|
SURAT EDARAN DIRJEN BEA DAN
CUKAI
SE-22/BC/2006
Ditetapkan tanggal 22 Juni 2006
PEDOMAN PROSES PENETAPAN KLASIFIKASI BARANG
Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI No. 3 Tahun 2006
tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi, dengan ini disampaikan
pedoman proses penetapan klasifikasi barang untuk digunakan sebagai petunjuk
pelaksanaan oleh pejabat yang bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi
barang sebagai berikut :
-
Proses Penetapan Klasifikasi Barang
|
|
1.1
|
Sebelum menetapkan Klasifikasi
Barang perlu dilakukan Identifikasi Barang.
|
|
|
|
1.1.1
|
Untuk proses identifikasi
barang diperlukan informasi uraian barang antara laindari :
|
|
|
|
|
a.
|
Pemberitahuan Pabean, Invoice,
Packing List, B/L, AWB, atau dokumen pelengkap pabean
lainnya;
|
|
|
|
|
b.
|
Laporan hasil pemeriksaan
barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
|
|
|
|
|
c.
|
Hasil Pengujian
Laboratorium;
|
|
|
|
|
d.
|
Dokumen Pendukung Klasifikasi
Barang (DPKB) DPKB adalah semua dokumen yang dapat memberikan informasi
terperinci tentang barang yang diimpor,komponen penyusun atau kandungannya,
kegunaan dan cara kerjanya serta kondisi barang pada saat diimpor, antara lain
Brosur, Katalog, Manual Book, Material Safety Data Sheet (MSDS), Mill
Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Pythosanitary /
Health Certificate atau dokumen lainnya.
Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud
di atas digunakan sebagai dasar identifikasi barang.
|
|
|
|
1.1.2
|
Informasi yang diperlukan dari
dokumen sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1 antara lain :
|
|
|
|
|
a.
|
Jenis / Karakteristik /
Hakikat barang tersebut.
|
|
|
|
|
b.
|
Komposisi dan komponen bahan
penyusunannya. Perhatikan komponen penyusun yang memberikan sifat utama
(essential character).
|
|
|
|
|
c.
|
Fungsi, kegunaan dan cara
kerja barang tersebut.
|
|
|
|
|
d.
|
Spesifikasi teknis
barang
|
|
|
|
|
e.
|
Kondisi barang pada saat
diimpor. Dalam keadaan lengkap atau rampung ataukah terbongkar sama sekali.
Barang tersebut dapat langsung digunakan atau masih memerlukan barang lain atau
merupakan pelengkap barang lain.
|
|
|
1.2
|
Proses penetapan klasifikasi
barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
|
|
|
|
1.2.1
|
Perhatikan hasil identifikasi
barang ;
|
|
|
|
1.2.2
|
Lihat Daftar Isi Buku Tarif
Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentaukan Bab-bab terkait
|
|
|
|
1.2.3
|
Teliti masing-masing Bab
terkait tersebut
|
|
|
|
1.2.4
|
Perhatikan Catatan
Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan Uaraian barang
|
|
|
|
1.2.5
|
Inventarisir pos-pos yang
relevan dan setara
|
|
|
|
1.2.6
|
Gunakan referensi-referensi
World Customs Organization/WCO (jika diperlukan). Contoh : Explanatory Notes to
the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index,
Compendium of Classification Opinions
|
|
|
|
1.2.7
|
Tentukan pos yang
tepat
|
|
|
1.3
|
Penetapan klasifikasi barang
dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk
Menginterpretasikan Harmonized System
(KUMHS).
|
-
Dalam rangka mempercepat proses penetapan klasifikasi barang,
terutama untuk barangbarang yang secara sepintas serupa namun karena
adanya perbedaan elemen penyusun, kadar, berat jenis, kapasitas atau karena
elemen lainnya sehingga klasifikasi dan pembebanannya berbeda (contoh :
senyawa-senyawa kimia, biji plastik, gula, pelumas, logam tidak mulia, komponen
elektronik dan lain-lain), maka :
|
|
2.1
|
Sebelum Impor :
Importir mengajukan Permohonan Penetapan Tarif Atas Barang
Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur pada Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-22/BC/1997,
atau;
|
|
|
2.2
|
Pada saat impor
:
|
|
|
|
a.
|
Importir melampirkan DPKB
sebagaimana dimaksud pada butir 1.1.1 huruf d pada saat pengajuan Hardcopy
Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
DPKB yang dilampirkan tersebut harus
diterbitkan oleh pihak yang berwenang atau pihak yang mempunyai relevansi dengan
barang impor di negara pengekspor. Dalam hal, DPKB berupa hasil pemeriksaan
laboratorium atau laporan pemeriksaan surveyor luar negeri maka laboratorium
ataupun surveyor tersebut harus telah terakreditasi oleh Badan Standarisasi
Nasional.
|
|
|
|
b.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang
bertanggung jawab memeriksa barang wajib melaksanakan prosedur pemeriksaan
barang sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Petunjuk
Teknis Pemeriksaan Barang, khususnya butir A.2.e dan C.1. Apabila dipandang
perlu Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab memeriksa barang dapat
meminta copy DPKB atau penjelasan tambahan dari Importir.
|
|
|
|
c.
|
Pejabat Bea dan Cukai yang
bertanggung jawab dalam menetapkan klasifikasi barang melakukan proses penetapan
klasifikasi barang sesuai tahapan-tahapan sebagaimana butir 1.2. Apabila
dipandang perlu Pejabat Bea dan Cukai yang bertanggung jawab dalam menetapkan
klasifikasi barang dapat meminta penjelasan tambahan dari Importir, meminta
pemeriksaan laboratorium atau meminta pemeriksaan bersama pejabat instansi
teknis yang kompeten sebagaimana diatur pada Surat Eadran Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. SE-05/BC/2003.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan :
-
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-
Menteri Keuangan
|