|
S-252/PJ.332/1998 - DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUH |
|
|
|
|
SURAT
S-252/PJ.332/1998
Ditetapkan tanggal
15 Oktober 1998
DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN
TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal
dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
-
Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat
operasional perusahaan) Saudara di Jalan Pluit Raya Kav. 5 Penjaringan Jakarta
telah dibakar oleh massa sehingga semua dokumen-dokumen perusahaan termasuk SPT
masa PPN beserta Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan SSP PPN, SPT
masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan pembukuan
perusahaan terbakar.
-
SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 bulan April 1998 belum dilaporkan
ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pal Merah (setelah dilakukan pengecekan,
seharusnya KPP Jakarta Penjaringan).
-
Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan
sehubungan dengan perpajakan.
-
Sehubungan dengan permasalahan Saudara tersebut, dengan ini
disampaikan penegasan sebagai berikut :
-
Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan
sebagaimana mestinya, seperti menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal
25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada objek pemotongan) untuk masa April 1998 dan
seterusnya.
-
Untuk dokumen perusahaan berupa SPT Tahunan PPh, SPT masa PPh
Pasal 21, SPT masa PPh Pasal 25 dan SPT masa PPN dan dokumen lainnya yang telah
dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tetapi arsipnya
terbakar, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan
untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.
-
Untuk dokumen perusahaan berupa Faktur Pajak Masukan dan Faktur
Pajak Keluaran yang terbakar, dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29
Desember 1994 agar ditempuh hal-hal sebagai berikut :
|
c.1.
|
Faktur Pajak
Masukan
|
| |
c.1.1.
|
Saudara mengajukan permohonan
permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Penjual dengan
tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan.
|
| |
c.1.2.
|
PKP Penjual membuat copy
Faktur Pajak rangkap 2 (dua) untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat PKP Penjual dikukuhkan.
|
|
|
-
|
lembar ke-1 : untuk pembeli
melalui PKP Penjual.
|
|
-
|
lembar ke-2 : untuk
arsip.
|
|
c.2.
|
Faktur Pajak
Keluaran
|
|
|
c.2.1.
|
Saudara mengajukan permohonan
permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Pembeli dengan
tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan
Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.
|
|
c.2.2.
|
Fotocopy Faktur Pajak yang
diterima dari PKP Pembeli agar dimintakan legalisasi dari Kantor Pelayanan Pajak
Jakarta Penjaringan.
|
-
Untuk dokumen perusahaan yang tidak dilaporkan ke Kantor
Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan disarankan untuk menghubungi instansi
terkait.
-
Saudara agar melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta
Penjaringan tentang alamat sementara di Jalan Tomang Raya Nomor : 8E-F Jakarta
11430 tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
A. ANSHARI RITONGA
|