Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-419/PJ.344/2006 , PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-419/PJ.344/2006
Ditetapkan tanggal 24 Mei 2006

PERUBAHAN PADA DRAFT PARTNERSHIP LOAN AGREEMENT AIPRD

 

Sehubungan dedngan rapat pembahasan pending issue pada Draft Partnership Loan Agreement AIPRD pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2006, bersama ini kami sampaikan tanggapan atas perubahan Pasal 11.3 draft tersebut sebagai berikut :

  1. Pihak Australia menyampaikan usulan untuk perubahan Pasal 11 menjadi :

 

11.1

The execution, delivery or registration of this Agreement and all Project Loan Agreements and all Project loan Payments shall, subject to clause 11.2, be exempt from any deduction for, and free from any Taxes levied by, or in the territory of the Republic of Indonesia.

 

11.2

The exemption and relief from Taxes provided for in clause 11.1 shall be in accordance with the applicable tax laws and regulations of Indonesia in force from time to time.

 

11.3

Should the exemption provided for in clause 11.1 not be in accordance with the applicable tax laws and regulations of the Republic Indonesia in force from time to time with the result that Taxes are levied in connection with the execution, delivery or registration of this Agreement and/or all Project Loan Agreements and/or on any or all Project Loan Payments, except for all the Taxes specified in Section 2.06 of Schedule 2, the Republic of Indonesia will be solely responsible for the payment of such Taxes and will indemnify and keep indemnified the Commonwealth from any in that regard and the parties agree that any such payment shall not constitute eligible expenditure under this Agreement or any Project Loan Agreement.

  1. Atas usulan perubahan tersebut, kami berpendapat sebagai berikut :

    1. Pihak Australia tetap meminta pembebasan/pengecualian pajak yang timbul atas loan/grant tersebut sebaaimana tercantum pada usulan paragraf 11.1. Namun demikian, pihak Australia dapat menerima pendapat kami, yaitu bahwa pembebasan/pengucualian pajak tetap mengacu kepada Undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tercantum pada pargraf 11.2.

    2. Usulan perubahan paragraf 11.3 merupakan paragraf "proteksi" yang diminta oleh pihak Australia. Usulan tersebut menyatakan bahwa pihak Indonesia akan bertanggungjawab dan akan menanggung kerugian pihak Australia sehubungan dengan timbulnya pajak terhutang akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari. Dinyatakan pula bahwa pihak Indonesia dan pihak Australia sepakat bahwa setiap pengeluaran untuk pembayaran pajak akibat perubahan peraturan perpajakan di kemudian hari tersebut, bukan merupakan pembayaran yang dapat menjadi pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini.

    3. Kami berpendapat bahwa meskipun usulan paragraf 11.3 tersebut berkaitan dengan masalah perpajakan, namun materinya lebih merupakan kewenangan Biro Hukum dan Ditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan. Sehingga, pihak kami menyerahkan usulan perubahan paragraf 11.3 tersebut kepada pihak Biro Hukum dan Ditjen Prebendaharaan.

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.