
Main Menu
JSI Kantor Konsultan Solusi
| HOTLINE | |
| (021) 9389 5000 (0858) 8070 8000 | |
| info [at] konsultansolusi [.] com | |
| JSI-1 WISMA GKBI | |
| (021) 5799 8105 | |
| JSI-2 ROXY MAS | |
| (021) 9834 2708 | |
| JSI-3 JELAMBAR | |
| (021) 9879 4471 | |
| JSI-4 GROGOL | |
| (021) 5696 3628 | |
| JSI-5 KEBON JERUK | |
| (021) 9255 5138 | |
| JSI-6 LINDETEVES | |
| (021) 9269 2693 | |
| JSI-7 WTC Mangga 2 | |
| (021) 9286 8887 | |
| JSI-8 Kelapa Gading | |
| (021) 4585 1116 | |
| JSI-9 Taman Harapan Indah | |
| (021) 569 6666 8 | |
| JSI-10 Gading Serpong Tangerang | |
| (021) 7168 2889 | |
| JSI-11 Tanjung Duren | |
| (021) 5695 8223 | |
Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.
Jadwal Kegiatan
Belum ada jadwal kegiatan baru.November 9 (8:00 am) - November 11, 2007
Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)
Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)
SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)
Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)
Kalender
CB Login
CB Online
No Users Online| PER-18/PJ/2009 , PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2008 TENTANG POJOK PAJA |
|
|
|
|
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-43/PJ/2008 TENTANG POJOK PAJAK DAN MOBIL PAJAK
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha selain kantor Direktorat Jenderal Pajak; b. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu mengatur mengenai tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima Surat Pemberitahuan; c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Wajib Pajak dipandang perlu untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakn; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d diatas perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 Tentang Pojok Pajak Dan Mobil Pajak; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan; 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar, dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Perpajakan; 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ/2003 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-36/PJ/2004; 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ/2004 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pemberian dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan sistem e-Registration dan perubahannya; 6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai; 7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-179/PJ/2007 tentang Tempat Lain Yang Dapat Digunakan Untuk Menerima Surat Pemberitahuan; 8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak; MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Pasal I Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2008 tentang Pojok Pajak dan Mobil Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 2 Penyuluhan dan pelayanan yang diberikan Pojok Pajak dan Mobil Pajak meliputi : a. Penyediaan leaflet, brosur dan sarana penyuluhan lainnya; b. Konsultasi perpajakan; c. Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi; dan d. Penerimaan SPT Wajib Pajak. Pasal II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya di Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta DIREKTUR JENDERAL, ttd.
DARMIN NASUTION
|
| < Prev | Next > |
|---|



