Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-30/BC/2006 - PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN BEA DAN CUKAI
SE-30/BC/2006
Ditetapkan tanggal 20 Oktober 2006

PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI
MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNG
ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember 2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut :

    1. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk pengeluaran sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pada CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP.

    2. Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol asal Impor, yang diimpor pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk importasi sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pada PIB dan tanggal pembayaran pada SSPCP.

  2. Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006 dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang bersangkutan. Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 15 Nopember 2006.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.

Direktur Jenderal,

ttd

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan Yth. :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.