|
KEP-32/PJ/2000 - REVISI TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DI |
|
|
|
|
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-32/PJ/2000
Ditetapkan tanggal 9
Pebruari 2000
REVISI TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991
TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.
|
|
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Tim
Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan KEP-01/PJ.7/1991
dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3459), dan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara nomor 3567); tentang Norma Penghitungan Peredaran Bruto untuk
menentukan peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk
menentukan penghasilan neto.
|
| |
|
2.
|
Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566) tentang kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi Surat
Pemberitahuan.
|
| |
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.04/1995
tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma
Penghasilan Neto;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN
NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN
PENGHASILAN NETO.
|
Pasal 1
Membentuk Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991
tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
|
Ketua
Wakil
Ketua I
Wakil
Ketua II
Sekretaris
I
Sekretaris
II
Anggota
|
:
:
:
:
:
:
|
Kasubdit
Pemeriksaan II
Kasubdit
PPh Badan
Kasubdit
Peraturan PPh
Kasi
Pemeriksaan Badan III
Kasi
Pemeriksaan Badan II
Kasubdit
Pemeriksaan I
Kasubdit
PPh Perseorangan
Kasi
Pemeriksaan Orang Pribadi I
Kasi
Perencanaan Perpajakan
Kasi PPh
Badan I
Kasi PPh
Perseorangan II
Kasi
Peraturan I
Yoga
Bawanta
Belis
Siswanto
Februar
Aditiawan
Dian
Rahmat Kusuma
Agung
Darono
Bahar
Sunarko
|
Pasal 2
Tim sebagaimana dalam Pasal 1 bertugas untuk :
|
a.
|
Mempersiapkan peraturan-peraturan, metode penelitian dan tata cara
pendataan yang berkaitan dengan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma
Penghitungan Penghasilan Neto;
|
|
b.
|
Melaksanakan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma
Penghitungan Bruto dan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto;
|
|
c.
|
Melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pendataan dalam rangka
penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan perubahan Norma Penghitungan
penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal
Pajak.
|
Pasal 3
Tim sebagaimana dalam Pasal 1 harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Pasal 4
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim
dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya.
| |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Pebruari 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
|
|