Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1382/PJ.52/1998 - PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN PDF Print E-mail

SURAT
S-1382/PJ.52/1998
Ditetapkan tanggal 17 Juni 1998

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................tanggal 13 Mei 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa :

    1.1.

    Pemerintah Jepang melalui Foundation Minamata Disease Center Soshisha, 34 Fukuro, Minamata, Kumumoto 867-0034, Japan bekerjasama dengan Ex Corporation telah mengirim buku sebanyak 450 eksemplar mengenai penyakit minamata akibat pencemaran merkuri.

    1.2.

    Buku-buku tersebut tidak untuk diperjualbelikan namun akan dibagikan kepada instansi terkait, untuk itu Saudara memohon agar dapat diberikan pembebasan PPN.

  2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan Saudara adalah :

    2.1.

    Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya atau tidak.

    2.2.

    Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 98/KMK.04/1998 tanggal 26 Pebruari 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 538/KMK.04/1990 Tentang Pemungutan Dan Atau Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Dalam Rangka Impor, atas Impor Barang Kena Pajak tersebut pada surat Saudara terutang PPN.

  3. Dengan demikian atas pemasukan atau impor barang berupa buku Penyakit Minamata Dalam Gambar dari Pemerintah Jepang yang dilakukan oleh Ex Corporation kantor perwakilan di Indonesia tetap terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.