Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-166/PJ/2008 , PEMBERIAN NPWP KARYAWAN PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-166/PJ/2008
Ditetapkan tanggal 22 Juli 2008

PEMBERIAN NPWP KARYAWAN

SURAT DIRJEN PAJAK S

Sehubungan dengan akan diberlakukannya amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan Tahunn 1983 pada Tahun 2009, Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa terhadap karyawan yang penghasilannya di atas PTKP dan tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu, diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

  1. melakukan inventarisasi Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerja Saudara;

  2. meminta Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerja Saudara untuk melaporkan jumlah dan daftar karyawan/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan anggota legislatif menurut klasifikasi penghasilan dan kepemilikan NPWP;

  3. memberikan NPWP kepada karyawan yang belum mempunyai NPWP terhadap :

    1. karyawan dari 200 Wajib Pajak terbesar penentu penerimaan;

    2. karyawan dari sektor-sektor yang telah dimintakan untuk dibuat profilenya, yaitu : sektor Perkebunan Kelapa Sawit, Pertambangan Batubara, Konstruksi dan Real Estate;

    3. pegawai negeri sipil/pejabat negara dan anggota legislatif yang pembayaran gajinya melalui Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan

    4. karyawan dari Wajib Pajak lainnya di wilayah kerja Saudara.

  4. pemberi NPWP kepada karyawan melalui Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 Tanggal 25 Januari 2007 dan petunjuk teknis lainnya;

  5. dalam hal jumlah dan daftar karyawan sebagaimana tercantum dalam lampiran SPT Tahunan 1721 A1/A2 telah diisi dengan benar dan lengkap oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah, maka lampiran tersebut dapat digunakan sebagai sumber data pemberian NPWP terhadap karyawan tersebut;

  6. melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy melalui email : This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it paling lambat tanggal 22 Oktober 2008 sebagaimana terlampir.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP. 130605098

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal pajak (untuk diketahui);

  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji (sebagai supervisor untuk pembinaan terhadap KPP & Kanwil yang di supervisi);

  3. Para Kepala Kantor Wilayah DJP (untuk pengawasan dan monitoring).

  Lampiran : S-166/PJ/2008
  Tanggal : 22 Juli 2008

JUMLAH PEMBERI KERJA/BENDAHARA PEMERINTAH
DAN KARYAWAN/PNS/PEJABAT NEGARA/ANGGOTA LEGISLATIF
KANTOR PELAYANAN PAJAK ...............................................

No. Uraian Jumlah
1 Pemberi Kerja Swasta .............................................
2 Karyawan dari Pemberi Kerja Swasta .............................................
3 Karyawan yang Penghasilannya di atas PTKP .............................................
4 Karyawan yang Penghasilannya di atas PTKP yang ber-NPWP .............................................
5 Karyawan yang Penghasilannya di atas PTKP yang belum ber-NPWP .............................................
6 Karyawan yang Penghasilannya di bawah PTKP .............................................
7 Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah .............................................
8 Pegawai Negeri Sipil yang ber-NPWP .............................................
9 Pegawai Negeri Sipil yang belum ber-NPWP .............................................
10 Pejabat Negara yang ber-NPWP .............................................
11 Pejabat Negara yang belum ber-NPWP .............................................
12 Anggota Legislatif yang ber-NPWP .............................................
13 Anggota Legislatif yang belum ber-NPWP .............................................

 

 

Kepala Kantor,

 

 
  NIP.
 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.