Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-32/PJ/2000 - REVISI TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DI PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-32/PJ/2000

Ditetapkan tanggal 9 Pebruari 2000

REVISI TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO


DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Menimbang

:

a.

bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991.

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menyusun Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan KEP-01/PJ.7/1991 dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat

:

1.

Pasal 14 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara nomor 3459), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara nomor 3567); tentang Norma Penghitungan Peredaran Bruto untuk menentukan peredaran bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto.

   

2.

Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 1994, (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566) tentang kewajiban Wajib Pajak dalam mengisi Surat Pemberitahuan.

   

3.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 505/KMK.04/1995 tentang Pegangan Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghasilan Neto;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN NORMA PENGHITUNGAN PEREDARAN BRUTO DAN PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1991 TANGGAL 9 JANUARI 1991 TENTANG PETUNJUK PEMAKAIAN PENGHASILAN NETO.

Pasal 1

Membentuk Tim Penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

Ketua

Wakil Ketua I

Wakil Ketua II

Sekretaris I

Sekretaris II

Anggota

:

:

:

:

:

:

Kasubdit Pemeriksaan II

Kasubdit PPh Badan

Kasubdit Peraturan PPh

Kasi Pemeriksaan Badan III

Kasi Pemeriksaan Badan II

Kasubdit Pemeriksaan I

Kasubdit PPh Perseorangan

Kasi Pemeriksaan Orang Pribadi I

Kasi Perencanaan Perpajakan

Kasi PPh Badan I

Kasi PPh Perseorangan II

Kasi Peraturan I

Yoga Bawanta

Belis Siswanto

Februar Aditiawan

Dian Rahmat Kusuma

Agung Darono

Bahar

Sunarko

  

Pasal 2

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 bertugas untuk :

a.

Mempersiapkan peraturan-peraturan, metode penelitian dan tata cara pendataan yang berkaitan dengan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b.

Melaksanakan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Bruto dan perubahan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

c.

Melaporkan hasil pelaksanaan penelitian dan pendataan dalam rangka penyusunan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan perubahan Norma Penghitungan penghasilan Neto kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Tim sebagaimana dalam Pasal 1 harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Pasal 4

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan tugas Tim dibebankan kepada Biaya Operasional (BO) Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 9 Pebruari 2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

 
< Prev
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.