|
SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-03/PJ.014/2008
Ditetapkan 1 April 2008
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI Nomor : SE-231/SJ/2008 tanggal 3 maret 2008 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor : KEP-01/KN/2008 tanggal 1 Februari 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negra (fotokopi terlampir), maka perlu adanya keseragaman dalam pemahaman dan pelaksanaan atas penghapusan Barang Milik Negara sebagai berikut :
-
STRUKTUR ORGANISASI PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
-
Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB)
Unit Penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat Departemen Keuangan yang secara fungsional dilakukan oleh Sekretaris Jenderal.
Penanggung jawab UPPB adalah Menteri Keuangan.
-
Unit Penatausahaan Penggunaan Barng Eselon I (UPPB-E1)
Unit Penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat Eselon I yang secara fungsional dilakukan oleh Kepala Biro Perlengkapan/Sekretaris Itjen/Sekretaris Ditjen/Badan.
Penanggung jawab UPPB-E1 adalah Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan.
-
Unit Penatausahaan Pengguna Barang Wilayah (UPPB-W)
Unit Penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat Kantor Wilayah yang secara fungsional dilakukan oleh Kepala Bagian Umum.
Penanggung jawab UPPB-W adalah Kepala Kantor Wilayah.
-
Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB)
Unit Penatausahaan Barang Milik Negara pada tingkat satuan kerja (Kanwil, KPP, KPPBB, Karikpa, KP2KP, KP4 dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak) yang secara fungsional dilakukan oleh Kepala Sub Bagian Umum/Kepala Sub Bagian Rumah Tangga.
Penanggung jawab UPKPB adalah Kepala Kantor/Kepala Bagian Umum KPDJP.
-
PANITIA PENGHAPUSAN
-
Panitia penghapusan merupakan satuan tugas yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa pantia penghapusan sekaligus menjadi panitia peneliti/pemeriksa dan panitia pelelangan.
-
Pembentukan Panitia Penghapusan :
-
Tingkat Daerah
Panitia penghapusan diusulkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku UPKPB dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Unit Eselon I bersangkutan selaku UPPB-W.
-
Tingkat Kantor Pusat
Panitia penghapusan diusulkan oleh Kepala Bagian Umum selaku UPKPB dan ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan selaku UPPB-E1.
-
Susunan dan keanggotaan panitia penghapusan
-
Susunan panitia penghapusan BMN terdiri dari unsur-unsur satuan kerja yang membidangi perlengkapan, umum dan keuangan pada kantor/satuan kerja yang bersangkutan.
-
Keanggotaan panitia penghapusan apabila diperlukan dapat mengikutsertakan unsur teknis atau tenaga ahli dan instansi/lembaga lain yang terkait dengan jenis barang yang akan dihapuskan.
-
Tugas panitia penghapusan antara lain :
|
|
1)
|
Meneliti/memeriksa barang yang akan dihapus, meliputi :
|
|
|
|
a.
|
Menginventarisir dan meneliti barang yang akan dihapus.
|
|
|
|
b.
|
Menilai kondisi fisik barang yang akan dihapus.
|
|
|
|
c.
|
Menetapkan perkiraan nilai limit terendah penjualan barang yang akan dihapus.
|
|
|
|
d.
|
Membuat berita acara penilaian/Pemeriksaan.
|
|
|
2)
|
Menyelesaikan kelengkapan administrasi usul penghapusan.
|
|
|
3)
|
Mengajukan usulan penghapusan kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku UPKPB.
|
|
|
4)
|
Mengkoorinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat, apabila penghapusan BMN tersebut ditindaklanjuti dengan penjualan lelang. (hal ini dilakukan setelah Keputusan Penghapusan dari Menteri Keuangan diterbitkan)
|
|
|
5)
|
Menyusun laporan teramasuk membuat berita acara hasil pelaksanaan tindak lanjut penghapusan (risalah lelang).
|
-
DOKUMEN PENDUKUNG
Usulan penghapusan BMN yang disampaikan harus melampirkan hasil penelitian dan penilaian panitia penghapusan yang dituangkan dalam suatu berita acara dan ditandatangani oleh seluruh panitia penghapusan, serta diketahui oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja yang dilengkapi dengan :
-
Lampiran Daftar BMN yang diusulkan untuk dihapus, yang memuat data :
-
Nama BMN.
-
Penggolongan dan Kodefikasi BMN.
-
Tahun perolehan BMN.
-
Harga Perolehan BMN (merupakan harga perolehan yang tercatat dalam Buku Inventaris intrakomptabel atau estrakomptabel aplikasi Sistem Akuntansi Barang Milik Negara).
-
Kondisi BMN.
-
Nilai limit terendah penjualan BMN.
-
Sebab/alasanB/ALASAN penghapusan.
-
Dokumen yang mendukung usul penghapusan, yaitu :
-
Alat angkutan darat bermotor :
|
|
1)
|
Fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan (BPKB)
|
|
|
2)
|
Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
|
|
|
3)
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barnag (KIB)
|
|
|
4)
|
Keterangan Penelitian Teknis Kendaraan dari Dinas Perhubungan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual.
|
-
Alat angkutan apung bermotor
|
|
1)
|
Fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB)
|
|
|
2)
|
Keterangan Penelitian Teknis Kendaraan dari administrator Pelabuhan setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum alat angkutan darat bermotor apabila dijual.
|
|
|
3)
|
Surat Keterangan dari Kepala Kantor/Satuan Kerja bahwa penghapusan alat angkutan apung bermotor tersebut tidak mengganggu aktivitas pelaksanana tugas dan fungsi.
|
-
Bangunan Gedung
|
|
1)
|
Dihapus karena akan direkonstruksi
|
|
|
|
a.
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB)
|
|
|
|
b.
|
Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan apabila dijual.
|
|
|
|
c.
|
Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
|
|
|
2)
|
Dihapus karena terkena planologi kota.
|
|
|
|
a.
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB).
|
|
|
|
b.
|
Keterangan penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan apabila dijual.
|
|
|
|
c.
|
Fotokopi Peraturan Daerah tentang tata ruang wilayah dan penataan kota.
|
-
BMN yang hilang karena dicuri sebelum diusulkan untuk dihapuskan, terlebih dahulu harus melalui Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
|
|
1)
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
|
|
|
2)
|
Surat Ketarangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
|
|
|
3)
|
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM).
|
|
|
4)
|
Berita Acara Hasil Tanya Jawab Kronologis Kehilangan BMN dimaksud.
|
|
|
5)
|
Fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) atas cicilan pertama atau sekaligus dari jumlah kerugian yang dibayarkan oleh pemegang tanggung jawab BMN.
|
-
BMN yang musnah karena terbakar.
|
|
1)
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
|
|
|
2)
|
Surat Keterangan dari Kepolisian setempat.
|
|
|
3)
|
Keterangan Penelitian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik (khusus untuk bangunan gedung) dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual (apabila masih dapat dijual).
|
-
BMN yang terkena bencana alam/force majeure.
|
|
1)
|
Fotokopi Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk BMN yang memiliki KIB.
|
|
|
2)
|
Keterangan dari Pejabat yang berwenang mengenai tejadinya bencana alam.
|
|
|
3)
|
Keterangan Penelitian Teknis dari :
|
|
|
|
-
|
Dinas Pekerjaan Umum setempat mengenai kondisi bangunan yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung (apabila masih dapat dijual).
|
|
|
|
-
|
Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat mengenai kondisi tanah.
|
-
Foto BMN yang diusulkan untuk dihapus
-
Rekomendasi Penghapusan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas penghapusan BMN dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setempat atas penghapusan BMN :
|
|
1)
|
Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
|
|
|
2)
|
Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per paket usulan lebih dari Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
|
-
Diajukan oleh Kepala Kantor/Satuan kerja kepada kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat atas penghapusan BMN :
|
|
1)
|
Tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
|
|
|
2)
|
Selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan BMN per paket usulan sampai dengan Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
|
-
PENGAJUAN USULAN PENGHAPUSAN
Usulan penghapusan BMN diajukan secara berjenjang, yaitu :
-
Tingkat Daerah
-
Panitia Penghapusan menyampaikan usul penghapusan BMN kepada Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB).
-
Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Unit Eselon I selaku Unit Penatausahaan Barang Wilayah (UPPB-W).
-
Kepala Kantor Wilayah Unit Eselon I selaku Unit Penatausahaan Barang Wilayah (UPPB-W) menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I masing-masing selaku Unit Penatausahaan Barang Eselon I (UPPB-E1).
-
Pimpinan Unit Eselon I selaku Unit Penatausahaan Barang Eselon I (UPPB-E1) menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal selaku Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB).
-
Tingkat Pusat
-
Panitia Penghapusan menyampaikan usul penghapusan BMN kepada Kepala Bagian Umum selaku Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB).
-
Kepala Bagian Umum selaku Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Pimpinan Unit Eselon I selaku Unit Penatausahaan Barang Eselon I (UPPB-E1).
-
Pimpinan Unit Eselon I selaku Unit Penatausahaan Barang Eselon I (UPPB-E1) menyampaikan usul penghapusan BMN tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Sekretaris Jenderal selaku Unit Penatausahaan Pengguna Barang (UPPB).
-
PENETAPAN NILAI LIMIT TERENDAH PENJUALAN
Penetapan nilai limit terendah penjualan BMN merupakan kewenangan Panitia Penghapusan, dengan metode :
-
Bangunan Gedung
-
Metode 1 (prioritas/dianjurkan)
Keterangan Penelitian teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum bangunan gedung apabila dijual.
-
Metode 2
Harga perolehan bangunan gedung dikalikan dengan persentase kondisi fisik bangunan gedung hasil Penelitian Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
-
Kendaraan Bermotor
-
Metode 1 (prioritas/dianjurkan)
Keterangan Penelitian Teknis Kendaraan dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat, yang memuat antara lain kondisi fisik dan perkiraan harga jual minimum kendaraan bermotor apabila dijual.
-
Metode 2
Harga perolehan kendaraan bermotor dikalikan dengan persentase kondisi fisik hasil Penelitian Teknis Kendaraan dari instansi terkait (Dinas Perhubungan, Administrator Pelabuhan/Bandara) setempat.
-
BMN lainnya (harga perolehan di atas Rp 50.000.000,00)
Ditetapkan oleh Panitia Penghapusan dengan memperhatikan kondisi fisik, teknologi yang digunakan dan nilai ekonomis BMN tersebut.
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 April 2008
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
IGN. Mayun Winangun
NIP. 060041978
|
Tembusan :
Yth. Direktur Jenderal Pajak.
|
|
Lampiran 1
|
|
|
Surat Edaran Sekretaris
|
|
|
Direktorat Jenderal Pajak
|
|
|
Nomor : SE-03/PJ.014/2008
|
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH .................................................
KPP/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4 .......................
|
|
|
Nomor
|
:
|
|
...........tanggal..............
|
|
Sifat
|
:
|
|
|
|
Lampiran
|
:
|
Satu Berkas
|
|
|
Hal
|
:
|
Usul Penghapusan Barang-barang
|
|
|
|
|
Inventaris Milik Kekayaan Negara pada
|
|
|
|
|
KPDJP/Kanwil/KPP/KP PBB/KARIKPA/
|
|
|
|
|
KP2KP/KP4...........
|
|
|
Yth.
|
Direktur Jenderal Pajak (untuk usulan KPDJP)
|
|
|
Kepala Kantor Wilayah .............. (untuk usulan Satker non KPDJP)
|
|
|
Jl. ..................................................
|
|
|
......................................................
|
Menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, bersama ini disampaikan usul penghapusan Barang Milik Negara pada KPDJP/Kanwil/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4......................, dan sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan :
-
Keputusan Direktur Jenderal Pajak/Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ................... tentang Pembentukan Panitia Penghapusan Barang Milik Negara pada KPDJP/Kanwil/KPP/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4....................... Nomor : ......................
-
Berita Acara Hasil Penelitian dan Pemeriksaan Barang Inventaris yang diusulkan untuk dihapus Nomor : BA-........................
-
Daftar Barang Inventaris yang akan dihapus.
-
Rekomendasi Penghapusan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara .............../Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ......................
-
Fotokopi STNK, BPKB, Kartu Inventaris Barang dan Hasil Pemeriksaan Teknis dari Dinas Perhubungan setempat.**
-
Fotokopi Kartu Inventaris Barang dan Hasil Pemeriksaan Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.***
-
Fotokopi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).***
|
|
Kepala Kantor.................
ttd.
(.................................................)
|
|
*
|
Khusus untuk penghapusan BMN yang harus dilengkapi dengan rekomendasi dari Ditjen KN
|
|
**
|
Khusus untuk penghapusan kendaraan bermotor
|
|
***
|
Khusus untuk penghapusan bangunan
|
|
|
Lampiran 2
|
|
|
Surat Edaran Sekretaris
|
|
|
Direktorat Jenderal Pajak
|
|
|
Nomor : SE-03/PJ.014/2008
|
|
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH .................................................
KPP/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4 .......................
|
|
BERITA ACARA HASIL PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN BARANG MILIK
NEGARA YANG AKAN DIHAPUSKAN PADA KPDJP/Kanwil/KPP/KP
PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4.............................
Nomor : BA................................................
Pada hari ini ...................... tanggal ..................... bulan ....................... tahun.................., kami yang bertanda tangan di bawah ini :
|
1.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
2.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
3.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
4.
|
Nama
|
Jabatan
|
|
5.
|
Nama
|
Jabatan
|
Selaku Panitia Penghapusan Barang Milik Negara pada KPDJP/Kanwil/KPP/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4 ................, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ................ Nomor : ............... tanggal ............., berpendapat bahwa :
-
Dari penelitian dan pemeriksaan Barang Milik Negara tersebut pada lampiran Berita Acara ini dalam keadaan Rusak Berat dan sudah tidak bisa diperbaiki lagi.
-
Dari hal tersebut di atas, secara ekonomis akan lebih menguntungkan Negara apabila barang-barang tersebut dihapus dari Buku Inventaris, karena biaya operasional dan pemeliharaannya lebih besar dari manfaat yang diperoleh.
-
...............................................
|
Mengetahui
Kepala Kantor ....................
ttd.
(.................................................)
|
Panitia Penghapusan
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
|
|
Lampiran 3
|
Lampiran Berita Acara Penelitian dan Pemeriksaan Barang Milik Negara
|
|
Surat Edaran Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
|
Nomor
|
:
|
BA-.............................
|
|
Nomor : SE-03/PJ.014/2008
|
Tanggal
|
:
|
...................................
|
DAFTAR BARANG INVENTARIS YANG DIUSULKAN UNTUK DIHAPUSKAN
PADA KPDJP/KPP/KP PBB/KARIKPA/KP2KP/KP4..................
| No. |
Nama Barang |
Kode Barang |
Merk/Tipe |
Tahun Perolehan |
Jumlah Barang |
Harga Satuan |
Harga Total |
Harga Limit Terendah |
Kondisi Barang |
Keterangan |
| 1. |
Sepeda Motor |
2.02.01.04.001 |
Honda Win |
1995 |
2 |
2.200.000,00 |
4.200.000,00 |
1.000.000,00 |
Rusak Berat |
- |
| 2. |
Kursi Besi |
2.05.02.01.003 |
Futura |
1990 |
10 |
100.000,00 |
1.000.000,00 |
50.000,00 |
Rusak Berat |
- |
| |
dst....... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui
Kepala Kantor ....................
ttd.
(.................................................)
|
Panitia Penghapusan
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
-
Nama : ..........................ttd................
|
|