Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-218/PJ/1998 - PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-218/PJ/1998

Ditetapkan tanggal 12 Oktober 1998

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa bagi Wajib Pajak yang menyatakan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, perlu diadakan penyesuaian atas besarnya perkiraan penghasilan neto yang dituangkan ke dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tentang Petunjuk Pemakaian Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);

  2. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

Pasal I

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Dan Tata Cara Pembuatan Catatan Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan, yaitu besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Dokter yang semula adalah :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 40 37,5 35

diubah menjadi sebagai berikut :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 45 42,5 40

Pasal II

Merubah Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-02/PJ.7/1991 tanggal 9 Januari 1991 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan Tetapi Tidak Menyelenggarakan Sebagaimana Mestinya, yaitu besarnya Norma Penghasilan Neto bagi Dokter yang semula adalah :


No.
Urut
Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 42,5 40 37,5

diubah menjadi sebagai berikut :


No.
Urut

Kode Jenis Usaha 10 Ibukota
Propinsi
Kota Prop.
Lainnya
Daerah
Lainnya

170 0221 Dokter 47,5 45 42,5

Pasal III

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1998

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

A. ANSHARI RITONGA

 
< Prev   Next >
© 2009 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.

Warning: fopen(/home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/shCache.php on line 74