|
SURAT
S-397/PJ/2002
Ditetapkan tanggal 30 Agustus
2002
|
Nomor
|
:
|
S-397/PJ/2002
|
|
Sifat
|
:
|
Penting
|
|
Hal
|
:
|
Penegasan atas beberapa
permasalahan BPPN yang menyangkut bidang perpajakan.
|
Sebagai tindak lanjut Nota
Kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) tertanggal 3 Juni 2002 dan sehubungan dengan hasil
pertemuan pertama tim BPPN - DJP pada tanggal 19 Juni 2002 yang telah membahas
beberapa permasalahan di bidang perpajakan, dengan ini perlu diberikan penegasan
sebagai berikut:
Permasalahan
-
Bidang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan
-
Permohonan Keberatan Bank
Beku
Kesulitan dalam pengajuan keberatan disebabkan karena:
BPPN
mengusulkan :
-
Keterlambatan peneriman SKP
pada bank Beku dapat masuk dalam kriteria force majeur;
-
Dilakukan proses keberatan dan
atau peninjauan kembali secara terpusat di Kantor Pusat DJP (termasuk tindak
lanjut keberatan yang terlambat diajukan).
-
Pencabutan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) cabang-cabang bank beku
Terdapat inefisiensi pelaporan pajak
atas cabang bank beku di seluruh Indonesia karena tidak terdapat SDM yang
menangani langsung.
BPPN mengusulkan :
-
Bidang Pajak Penghasilan
-
Aspek pajak atas biaya
pengelolaan bank beku
Terdapat biaya bank beku yang pajaknya dibayarkan atas
nama BPPN
BPPN mengusulkan:
-
PengaIihan Aset
Debitur
Kendala dalam proses pengalihan hak di notaris antara lain pelunasan
kewajiban pajak oleh debitur (PPh penjualan) atas penjualan NCA yang berasal
dari Asset Settlement.
BPPN mengusulkan:
-
Bidang PPN dan PTLL
Pengalihan Aset Debitur
Aktiva eks
debitur developer tidak tercakup dalam, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-546/PJ/2000 mengenai penangguhan PPN atas
aktiva yang menurut tujuan semula tidak diperjual belikan.
BPPN mengusulkan
:
-
Bidang PBB dan BPHTB
Pajak Bumi dan Bangunan atas asset yang
dikuasai BPPN
-
Diperlukan SPPT dari KP PBB
secara lebih cepat.
BPPN mengusulkan:
-
Adanya perbedaan antara data
di SPPT dengan bukti kepemilikan (sertifikat)
BPPN mengusulkan:
-
Pengajuan penghapusan denda
PBB.
BPPN mengusulkan:
-
PBB Induk Apartemen.
BPPN
mengusulkan:
-
Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak
-
Pemeriksaan Pajak Bank
Beku
Pemeriksaan pajak atas bank beku tidak mempertimbangkan kondisi bank
yang telah dibekukan.
BPPN mengusulkan:
-
Asset debitur yang menjadi
objek sita Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Tunggakan/Penagihan pajak oleh
DJP, yaitu status tunggakan pajak debitur terkait dengan asset yang akan
dijual.
BPPN mengusulkan:
Penegasan
DJP
-
Bidang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
-
Berdasarkan Pasal 25 ayat (3)
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), keterlambatan
peneriman SKP yang berakibat keterlambatan, penyampaian permohonan keberatan
sepanjang dapat dibuktikan, dapat dipertimbangkan sebagai keadaan di luar
kekuasaan (force majeur) Wajib Pajak;
|
Sesuai ketentuan dan prosedur
yang berlaku, proses penyelesaian keberatan dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar, atau di Kantor Wilayah (Kanwil) atasannya,
masing-masing sesuai dengan batasan kewenangan yang telah ditentukan. Untuk
kasus keberatan bank beku yang meliputi beberapa bidang masalah yang proses
penyelesaiannya dilakukan di beberapa kantor DJP, dapat dilakukan koordinasi
oleh Kanwil atasan;
|
-
Sesuai ketentuan dan prosedur
yang berlaku, permohonan pencabutan NPWP cabang-cabang perusahaan yang sudah
tidak aktif yang terdaftar di berbagai KPP, dilakukan oleh Kantor Pusatnya
dengan mengajukan permohonan kepada masing-masing KPP dimana cabang-cabang
perusahaan terdaftar. Apabila jumlah cabang yang akan dicabut NPWP-nya cukup
banyak, permohonan pencabutan NPWP dapat pula diajukan melalui Kanwil atasan
atau KPDJP (dalam hal lintas Kanwil), agar dapat dilakukan koordinasi terhadap
proses penyelesaian oleh masing-masing KPP yang berwenang;
-
Untuk kemudahan dan percepatan
proses penyelesaian keberatan dan pencabutan NPWP serta masalah lainnya, diminta
agar BPPN membuat daftar rincian Wajib Pajak beserta cabang-cabang perusahaannya
masing-masing yang mempunyai permasalahan yang sedang diproses dan atau harus
diproses di berbagai kantor DJP dengan disertai data/informasi mengenai alamat
lengkap, NPWP, KPP tempat Wajib Pajak/cabang terdaftar, dan spesifikasi
permasalahan masing-masing. Daftar dimaksud agar selekasnya disarnpaikan kepada
karni untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan/prosedur yang
berlaku.
-
Bidang Pajak Penghasilan
-
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1)
dan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), atas
biaya/pengeluaran yang dilakukan oleh BPPN berupa jasa konsultan yang menangani
Wajib Pajak bank beku tertentu atas permintaan dan untuk kepentingan BPPN,
sepanjang merupakan biaya/pengeluaran dalam rangka mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak bagi Wajib Pajak bank beku
yang bersangkutan dan dikenakan Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final,
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena
Pajaknya. Atas pembayaran fee jasa konsultan tersebut BPPN wajib memotong dan
menyetorkan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 sesuai ketentuan yang berlaku;
-
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1)
huruf c dan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-141/PJ/1999 tanggal 21 Juni 1999 tentang
Pengakuan Penghasilan dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah dan/atau
Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu, saat pengakuan penghasilan atas pengalihan
harta berupa tanah dan atau bangunan milik debitur yang langsung atau tidak
langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank Dalam Penyehatan, BPPN, dan
atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN, termasuk Bank yang
mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank
Indonesia yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditunda
sampai dengan pihak BPPN mengalihkan harta tersebut kepada pembeli yang
sebenamya;
-
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, nilai pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan milik debitur kepada pembeli pihak ketiga
definitif yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebesar
5%, adalah nilai tertinggi antara nilai berdasarkan Akta Pengalihan Hak dengan
Nilai Jual Objek Pajak tanah dan/atau bangunan yang bersangkutan,
kecuali:
-
dalam hal pengalihan hak
kepada Pemerintah, adalah nilai berdasarkan keputusan pejabat yang
bersangkutan;
-
dalam hal pengalihan hak
sesuai dengan peraturan lelang, adalah nilai menurut risalah lelang
tersebut.
-
Bidang PPN dan PTLL
-
Berdasarkan Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 (UU PPN), diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva
tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan;
-
Berdasarkan Pasal 1 angka 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-546/PJ/2000 tentang Saat Terutangnya Pajak
Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Dalam Rangka Restrukturisasi
Perusahaan dan Restrukturisasi Utang Usaha, diatur bahwa yang dimaksud dengan
penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula
tidak diperjualbelikan dari debitur kepada kreditur (Bank Kreditur dan atau
Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dalam rangka program:
-
Indonesian Bank Restructuring
Agency (IBRA) / Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
-
Indonesian Debt Restructuring
Agency (INDRA); atau
-
Jakarta Initiative (Prakasa
Jakarta)
yang merupakan penyerahan yang
bersifat sementara dan bukan untuk dimiliki.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat
(2) diatur bahwa atas penyerahan aktiva tersebut belum terutang Pajak
Pertambahan Nilai;
-
Berdasarkan ketentuan
tersebut, penyerahan yang belum terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah yang
termasuk dalam aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan,
Sedangkan. yang termasuk dalam barang dagangan tidak termasuk yang mendapat
fasilitas belum terutang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian atas penyera
han barang tersebut tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
-
Bidang PBB dan BPHTB
-
Pada dasarnya objek pajak PBB yang diajukan oleh BPPN dapat dikategorikan
menjadi dua, yaitu:
|
(1)
|
Objek pajak yang sudah
terdaftar dan telah terekam dalam basis data KP PBB, sehingga sudah mempunyai
Nomor Objek Pajak (NOP). Atas objek ini penerbitan SPPT nya relatif lebih
mudah;
|
|
(2)
|
Objek Pajak yang belum
terdaftar dan belum terekam. dalam basis data KP PBB, sehingga tidak mempunyai
Nomor Objek Pajak (NOP). Atas objek ini penerbitan SPPT nya memerlukan prosedur
baku sebagaimana. diatur dalarn ketentuan pendaftaran dan pendataan objek
PBB,
|
Apabila data yang diberikan tidak lengkap (misal, tidak ada NOP, nama
WP), maka proses penerbitan SPPT nya juga akan mengalami hambatan. Untuk
mengatasi hal ini proses pencarian dalam basis data harus dilakukan dengan
menggunakan indikator atau variable yang lain, misaInya nama pemilik/WP, NPWP,
alamat lengkap letak OP;
-
Penghapusan sanksi
administrasi telah diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000. Menurut
ketentuan tersebut denda dapat dihapuskan atau dikurangkan apabila memenuhi
persyaratan formal dan material bahwa timbulnya sanksi tersebut bukan karena
kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
-
Dengan diberlakukannya
Undang-undang tentang Rumah Susun, maka atas unit hunian apartemen dapat
diterbitkan SPPT untuk masing-masing sertifikat. Secara formal permohonan
pemecahan PBB induk apartemen menjadi SPPT PBB masing-masing unit tidak ada
masalah. Permohonan pemecahan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan PBB dimana
letak objek pajak berada;
-
Guna memenuhi permohonan BPPN
atas data objek PBB yang dalam status penyitaan, maka perlu klarifikasi beban
yang tertanggung atas objek tersebut apabila dilakukan penjualan. Kantor Pusat
DJP akan memberikan data dimaksud berikut besarnya tunggakan yang harus dibayar
setelah mengkornpilasi data yang diperoleh dari Kantor Pelayanan PBB di seluruh
Indonesia yang wilayahnya terdapat objek sebagaimana dimaksud;
-
Setiap peristiwa hukum dari
perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan yang berada dalam program penyehatan
perbankan (BPPN) terutang BPHTB dan harus dilunasi pada saat perolehan. Apabila
terjadi keterlambatan pembayaran maka dikenakan denda administrasi sebesar 2%
per bulan terhitung sejak saat terutang untuk paling banyak 24 bulan (48%). Atas
dasar peraturan pelaksanaan yang ada saat ini, untuk BPHTB belum dimungkinkan
untuk diberikan penundaan pembayaran BPHTB.
-
Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Pajak
-
Berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.7/2001
tanggal 6 Juni 2001, diatur bahwa:
-
Wajib Pajak Bank, Lembaga
Pembiayaan dan Asuransi, serta Wajib Pajak yang telah memperoleh izin pemusatan
tempat terutang PPN dapat langsung dilakukan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh
UP3 Wajib Pajak Domisili tanpa harus meminta UP3 Wajib Pajak Lokasi untuk
melakukan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi (butir V huruf b);
-
Dalam hal-hal tertentu
pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang domisilinya berbeda dengan lokasi usahanya
harus dilakukan pemeriksaan terintegrasi di bawah koordinasi Direktur P4 dengan
mempertimbangkan usul dari UP3 Wajib Pajak Domisili (butir V huruf b);
-
Pemeriksaan Terintegrasi yaitu
pemeriksaan yang dilaksanakan dengan pertukaran data dan informasi dari para
Wajib Pajak terperiksa yang terdapat hubungan yang terintegrasi seperti Wajib
Pajak Domisili dengan Wajib Pajak Lokasi atau dari Wajib Pajak-Wajib Pajak
terperiksa yang ada hubungan usaha dan finansial (butir 1 huruf 9);
-
Berdasarkan ketentuan
tersebut, khusus untuk pemeriksaan pajak atas Wajib Pajak Bank Beku dapat
dilakukan pemeriksaan terpusat dan terintegrasi oleh Fungsional Pemeriksa Pajak
dengan jenis Pemeriksaan Lengkap. Pemeriksaan tersebut harus meliputi kewajiban
perpajakan Wajib Pajak domisili dan Wajib Pajak lokasi sehingga dapat diketahui
jumlah pajak terutang di domisili maupun di lokasi. Hasil Pemeriksaan tersebut
harus sekaligus mencakup pemeriksaan pencabutan NPWP. Berdasarkan hasil laporan
pemeriksaan tersebut, KPP Domisili dan KPP Lokasi yang bersangkutan melakukan
pencabutan NPWP;
-
Permintaan informasi tunggakan
pajak dan proses penagihan pajak debitur dapat dilakukan langsung oleh BPPN
kepada KPP terkait dengan tembusan kepada Direktur P4;
-
BPPN memotong atau memungut
pajak atas penjualan asset Wajib Pajak/Penanggung Pajak baik melalui lelang atau
transaksi lainnya sesuai Pasal 28 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 1999, karena KPP/KP PBB tidak dapat melanjutkan penagihan sampai dengan
penyitaan mengingat harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak berada dalam penguasaan
BPPN.
Demikian penegasan kami, harap
maklum.
Direktur Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP.
060027375
Tembusan:
-
Direktur Peraturan Perpajakan;
-
Direktur Pajak Penghasilan;
-
Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak;
-
Direktur PPN dan PTLL;
-
Direktur Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Para Kepala Kantor Wilayah DJP,
Kepala KPP/ KPPBB/Karikpa di seluruh
Indonesia.
|