|
S-166/PJ/2008 , PEMBERIAN NPWP KARYAWAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-166/PJ/2008
Ditetapkan tanggal
22 Juli 2008
PEMBERIAN NPWP
KARYAWAN
SURAT DIRJEN PAJAK S
Sehubungan dengan akan
diberlakukannya amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan Tahunn 1983 pada Tahun
2009, Pasal 21 ayat (5a) mengamanatkan bahwa terhadap karyawan yang
penghasilannya di atas PTKP dan tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh
Pasal 21 dengan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal. Oleh karena itu,
diinstruksikan kepada Saudara untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut
:
-
melakukan inventarisasi Pemberi
Kerja/Bendahara Pemerintah di wilayah kerja Saudara;
-
meminta Pemberi Kerja/Bendahara
Pemerintah di wilayah kerja Saudara untuk melaporkan jumlah dan daftar
karyawan/Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan anggota legislatif menurut
klasifikasi penghasilan dan kepemilikan NPWP;
-
memberikan NPWP kepada karyawan yang
belum mempunyai NPWP terhadap :
-
karyawan dari 200 Wajib Pajak
terbesar penentu penerimaan;
-
karyawan dari sektor-sektor yang
telah dimintakan untuk dibuat profilenya, yaitu : sektor Perkebunan Kelapa
Sawit, Pertambangan Batubara, Konstruksi dan Real Estate;
-
pegawai negeri sipil/pejabat negara
dan anggota legislatif yang pembayaran gajinya melalui Bendahara Pemerintah
Pusat dan Daerah, dan
-
karyawan dari Wajib Pajak lainnya di
wilayah kerja Saudara.
-
pemberi NPWP kepada karyawan melalui
Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah agar berpedoman pada Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 Tanggal 25
Januari 2007 dan petunjuk teknis lainnya;
-
dalam hal jumlah dan daftar karyawan
sebagaimana tercantum dalam lampiran SPT Tahunan 1721 A1/A2 telah diisi dengan
benar dan lengkap oleh Pemberi Kerja/Bendahara Pemerintah, maka lampiran
tersebut dapat digunakan sebagai sumber data pemberian NPWP terhadap karyawan
tersebut;
-
melaporkan ke Kantor Pusat Direktorat
Jenderal Pajak up. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dalam
bentuk hardcopy dan/atau softcopy melalui email :
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it
paling lambat tanggal 22 Oktober 2008 sebagaimana
terlampir.
Demikian untuk dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab.
|
|
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP.
130605098
|
Tembusan :
-
Sekretaris Direktorat Jenderal pajak
(untuk diketahui);
-
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji
(sebagai supervisor untuk pembinaan terhadap KPP & Kanwil yang di
supervisi);
-
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
(untuk pengawasan dan monitoring).
| |
Lampiran |
: |
S-166/PJ/2008 |
| |
Tanggal |
: |
22 Juli
2008 |
JUMLAH PEMBERI KERJA/BENDAHARA
PEMERINTAH
DAN KARYAWAN/PNS/PEJABAT NEGARA/ANGGOTA LEGISLATIF
KANTOR
PELAYANAN PAJAK ...............................................
| No. |
Uraian |
Jumlah |
| 1 |
Pemberi Kerja Swasta |
............................................. |
| 2 |
Karyawan dari Pemberi Kerja
Swasta |
............................................. |
| 3 |
Karyawan yang Penghasilannya di atas
PTKP |
............................................. |
| 4 |
Karyawan yang Penghasilannya di atas
PTKP yang ber-NPWP |
............................................. |
| 5 |
Karyawan yang Penghasilannya di atas
PTKP yang belum ber-NPWP |
............................................. |
| 6 |
Karyawan yang Penghasilannya di bawah
PTKP |
............................................. |
| 7 |
Bendahara Pemerintah
Pusat/Daerah |
............................................. |
| 8 |
Pegawai Negeri Sipil yang
ber-NPWP |
............................................. |
| 9 |
Pegawai Negeri Sipil yang belum
ber-NPWP |
............................................. |
| 10 |
Pejabat Negara yang
ber-NPWP |
............................................. |
| 11 |
Pejabat Negara yang belum
ber-NPWP |
............................................. |
| 12 |
Anggota Legislatif yang
ber-NPWP |
............................................. |
| 13 |
Anggota Legislatif yang belum
ber-NPWP |
............................................. |
|