Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
90/PMK.04/2006 - PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL PDF Print E-mail

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
90/PMK.04/2006
Ditetapkan tanggal 13 Oktober 2006

PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Menteri Keuangan diberi kewenangan untuk mengatur besarnya tarif cukai untuk setiap jenis Barang Kena Cukai;

  2. bahwa tarif cukai spesifik Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Alkohol yang berlaku dinilai kurang efektif untuk membatasi konsumsi kedua jenis Barang Kena Cukai tersebut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1613);

  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

Pasal 1

Tarif cukai sebagai dasar perhitungan besarnya pungutan cukai atas Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol ditetapkan berdasarkan sistem tarif cukai spesifik sebesar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan cukai Minuman dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol diatur dengan Pearturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 546/KMK.05/2000 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 125/KMK.04/2002 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

  LAMPIRAN
  PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2006 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.


INDONESIA TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

  1. MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

  GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER)
  DALAM NEGERI IMPOR
  A1 Sampai dengan 1 % Rp 2.500,00 Rp 2.500,00
  A2 Lebih dari 1 % sampai dengan 5 % Rp 3.500,00 Rp 5.000,00
  B1 Lebih dari 5 % sampai dengan 15 % Rp 5.000,00 Rp 20.000,00
  B2 Lebih dari 15 % sampai dengan 20 % Rp 10.000,00 Rp 30.000,00
  C Lebih dari 20 % Rp 26.000,00 Rp 50.000,00
  1. KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

  GOLONGAN KADAR ETIL ALKOHOL TARIF CUKAI (PER LITER)
  DALAM NEGERI IMPOR
  Dari semua jenis konsentrat, kadar, dan golongan, sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol 50.000,00 Rp 50.000,00

 



Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

Antonius Suharto
NIP 060041107

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
< Prev   Next >
© 2009 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.

Warning: fopen(/home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/shCache.php on line 74