Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-138/PJ.41/2005 - DAFTAR ISIAN PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-138/PJ.41/2005
Ditetapkan tanggal 12 Juli 2005

DAFTAR ISIAN PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO


Sehubungan dengan sedang disusunnya konsep Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang akan disesuaikan dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, dengan ini terlampir disampaikan kepada Saudara daftar isian mengenai persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto. 

Dalam pengisian daftar tersebut, perlu diperhatikan bahwa angka-angka persentase norma yang diisi dalam kolom 6 adalah angka norma yang menurut Saudara dirasakan cukup realistis dan wajar dengan mengemukakan alasan yang mendukungnya dalam kolom 7. Saudara diharapkan juga untuk menyebutkan sumber data maupun metode pengolahan yang dipergunakan dalam mencantumkan angka norma tersebut. 

Selain itu, Saudara diminta untuk memberikan masukan/saran berkenaan dengan penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto tersebut. Daftar isian dimaksud agar disampaikan kembali kepada Ketua Tim Norma c.q Direktur Pajak Penghasilan Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 29 Juli 2005 atau dikirim melalui e-mail This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it Daftar isian tersebut dapat juga didownload dari intranet Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian disampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

KETUA TIM NORMA

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  Lampiran 
  Surat Nomor  : S-138/PJ.41/2005
  Tanggal  : 12 Juli 2005

DAFTAR ISIAN
PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
KPP : ................................................................

KATEGORI  GOL.POKOK GOL KODE KLU URAIAN KLASIFIKASI  LAPANGAN USAHA % NORMA KETERANGAN
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7)
        PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN, REPARASI MOBIL, SEPEDA MOTOR, SERTA BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA    
  50     PENJUALAN, PEMELIHARAAN, DAN REPARASI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR, PENJUALAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN    
    501   PENJUALAN MOBIL    
      50101 Perdagangan Besar Mobil 
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar mobil, termasuk mobil khusus (seperti: ambulan, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dsb), lori, trailer, semi trailer, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
   
      50102 Penjualan Eceran Mobil 
Kelompok ini mencakup usaha
penjualan eceran mobil baru dan bekas, termasuk mobil khusus (seperti : ambulan, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dsb), lori, trailer, semi trailer, dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya.
   
    502   PEMELIHARAAN DAN REPARASI MOBIL    
      50200 Pemeliharaan Dan Reparasi Mobil 
Kelompok ini mencakup usaha
pemeliharaan dan reparasi mobil, termasuk pencucian mobil dan usaha perawatan lainnya.
   
    503   PENJUALAN SUKU CADANG DAN AKSESORIS MOBIL    
      50301 Perdagangan Besar Suku Cadang Dan Aksesoris Mobil
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar berbagai suku cadang, komponen, dan aksesoris mobil yang terpisah dari penjualan mobilnya
   
      50302 Penjualan Eceran Suku Cadang Dan Aksesoris Mobil
Kelompok ini mencakup usaha
penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen, dan aksesoris mobil yang terpisah dari penjualan mobilnya.
   
    504   PENJUALAN, PEMELIHARAAN, DAN REPARASI SEPEDA MOTOR, SERTA SUKU CADANG DAN AKSESORISNYA    
      50401 Perdagangan Besar Sepeda Motor Serta Suku Cadang Dan Aksesorisnya 
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan Besar sepeda motor, serta suku cadang dan aksesorisnya.
   
      50402 Penjualan Eceran Sepeda Motor Serta Suku Cadang Dan Aksesorisnya
Kelompok ini mencakup usaha
penjualan Eceran sepeda motor baru dan bekas, serta suku cadang dan aksesorisnya.
   
      50403 Pemeliharaan Dan Reparasi Sepeda Motor
Kelompok ini mencakup usaha
pemeliharaan Dan reparasi sepeda motor, termasuk pencucian sepeda motor dan usaha perawatan lainnya.
   
    505   PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR KENDARAAN    
      50500 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Kendaraan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor (seperti : bensin, solar dan LPG), termasuk pula bahan bakar untuk speed boat. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling products, bahan-bahan pembersih dan barang-barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda motor apalagi kegiatan utama adalah menjual bahan bakar dan pelumas mobil dan sepeda motor, maka termasuk kelompok ini, perdagangan besar bahan bakar dimasukkan dalam kelompok 51410. Perdagangan eceran LPG dan bahan bakar untuk keperluan memasak atau pemanas dimasukkan dalam kelompok 52353 (Perdagangan eceran Khusus Gas Elpiji di Dalam Bangunan).
   
  51     PERDAGANGAN BESAR DALAM NEGERI, KECUALI PERDAGANGAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR SELAIN EKSPOR DAN IMPOR    
    511   PERDAGANGAN BESAR BERDASARKAN BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK    
      51100 Perdagangan Besar Berdasarkan Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Kelompok ini mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri atas nama pihak lain. Kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor dimasukkan dalam golongan 501 s.d. 504.
   
    512   PERDAGANGAN BESAR DALAM NEGERI BAHAN BAKU HASIL PERTANIAN, BINATANG HIDUP, MAKANAN, MINUMAN, DAN TEMBAKAU    
      51211 Perdagangan Besar Bahan Baku Hasil Pertanian
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar hasil pertanian tanaman perkebunan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari suatu kegiatan berikutnya, seperti: jagung, beras, daun tembakau yang belum diolah, kacang-kacangan, bibit tanaman hias, bunga dan sebagainya.
   
      51212 Perdagangan Besar Binatang Hidup
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar yang berhubungan dengan binatang hidup, seperti : bibit unggas, ternak potong, dan ternak atau binatang hidup lainnya.
   
      51213 Perdagangan Besar Hasil Perikanan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti: ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, bibit ikan, bibit udang, rumput laut, bunga karang dan kodok.
   
      51214 Perdagangan Besar Hasil Kehutanan Dan Perburuan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar hasil pengusahaan kehutanan dan pengambilan hasil hutan, seperti : bambu, kayu cendana, getah damar, dan sejenisnya.
   
      51220 Perdagangan Besar Makanan, Minuman, Dan Tembakau
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar makanan, minuman, dan hasil pengolahan tembakau untuk digunakan sebagai konsumsi akhir, seperti: buah-buahan, sayur-sayuran, susu, mentega, pengolahan hasil perikanan, daging yang diawetkan, tepung beras, tepung tapioka, karamel, minyak kasar, kelapa sawit, kerupuk udang, dan makanan ternak, kopi, coklat, dan bumbu-bumbu, termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam minuman (minuman keras, anggur, malt, dan soft drink) dan hasil-hasil pengolahan tembakau dan bumbu rokok, seperti: rokok kretek, rokok putih.
   
    513   PERDAGANGAN BESAR BARANG-BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA    
      51310 Perdagangan Besar Tekstil, Pakaian Jadi, Dan Kulit
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar hasil industri tekstil dan pakaian jadi keluar negeri, seperti: macam-macam tekstil, pakaian jadi kain batik, tali temali, karpet/permadani dari bahan tekstil, karung, macam-macam hasil rajutan, dan barang jadi lainnya dari tekstil selain pakaian jadi, termasuk juga usaha mengekspor kulit-kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang untuk alas kaki, seperti : sepatu, sandal, dan sejenisnya.
   
      51391 Perdagangan Besar Peralatan Dan Perlengkapan Rumah
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga (furniture, peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, radio, televisi, bermacam-macam gelas, peralatan dari kayu, wall paper, karpet, dan sebagainya.
   
      51392 Perdagangan Besar Barang-Barang Kimia Dan Farmasi Untuk Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar barang-barang kimia dan farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti : parfum, kosmetik, sabun, jamu dan sebagainya. Termasuk pula perdagangan besar peralatan dan perlengkapan orthopaedi.
   
      51399 Perdagangan Besar Berbagai Barang-Barang Dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar berbagai barang-barang dan perlengkapan rumah tangga lainnya, seperti: kertas, karton, buku-buku, majalah, surat kabar, alat-alat tulis, alat-alat fotografi, kacamata, games dan mainan anak-anak, jam dan sejenisnya, perhiasan, alat-alat olahraga (termasuk sepeda), barang-barang dari kulit, perlengkapan perjalanan, alat-alat pembersih, dan sebagainya.
   
    514   PERDAGANGAN BESAR PRODUK ANTARA BUKAN HASIL PERTANIAN, BARANG-BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK TERPAKAI (SCRAP)    
      51410 Perdagangan Besar Bahan Bakar Gas, Cair, Dan Padat, serta Produk Sejenis
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti : premium, solar, minyak tanah, batu bara, dan bahan bakar lainnya termasuk pula bahan bakar gas dan minyak pelumas.
   
      51420  Perdagangan Besar Logam Dan Bijih Logam
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar bijih logam dan logam dasar, seperti : bijih besi, bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja, dan lain-lainnya.
   
      51430 Perdagangan Besar Bahan-Bahan Konstruksi
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar bahan-bahan konstruksi, seperti : kayu dan berbagai kayu olahan, cat, pelitur, vernis, material konstruksi, kaca datar, semen, batu bata, ubin, dan lain-lainnya
   
      51490 Perdagangan Besar Barang Antara (Intermediate Products), Barang-Barang Bekas Dan Sisa-Sisa Tak Terpakai (Scrap)
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar barang-barang antara, barang-barang bekas, dan sisa-sisa tak terpakai, seperti: barang-barang kimia dasar, pupuk, bahan dasar plastik tekstil fiber, barang-barang bekas, dan sisa tak terpakai untuk daur ulang.
   
    515   PERDAGANGAN BESAR MESIN-MESIN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA    
      51500 Perdagangan Besar Mesin-Mesin, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar mesin-mesin pertanian, mesin-mesin industri dan mesin-mesin kantor, dan suku cadang, seperti : mesin penggerak mula, turbin, macam-macam mesin pertanian, mesin pengolahan kayu dan logam, macam-macam mesin untuk industri dan untuk keperluan kantor, mesin pembangkit listrik, dan mesin untuk keperluan rumah tangga. Termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, laut maupun udara, bermotor ataupun tidak bermotor (kecuali mobil, sepeda motor dan sejenisnya), dan termasuk juga usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan perlengkapan bersangkutan.
   
    519   PERDAGANGAN BESAR LAINNYA    
      51900 Perdagangan Besar Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan besar yang belum tercakup dalam salah satu kelompok dalam golongan 512515
   
  52     PERDAGANGAN ECERAN KECUALI MOBIL DAN SEPEDA MOTOR; REPARASI BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI, DAN RUMAH TANGGA    
    521   PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI DALAM BANGUNAN    
      52111 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Di Pasar Swalayan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau dengan harga yang sudah ditentukan serta pembeli mengambil dan membayar sendiri kepada kasir (self service). Di samping itu juga memperdagangkan beberapa barang bukan makanan seperti; perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, dan pakaian.
   
      52112 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman, Atau Tembakau Di Dalam
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau di dalam bangunan selain swalayan. Di samping itu juga memperdagangkan beberapa barang bukan makanan seperti : perabot rumah tangga, kosmetik, dan mainan anak.
   
      52191 Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Bahan Makanan/Makanan, Minuman, Atau Tembakau Di toserba (Departemen Store)
Kelompok ini mencakup usaha
Perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau dalam toserba (departemen store), yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain; pakaian, meubel, perhiasan, mainan anak-anak, alat-alat olahraga, dan kosmetik.
   
      52192      
        Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Bukan Bahan Makanan/Makanan, Minuman, Atau Tembakau (Barang-Barang Kelontong) Selain Di Toserba (Departemen Store)
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai jenis barang yang utamanya bukan bahan makanan/makanan, minuman, atau tembakau selain di toserba/departemen store. Pada umumnya barang-barang yang diperdagangkan antara lain: pakaian, perabot rumah tangga, perhiasan, mainan anak-anak dan kosmetik, yang terintegrasi di bawah satu pengelolaan.
   
    522   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI DALAM BANGUNAN    
      52211 Perdagangan Eceran Khusus Padi Dan Palawija Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus padi dan palawija, di dalam bangunan seperti: gabah, jagung, ubi jalar, ubi kayu, talas, kacang kedelai, kacang tanah, kacang hitam, dan kacang polong.
   
      52212 Perdagangan Eceran Khusus Buah-Buahan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus buah-buahan di dalam bangunan, seperti : apel, anggur, alpokat, belimbing, duku, durian, jambu, jeruk, mangga, manggis, nanas, pisang, pepaya, rambutan, sawo, salak, dan semangka.
   
      52213 Perdagangan Eceran Khusus Sayuran Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus sayuran di dalam bangunan seperti : bawang merah, bawang putih, kentang, wortel, terong, buncis, ketimun, labu siam, kacang panjang, dan kacang merah.
   
      52214 Perdagangan Eceran Khusus Hasil Peternakan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan seperti: susu dan telur, termasuk pula daging ternak dan unggas.
   
      52215 Perdagangan Eceran Khusus Hasil Perikanan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus hasil perikanan di dalam bangunan seperti: udang segar, ikan segar, cumi-cumi segar, ikan hias, nener, benur, benih ikan, dan rumput laut.
   
      52216 Perdagangan Eceran Khusus Tanaman Hias Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus tanaman hias di dalam bangunan seperti: bunga anggrek, mawar, melati sedap malam, dan bibit tanaman hias.
   
      52219 Perdagangan Eceran Khusus Hasil Pertanian Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus komoditi hasil pertanian yang belum tercakup dalam kelompok 52211 s.d. 52216 di dalam bangunan seperti : lada, pala, kunyit, kencur, temulawak, lengkuas, dan hasil hutan
   
      52221 Perdagangan Eceran Khusus Beras Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan seperti: beras cianjur, beras cisadane, beras saigon, dan beras ketan.
   
      52222 Perdagangan Eceran Khusus Roti, Kue Kering Dan Sejenisnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai jenis roti dan kue kering di dalam bangunan seperti : roti manis, roti tawar, bolu, cake tart, biskuit, wafer, kue semprong, dan cookies.
   
      52223 Perdagangan Eceran Khusus Kopi, Gula Pasir, Atau Gula Merah Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus kopi, gula pasir atau gula merah di dalam bangunan.
   
      52224 Perdagangan Eceran Khusus Tahu, Tempe, Tauco, Dan Oncom Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus tahu, tempe, tauco, dan oncom di dalam bangunan.
   
      52225 Perdagangan Eceran Khusus Ikan Asin Kering Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai jenis ikan, udang, kerang yang diasinkan atau dikeringkan di dalam bangunan seperti : ikan teri, cucut, selar, kerapu, udang, rebon, petek, gabus, sepat, cumi-cumi, kepah, remis, dan kerang.
   
      52226 Perdagangan Eceran Khusus Minuman Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus minuman di dalam bangunan yang tidak langsung diminum ditempat, seperti : minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak); minuman anggur; minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak); minuman ringan (limun, air soda, markisa, teh botol, air mineral, dan beras kencur).
   
      52227 Perdagangan Eceran Khusus Rokok Dan Tembakau Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus rokok dan atau tembakau di dalam bangunan seperti : rokok kretek, rokok putih, rokok cerutu, rokok kelembak, tembakau krososk, tembakau susu, dan tembakau pipa/papier.
   
      52228 Perdagangan Eceran Khusus Pakan Ternak Unggas/Ikan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus pakan ternak/unggas/ikan di dalam bangunan seperti : ransum pakan ternak/unggas/ikan, konsentrate pakan ternak/unggas/ikan, tepung tulang, tepung darah, dan tepung kerang. 
   
      52229 Perdagangan Eceran Khusus Makanan Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus komoditi makanan yang belum tercakup dalam kelompok 52221 s.d. 52228 di dalam bangunan seperti : asinan buah-buahan dan sayuran, kerupuk, dan emping/ceriping.
   
    523   PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI DALAM BANGUNAN    
      52311 Perdagangan Eceran Khusus Bahan Kimia Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus bahan kimia, di dalam bangunan seperti : soda kostik, soda abu, kalium hidroksida, amoniak, argon, bahan pewarna, bahan pengawet, bahan untuk pestisida, pelarut, dan ester.
   
      52312 Perdagangan Eceran Khusus Barang Farmasi Di Apotik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral, dan suspensi di apotik seperti: obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernafasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, dan vitamin-vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain: kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana, dan sumbat karet untuk vial farmasi.
   
      52313 Perdagangan Eceran Khusus Barang Farmasi Selain Di Apotik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan), misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi selain di apotik seperti : obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga,  saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon, dan vitamin-vitamin.
   
      52314 Perdagangan Eceran Khusus Jamu Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus macam-macam jamu (obat tradisional) yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, hewan atau mineral misalnya yang berbentuk pil, kapsul, bubuk, dan bentuk cair di dalam bangunan.
   
      52315 Perdagangan Eceran Khusus Kosmetik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang- barang kosmetik di dalam bangunan seperti : kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, mascara, face cream, lipstick, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, perfume), preparat rambut (shampo, hair tonic, minyak rambut); preparat kuku (base coat, hail polish, nail kream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, cream kaki); preparat untuk kebersihan badan (spray deodorant, cream deodorant, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan, dan baby powder.
   
      52316 Perdagangan Eceran Khusus Pupuk Dan Pemberantasan Hama Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus macam-macam pupuk dan pemberantasan hama di dalam bangunan seperti : pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (monoamunium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), pupuk alam  (pupuk kompos, pupuk dolomit, pupuk kapur), insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, dan akarisida.
   
      52317 Perdagangan Eceran Khusus Alat-Alat Laboratorium, Farmasi, Dan Kesehatan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat-alat  laboratorium, farmasi, dan kesehatan di dalam bangunan antara lain : macam- macam alat laboratorium dari gelas (tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet, botol serum/infus); alat laboratorium dari porselen (tabung kimia, piring penapis, lumpang dan alu, cawan); alat perlengkapan profesi kedokteran (instrumen dan pesawat bedah, instrumen dan pesawat perawatan gigi, aparat elektro medis, thermometer, pengukuran tekanan darah)
   
      52318 Perdagangan Eceran Khusus Minyak Atsiri Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran minyak atsiri didalam bangunan seperti : minyak kenanga, minyak sereh, minyak kayu putih, minyak cendana, minyak lawang, minyak tengkawang, minyak gandapura, minyak jarak, minyak kapulaga, minyak pala, minyak delas, dan minyak akar wangi.
   
      52319 Perdagangan Eceran Khusus Lainnya Selain Yang Tercakup Pada Kelompok 52311 s.d. 52318 Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan khusus eceran lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52311 s.d. 52318 di dalam bangunan seperti : gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir, kapur barus, dan bahan jamu (simplisia).
   
      52321 Perdagangan Eceran Khusus tekstil Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus macam-macam kain batik terbuat dari serat alam, sintetis, maupun campuran di dalam bangunan, seperti : kain tenun (kain sarung katun, kain sarung polyester, kain suiting sutera, kain suiting serat campuran); kain batik (kain batik tulis, kain batik cap, kain batik  kombinasi tulis dan cap); kain rajut; wol, rayon, wol kapas). 
   
      52322 Perdagangan Eceran Khusus Pakaian Jadi Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan
eceran khusus macam-macam pakaian jadi terbuat dari tekstil, kulit buatan di dalam bangunan seperti : kemeja, celana, jas, mantel, jaket, piyama, kebaya, blus, rok, daster, singlet, kutang/BH, gaun, rok dalam, baju bayi, pakaian tari, pakaian adat, mukena, dan jubah. 
   
      52323 Perdagangan Eceran Khusus Sepatu, Sandal, Dan Alas Kaki Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus macam-macam sepatu, sandal, selop, dan alas kaki lainnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, plastik, karet, kain maupun kayu di dalam bangunan seperti : sepatu laki-laki dewasa, sepatu anak, sepatu olahraga, sepatu sandal, sandal, selop, dan sepatu kesehatan.
   
      52324 Perdagangan Eceran Khusus Pelengkap Pakaian Dan Benang Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus perlengkapan pakaian di dalam ruangan seperti : selendang, kerudung, sapu tangan, ikat kepala, blangkon, peci, topi, dasi, ikat pinggang, cadar, sarung tangan, handuk, dan selimut. Termasuk juga perdagangan eceran kancing baju, ruitsluiting, dan benang jahit.
   
      52325 Perdagangan Eceran Khusus Kaca Mata Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam kaca mata di dalam bangunan seperti : kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens); dan frame kacamata.
   
      52326 Perdagangan Eceran Khusus Barang Perhiasan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang perhiasan baik terbuat dari batu mulia, batu permata, batu permata tiruan, logam mulia, ataupun bukan logam mulia seperti : berlian, intan, batu aji, serbuk dan bubuk intan, cincin, kalung, gelang, giwang/anting- anting, tusuk konde peniti, bross, ikat pinggang, dan kancing dari logam mulia (platina, emas, dan perak).
   
      52327 Perdagangan Eceran Khusus Jam Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai jam di dalam bangunan seperti : arloji tangan, arloji saku, jam dinding, jam beker, lonceng, dan alat ukur waktu lainnya, termasuk juga bagian dari arloji dan jam.
   
      52328 Perdagangan Eceran Khusus Tas, Dompet, Koper, Ransel Dan Sejenisnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus tas, dompet, koper, ransel, dan sejenisnya baik terbuat dari kulit, kulit buatan, tekstil, plastik, ataupun karet di dalam bangunan seperti: tas tangan, tas belanja, tas sekolah, tas surat, tas olah raga, dompet, kotak rias, sarung pedang/pisau, tempat kamera, tempat kacamata, dan kotak pen.
   
      52329 Perdagangan Eceran Khusus Tekstil, Pakaian Jadi, Alas Kaki, Dan Barang Keperluan Pribadi Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus tekstil, pakaian jadi, alas kaki dan barang keperluan pribadi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52321 s.d. 52328 di dalam bangunan seperti: taplak meja, seprei, kelambu, kain kasur, kain bantal, gordin, kain pel, keset kamar mandi, sajadah, permadani, karpet, dan tenda.
   
      52331 Perdagangan Eceran Khusus Furniture Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus furniture di dalam bangunan seperti : meja, kursi, lemari, tempat tidur, rak buku, rak sepatu, dan bupet. Termasuk juga usaha perdagangan eceran khusus kasur dan bantal guling.
   
      52332 Perdagangan Eceran Khusus Barang Elektronik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang elektronik di dalam bangunan seperti: radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier, dan cassette recorder.
   
      52333 Perdagangan Eceran Khusus Alat Dan Perlengkapan Listrik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat dan perlengkapan listrik di dalam bangunan seperti : mesin cuci, lemari es, kipas angin, pesawat pengisap debu, pesawat penggosok lantai, mixer, setrika listrik, blender, lampu pijar, lampu neon, starter, ballast, reflektor, kabel, sakelar, stop kontak, fitting, dan sekering.
   
      52334 Perdagangan Eceran Khusus Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Plastik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari plastik di dalam bangunan seperti : piring, pisin, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, staples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, dan jerigen. 
   
      52335 Perdagangan Eceran Khusus Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Batu Atau Tanah Liat Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari batu atau tanah liat di dalam bangunan seperti : piring, mangkok, cangkir, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, dan uleg-uleg.
   
      52336 Perdagangan Eceran Khusus Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Dari Kayu, Bambu, Atau Rotan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat dari kayu, bambu atau rotan di dalam bangunan seperti: rak bambu, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas, tudung saji, tusukan sate, gilingan daging.
   
      52337 Perdagangan Eceran Khusus Barang Pecah Belah Dan Perlengkapan Dapur Bukan Dari Plastik, Batu, Tanah Liat, Dari Kayu, Bambu, Atau Rotan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang pecah belah dan perlengkapan dapur yang terbuat bukan dari plastik, batu, tanah liat, kayu, bambu, atau rotan di dalam bangunan seperti : piring, pisau, mangkok, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, staples, botol susu bayi, panci, baki, termos, kompor gas, dan kompor minyak tanah.
   
      52339 Perdagangan Eceran Khusus Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran perlengkapan rumah tangga dan perlengkapan dapur lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52331 s.d. 52337 di dalam bangunan.
   
      52341 Perdagangan Eceran Khusus Baja/ Besi Untuk Bahan Konstruksi Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam baja/besi untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti : baja tulangan, baja profil, pelat baja, dan baja lembaran.
   
      52342 Perdagangan Eceran Khusus Barang- Barang Logam Untuk Bahan Konstruksi Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan-bahan logam untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti: pipa besi/baja, kawat tali, kawat nyamuk, paku, mur/baut, engsel, gerendel, kunci, anak kunci, tangki air, menara air, rolling door, awning, dan seng lembaran.
   
      52343 Perdagangan Eceran Khusus Kaca Untuk Bahan Konstruksi Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus kaca lembaran untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti : kaca lembaran bening, kaca lembaran buram, kaca lembaran bening berwarna, dan kaca lembaran berukir. 
   
      52344 Perdagangan Eceran Khusus Genteng, Batu Bata, Ubin, Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen, Atau Gelas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen, atau gelas untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti : genteng pres, genteng kodak, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi, dan bus.
   
      52345 Perdagangan Eceran Khusus Kapur, Semen, Pasir Dan Batu Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir, dan batu untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti:  semen portland putih, semen portland abu-abu, semen posolan kapur, semen portland posolan, kapur tohor, kapur tembok, pasir, kerikil, koral, batu, batu pecahan, batu lempengan, batu pualam, dan kubus mosaic.
   
      52346 Perdagangan Eceran Khusus Bahan Konstruksi Dari Porselen Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari porselen di dalam bangunan seperti : kloset, bidet, wastafel, winoir, bak cuci, bak mandi, dan ubin dinding.
   
      52347 Perdagangan Eceran Khusus Bahan Konstruksi Dari Kayu Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan konstruksi dari kayu di dalam bangunan seperti : papan, galar, papan reng, papan lis, tiang telepon, tiang listrik, balok bantalan, kusen pintu/jendela, daun pintu/ jendela, ubin kayu, atap kayu (sirap), kayu lapis tripleks, kayu lapis interior, teak wood, particle board, chiep board, kayu pelapis, dan kayu lapis untuk cetak beton.
   
      52348 Perdagangan Eceran Khusus Cat Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus berbagai macam cat untuk bahan konstruksi di dalam bangunan seperti : cat dasar, cat logam, cat kayu, dan cat tembok. Termasuk juga perdagangan eceran enamel, dempul, dan plamur.
   
      52349 Perdagangan Eceran Khusus Bahan Konstruksi Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan konstruksi lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52341 s.d 52348 di dalam bangunan, seperti : pipa dan selang dari plastik, formika, plastik lembaran bergelombang, asbes semen rata, asbes semen berlapis, dan pipa saluran asbes semen.
   
      52351 Perdagangan Eceran Khusus Premium, Premix, Dan Solar Di Kios/Toko
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus premium, premix, dan solar untuk memasak dan penerangan yang dilakukan di kios/toko. Perdagangan eceran Avtur, Premium, Premix, dan Solar untuk bahan bakar mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 50500.
   
      52352 Perdagangan Eceran Khusus Minyak Tanah Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus minyak tanah untuk memasak/ penerangan di dalam bangunan.
   
      52353 Perdagangan Eceran Khusus Gas Elpiji Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus gas elpiji untuk memasak atau pemanasan di dalam bangunan.
   
      52359 Perdagangan Eceran Bahan Bakar Dan Minyak Pelumas Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus bahan bakar dan minyak pelumas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52351 s.d. 52353 di dalam bangunan.
   
      52361 Perdagangan Eceran Kertas, Kertas Karton, Dan Barang Dari Kertas/Kertas Karton Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus kertas, kertas karton, dan barang dari kertas/kertas karton di dalam bangunan seperti : kertas HVS, kertas doorslag, kertas kraft, kertas tipis, kertas kalkir, kertas berwarna, karton manila, karton buffalo skin, karton serat fiber board, kertas pembungkus/ wrapping, karton kemasan untuk makanan/minuman, kantong kertas, kertas/karton berlapis, kertas stationary, stensil sheet, kertas karbon dan kertas duplikator.
   
      52362 Perdagangan Eceran Khusus Alat Tulis Menulis Dan Gambar Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat tulis menulis dan gambar di dalam bangunan seperti : pensil, pulpen, spidol, ball point, sign pen, mechanical pen, jangka, kuas gambar, rapido, crayon dan pastel, papan tulis, meja gambar, white board, sablon, pita mesin tulis, cat air, cat minyak, karet penghapus, kayu penghapus, tip ex, tinta, pengasah pensil, penggaris, dan kapur tulis.
   
      52363 Perdagangan Eceran Khusus Hasil Pencetakan, Penerbitan, Dan Perangkat Lunak (Software) Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus hasil percetakan, penerbitan dan perangkat lunak (software) di dalam bangunan seperti : faktur, nota, kuitansi, kartu nama, etiket, amplop, agenda, address book, kartu ucapan, kartu DOS, perangko, materai, album, buku tulis, buku gambar, kertas bergaris, kertas grafik, atlas, huruf braile, surat kabar, majalah, bulletin, kamus, buku ilmu pengetahuan, buku bergambar, dan macam-macam software.
   
      52364 Perdagangan Eceran Khusus Alat-Alat Olahraga Di Dalam Bangunan Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus alat-alat olahraga di dalam bangunan seperti: macam-macam bola, raket, jaring/net, stik, bat, peralatan panahan, peralatan dancing, peralatan anggar, peralatan terjun payung, sepatu roda/skateboard, sarung tinju, halter, sepeda olahraga, perlengkapan catur, meja biliard, meja pingpong, perlengkapan golf, alat pengaman olahraga, matras, spring board, scoring board, dan ring tinju.    
      52365 Perdagangan Eceran Khusus Alat-Alat Musik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat-alat musik, baik alat musik tradisional maupun alat musik modern di dalam bangunan, seperti : kecapi, seruling bambu, calung, angklung, kulintang, gamelan, set, rebab, rebana, tifa, sasando, flute, saxophone, harmonika, trombone, gitar, mandolin, ukulele, harpa, bass, gambus, biola, cello, piano/organ, drum set, dan garpu tala. 
   
      52366 Perdagangan Eceran Khusus Alat Fotografi Dan Perlengkapannya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat fotografi dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti : kamera foto, kamera cinematografi, proyektor cinematografi, pesawat rekam suara, pesawat reproduksi suara image projector, overhead projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, camera bodies, perlengkapan image projector, dan cassete film transfer. 
   
      52367 Perdagangan Eceran Khusus Alat-Alat Optik Dan Perlengkapannya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat-alat optik dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti : kacamata pengelas, teropong monoculer, teropong binoculer, kaca pembesar, kaca pengintip, stereoskop, dan mikroskop.
   
      52368 Perdagangan Eceran Khusus Komputer Dan Mesin Kantor Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus macam- macam komputer, mesin tik, mesin hitung, cash register dan sejenisnya di dalam bangunan.
   
      52371 Perdagangan Eceran Khusus Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti : traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin penggiling, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
   
      52372 Perdagangan Eceran Khusus Mesin Jahit Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus mesin jahit dan perlengkapannya di dalam bangunan, seperti : mesin jahit tangan/kaki, mesin jahit listrik, mesin obras, mesin bordir, mesin oversum, serta komponen dan suku cadang mesin jahit.
   
      52373 Perdagangan Eceran Khusus Mesin Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus mesin lainnya yang belum terliput dalam kelompok 52371 dan 52372 di atas didalam bangunan, seperti : mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.
   
      52374 Perdagangan Eceran Khusus Alat Transportasi (Kecuali Mobil Dan Sepeda Motor) Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus alat transportasi darat tidak bermotor, seperti : sepeda standard, sepeda balap, sepeda mini, sepeda khusus untuk orang cacat, becak, pedati, gerobak, sado, kereta dorong, serta komponen dan perlengkapannya, termasuk pula perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak) seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya
   
      52381 Perdagangan Eceran Khusus Barang Kerajinan Dari Kayu, Bambu, Rotan, Pandan, Rumput Dan Sejenisnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kayu, bambu, rotan, pandan, rumput, dan sejenisnya di dalam bangunan, seperti : patung, topeng, relief, ukiran nama, wayang, pigura, kap lampu, bingkai, talam/baki, tas, keranjang, tikar, topi/tudung, kerai, hiasan dinding, dan keset.
   
      52382 Perdagangan Eceran Khusus Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/Hewan Yang Diawetkan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu danbinatang/hewan yang diawetkan di dalam bangunan seperti: kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak, dan binatang/hewan yang diawetkan.
   
      52383 Perdagangan Eceran Khusus Barang Kerajinan Dari Logam Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam di dalam bangunan, seperti : vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali, dan gantungan kunci.
   
      52384 Perdagangan Eceran Khusus Barang Kerajinan Dari Keramik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang
kerajinan dari keramik di dalam bangunan, seperti : patung, vas bunga, asbak, tempat sirih, celengan, dan pot bunga.
   
      52385 Perdagangan Eceran Khusus Mainan Anak-anak Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus macam- macam mainan anak-anak di dalam bangunan, seperti : boneka, kelereng, bekel, congklak, scrable, karambol, mainan yang berupa alat musik, mobil-mobilan, mainan berupa senjata, mainan berupa alat memasak, dan mainan berupa perabotan rumah tangga.
   
      52386 Perdagangan Eceran Khusus Lukisan Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang- barang lukisan di dalam bangunan, seperti : lukisan orang, lukisan binatang, dan lukisan pemandangan.
   
      52389 Perdagangan Eceran Khusus Barang-Barang Kerajinan, Mainan Anak-Anak, Dan Lukisan Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan, mainan anak-anak, dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 523811 s.d. 52386 di dalam bangunan.
   
      52390 Perdagangan Eceran Khusus Komoditi Lainnya (Bukan Makanan, Minuman, Atau Tembakau) Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran khusus komoditi lainnya (bukan makanan, minuman, atau tembakau) yang belum tercakup dalam subgolongan 5231 s.d. 5238 di dalam bangunan, seperti : alat pertanian (cangkul, bajak, sabit, linggis, alat perontok padi bukan mesin), dan alat petukangan (pahat, gergaji, obeng, tang, palu, ketam, kampak).
   
    524   PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS DI DALAM BANGUNAN    
      52401 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Rumah Tangga Bekas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang perlengkapan rumah tangga bekas di dalam bangunan, seperti : meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, bufet bekas, dan perangkat untuk makan dan minum bekas. Perdagangan mobil/motor bekas dimasukkan dalam golongan pokok 50.
   
      52402 Perdagangan Eceran Pakaian Jadi, Alas Kaki, Dan Perlengkapan Pakaian Bekas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran pakaian jadi, alas kaki, dan pelengkap pakaian bekas di dalam bangunan, seperti: baju bekas, celana bekas, mantel bekas, sepatu bekas, selendang, dan topi bekas.
   
      52403 Perdagangan Eceran Barang Perlengkapan Pribadi Bekas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang pribadi bekas di dalam bangunan, seperti: jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang-barang perhiasan bekas.
   
      52404 Perdagangan Eceran Barang Listrik Dan Elektronik Bekas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang listrik dan elektronik bekas di dalam bangunan, seperti : radio bekas, tape recorder bekas, televisi bekas, mesin cuci bekas, setrika listrik bekas, dan pengering/pengeriting rambut bekas.
   
      52405 Perdagangan Eceran Bahan Konstruksi Dan Sanitasi Bekas Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran bahan konstruksi bekas di dalam bangunan, seperti : wastafel bekas, kloset bekas, dan bak air bekas.
   
      52406 Perdagangan Eceran Barang Antik Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang-barang antik di dalam bangunan, seperti : guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, dan meja/kursi marmer bekas.
   
      52409 Perdagangan Eceran Barang Bekas Lainnya Di Dalam Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang bekas lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 52401 s.d. 52406.
   
    525   PERDAGANGAN ECERAN DI LUAR BANGUNAN    
      52510 Perdagangan Eceran Melalui Pesanan Atau Surat
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran berbagai jenis barang melalui pesanan atau surat. Barang-barang dikirim kepada pembeli yang telah memilih barang yang diinginkan berdasarkan katalog, model atau lainnya.
   
      52520 Perdagangan Eceran Keliling
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang-barang yang dilakukan di pinggir jalan umum atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong.
   
      52590 Perdagangan Eceran Lainnya Di Luar Bangunan
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran barang-barang yang dilakukan dengan cara menjualnya mendatangi rumah ke rumah masyarakat/langganan atau menjajakan berkeliling.
   
    526   REPARASI BARANG-BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN RUMAH TANGGA    
      52601 Reparasi Barang-Barang Pribadi
Kelompok ini mencakup usaha
khusus perbaikan barang-barang pribadi, seperti : jam/arloji, perhiasan, sepatu, sandal, koper, tas, dan sebagainya. Jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
   
      52602 Reparasi Barang-Barang Perlengkapan Rumah Tangga
Kelompok ini mencakup usaha
khusus perbaikan barang-barang perlengkapan rumah tangga, seperti : pemeliharaan dan pemasangan pesawat radio dan televisi (termasuk pemasangan antena), perbaikan tape recorder, kulkas, AC, mesin cuci, setrika listrik, jasa reparasi yang ada hubungannya dengan pelayanan usaha alat penghisap debu, dan berbagai barang perabot listrik lainnya untuk keperluan rumah tangga, jasa reparasi tersebut bukan merupakan bagian dari industri dan perdagangan besar barang-barang tersebut.
   
      52609 Reparasi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
khusus perbaikan barang-barang keperluan pribadi dan rumah tangga yang belum termasuk kelompok 52601 dan 52602, seperti : perbaikan sepeda, alat-alat musik, alat-alat olahraga, mainan anak, dan reparasi lainnya yang tidak tergabung dalam usaha industri dan perdagangan barang tersebut.
   
H       PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM    
  55     PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN/MINUM    
    551   PENYEDIAAN AKOMODASI    
      55120 Hotel Melati
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
   
      55130  Penginapan Remaja (Youth Hostel)
Kelompok ini mencakup penyediaan
jasa penginapan yang biasanya digunakan bagi remaja sebagai akomodasi dalam rangka kegiatan pariwisata dengan tujuan untuk rekreasi, memperluas pengetahuan/ pengalaman dan perjalanan
   
      55140 Pondok Wisata (Home Stay)
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perorangan dengan menggunakan sebagian atau seluruhnya dari tempat tinggalnya.
   
      55150 Bumi Perkemahan
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
   
      55160 Persinggahan Karavan
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan tempat penginapan di alam terbuka dengan menggunakan karavan, termasuk pula karavan (kereta gandengan) yang dibawa sendiri.
   
      55190 Jasa Akomodasi Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
penyediaan jasa pelayanan penginapan yang belum tercakup dalam golongan 5511 s.d. 5516.
   
    552   RESTORAN/RUMAH MAKAN, BAR, DAN JASA BOGA    
      55211 Restoran/Rumah Makan Talam Kencana
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/ perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam kencana dari instansi yang membinanya.
   
      55212 Restoran/Rumah Makan Talam Selaka
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam selaksa dari instansi yang membinanya.
   
      55213 Restoran/Rumah Makan Talam Gangsa
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan talam gangsa dari instansi yang membinanya.
   
      55214 Restoran/Rumah Makan Non Talam
Kelompok ini mencakup jenis
usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan ijin instansi yang membinanya, namun belum mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/rumah makan yang berklasifikasikan talam.
   
      55220 Warung Makan
Kelompok ini mencakup jenis usaha
jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah), yang menyajikan dan menjual makanan dan minuman di tempat usahanya baik dilengkapi maupun tidak dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan maupun penyimpanan dan belum mendapatkan ijin dan surat keputusan dari instansi yang membinanya.
   
      55230 Bar
Kelompok ini mencakup usaha
yang kegiatannya menghidangkan minuman keras dan atau minuman lainnya serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Usaha bar yang merupakan fasilitas dari hotel bintang dimasukan dalam subgolongan 5111.
   
      55240 Kedai Makanan Dan Minuman
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan kecil dan minuman yang siap dikonsumsi di tempat tetap.
   
      55250 Penjual Makanan Dan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap
Kelompok ini mencakup usaha
perdagangan eceran yang menjual bermacam-macam makanan dan minuman siap dikonsumsi yang biasanya dijual melalui kios yang mudah dipindah-pindahkan atau didorong sepanjang jalan, seperti: pedagang asongan.
   
      55260 Jasa Boga (Catering)
Kelompok ini mencakup usaha
penjualan makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan untuk kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan jadi yang dipesan diantar ketempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu peserta seminar atau rapat pada saat pesta seminar berlangsung, termasuk dalam kelompok ini jasa boga yang melayani pesawat angkutan udara, tempat pengeboran minyak dan lokasi penggergajian kayu. 
   
K       REAL ESTAT, USAHA PERSEWAAN, DAN JASA PERUSAHAAN    
  74     JASA PERUSAHAAN LAINNYA    
    741   JASA HUKUM, AKUNTANSI DAN PEMBUKUAN, KONSULTASI PAJAK, PENELITIAN PASAR, DAN KONSULTASI BISNIS DAN MANAJEMEN    
      74111 Jasa Pengacara/Penasehat Hukum
Kelompok ini mencakup usaha jasa
pengacara/penasehat hukum.
   
      74112 Jasa Notaris/PPAT
Kelompok ini mencakup usaha jasa
notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
   
      74113 Jasa Lembaga Bantuan Hukum
Kelompok ini mencakup usaha jasa
lembaga bantuan hukum.
   
      74114 Jasa Pelimpahan Barang Tidak Berwujud
Kelompok ini mencakup usaha
jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti : royalti, patent, franchaise, merek dagang, dan sejenisnya.
   
      74119 Jasa Hukum Lainnya
Kelompok ini mencakup usaha
jasa hukum lainnya yang belum tercakup dalam 74111 s.d. 74114.
   
      74120 Jasa Akuntansi Dan Perpajakan
Kelompok ini mencakup usaha jasa
pembukuan, penyusunan laporan keuangan, dan analisa laporan keuangan. Termasuk juga jasa konsultasi perpajakan. Kegiatan yang mencakup konsultasi manajemen oleh suatu unit yang tidak menyediakan jasa akuntansi dan audit dimasukkan dalam subgolongan 7414.
   
      74130 Jasa Riset Pemasaran
Kelompok ini mencakup usaha
penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru. Termasuk pula penelitian mengenai opini masyarakat mengenai permasalahan politik, ekonomi, dan sosial.
   
      74140 Jasa Konsultasi Bisnis Dan Manajemen
Kelompok ini mencakup usaha
pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti; konsultasi pada bidang hubungan masyarakat dan berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian, dan sejenisnya.
   
N       JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL    
  85     JASA KESEHATAN DAN KEGIATAN SOSIAL    
    851   JASA KESEHATAN MANUSIA    
      85121 Praktek Dokter Umum
Kelompok ini mencakup kegiatan
yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (umum) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. Termasuk pula praktek dokter di klinik perusahaan dan organisasi lainnya.
   
      85122 Praktek Dokter Spesialis
Kelompok ini mencakup kegiatan
yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti : mata, THT, penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin, dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (spesialis) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
   
      85123 Praktek Dokter Gigi
Kelompok ini mencakup kegiatan
yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter.
   
      85191 Jasa Pelayanan Kesehatan Yang Dilakukan Oleh Paramedis
Kelompok ini mencakup kegiatan
perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dilakukan paramedis, seperti : bidan, physiotherapi, optometri, hidrotherapy, speech therapy, chiropody, homeopathy, medical massage, akupuntur, dan sebagainya.
   
      85192 Jasa Pelayanan Kesehatan Tradisional
Kelompok ini mencakup kegiatan
perawatan kesehatan dan pengobatan fisik tradisional yang dilakukan oleh dukun, tabib, shinse, dan sebagainya.
   
      85193 Jasa Pelayanan Penunjang Kesehatan
Kelompok ini mencakup kegiatan
pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti: laboratorium, gudang farmasi, balai POM, bank mata, bank darah dan pelayanan penunjang medik lainnya. 
   
 

Ket :
Kolom % Norma diisi dengan besarnya angka norma yang diusulkan
Kolom Keterangan diisi dengan alasan/landasan penentuan usulan angka norma
|    | tidak perlu diisi

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.