|
S-330/PJ.351/2006 , PENYAMPAIAN KEPUTUSAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-330/PJ.351/2006
Ditetapkan tanggal 28 April 2006
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN
Bersama ini kami sampaikan fotokopi dari :
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000460/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPnBM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. ABC (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000462/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. DEF (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000464/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. KLM (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000465/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. PQR (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000466/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. MNO (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000467/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. RST (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000469/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. XYZ (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000471/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. HIJ (NPWP : xxx);
-
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KM-000472/KW.05/2005 tanggal 16 Nopember 2005 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan atau Cukai, Serta PPn dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang dan atau Bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada Barang Lain dengan tujuan untuk diekspor kepada PT. OPQ (NPWP : xxx);
Demikian untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
|
|
a.n.
|
Direktur,
Kasubdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum,
ttd.
R. Fendy Dharma Saputra
NIP. 060080658
|
Tembusan Tanpa Lampiran :
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat II
|