Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-77/BC/2001 - PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEP-77/BC/2001
Ditetapkan tanggal 30 Nopember 2001

PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-22/BC/2001 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

bahwa sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau dan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan Pada Label Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/2001 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;

  4. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.35.03403 tentang Masa Transisi Penyesuaian Warna Dasar dan Tulisan Pada Label Rokok;

  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2001.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NO. KEP-22/BC/2001 TENTANG KEMASAN PENJUALAN ECERAN HASIL TEMBAKAU.

Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/BC/2001 tentang Kemasan Penjualan Eceran Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2001 sebagai berikut :

1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 7 sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 7

 

(1)

Kalimat peringatan dari Pemerintah tentang bahaya merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 4, 5, dan 6 dapat dipilih salah satu dari kelima kalimat berikut ini :

   
  1. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER DAN IMPOTENSI"

  2. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG DAN IMPOTENSI"

  3. "MEROKOK DAPAT MEMPERCEPAT PENUAAN DAN MENYEBABKAN IMPOTENSI"

  4. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN IMPOTENSI, GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN"

  5. "MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN KANKER, SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGGUAN KEHAMILAN DAN JANIN"

 

(2)

Untuk satu jenis hasil tembakau produksi dari suatu Pabrik berlaku satu pilihan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

 

(3)

Tulisan dan penempatan kalimat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengikuti persyaratan sebagai berikut :

   
  1. dicantumkan pada sisi lebar kemasan;

  2. dalam kotak dengan garis hitam 1 mm (satu milimeter) dengan dasar kotak berwarna putih; dan

  3. tulisan berwarna hitam dengan ukuran huruf 3 mm (tiga milimeter).

 

(4)

Bagi kemasan penjualan eceran yang karena kendala teknis belum dapat disesuaikan warna dasar kotak dan warna tulisannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dan c diberikan masa transisi sampai dengan tanggal 17 Desember 2003.

 

(5)

Dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) warna dasar kotak adalah warna terang dengan tulisan warna gelap".

2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 9 sehingga keseluruhannya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 9

Isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing jenis hasil tembakau dan golongan Pengusaha Pabrik, termasuk hasil tembakau yang diimpor, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri atau diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan maupun pihak ketiga, ditetapkan sebagai berikut :

Jenis
Hasil Tembakau

Golongan
Pengusaha Pabrik

Jumlah isi Kemasan
(batang/gram)

S K M

Besar

12, 16, 20, dan 50 batang

 

Menengah

10, 12, 16, 20, dan 50 batang

 

Kecil

10, 12, 16, 20, dan 50 batang

S P M

Besar

20 batang

 

Menengah

20 batang

 

Kecil

20 batang

S K T

Besar

10, 12, 16, 20, dan 50 batang

 

Menengah

10, 12, 16, 20, dan 50 batang

 

Kecil

10, 12, 16, 20, dan 50 batang

 

Kecil Sekali

10, 12, dan 16 batang

KLB atau KLM

Semua Golongan

6, 10, 12, 16, dan 20 batang

C R T

Semua Golongan

Maksimal 100 batang

T I S

Semua Golongan

Maksimal 2.500 batang

H P T L

Semua Golongan

Maksimal 100 gram

Pasal II

Keputusan Direktur ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 November 2001
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

ttd.

DR. PERMANA AGUNG D, M.Sc.
NIP. 060044475

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.