Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-252/PJ.332/1998 - DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUH PDF Print E-mail

SURAT
S-252/PJ.332/1998
Ditetapkan tanggal 15 Oktober 1998

DOKUMEN-DOKUMEN PERUSAHAAN TERMASUK DATA-DATA PERPAJAKAN TERBAKAR AKIBAT KERUSUHAN TANGGAL 14 MEI 1998


Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :

    1. Akibat kerusuhan pada tanggal 14 Mei 1998, kantor (tempat operasional perusahaan) Saudara di Jalan Pluit Raya Kav. 5 Penjaringan Jakarta telah dibakar oleh massa sehingga semua dokumen-dokumen perusahaan termasuk SPT masa PPN beserta Faktur Pajak Masukan, Faktur Pajak Keluaran dan SSP PPN, SPT masa PPh Pasal 21 Karyawan, SPT PPh Pasal 23 beserta SSP-nya dan pembukuan perusahaan terbakar.

    2. SPT Masa PPN dan PPh Pasal 21 bulan April 1998 belum dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pal Merah (setelah dilakukan pengecekan, seharusnya KPP Jakarta Penjaringan).

    3. Selanjutnya Saudara minta petunjuk apa yang harus dilakukan sehubungan dengan perpajakan.

  2. Sehubungan dengan permasalahan Saudara tersebut, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

    1. Saudara harus tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya, seperti menyampaikan SPT masa PPN, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 23/26 (apabila ada objek pemotongan) untuk masa April 1998 dan seterusnya.

    2. Untuk dokumen perusahaan berupa SPT Tahunan PPh, SPT masa PPh Pasal 21, SPT masa PPh Pasal 25 dan SPT masa PPN dan dokumen lainnya yang telah dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tetapi arsipnya terbakar, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan untuk memperoleh salinan (fotocopy)nya yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    3. Untuk dokumen perusahaan berupa Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran yang terbakar, dengan mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 agar ditempuh hal-hal sebagai berikut :

      c.1.

      Faktur Pajak Masukan

       

      c.1.1.

      Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Penjual dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan.

       

      c.1.2.

      PKP Penjual membuat copy Faktur Pajak rangkap 2 (dua) untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Penjual dikukuhkan.

       

       


      -

      lembar ke-1 : untuk pembeli melalui PKP Penjual.

      -

      lembar ke-2 : untuk arsip.

      c.2.

      Faktur Pajak Keluaran


      c.2.1.

      Saudara mengajukan permohonan permintaan fotocopy Faktur Pajak secara tertulis kepada PKP Pembeli dengan tindasan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan dan Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP Pembeli dikukuhkan.

      c.2.2.

      Fotocopy Faktur Pajak yang diterima dari PKP Pembeli agar dimintakan legalisasi dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

    4. Untuk dokumen perusahaan yang tidak dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan disarankan untuk menghubungi instansi terkait.

    5. Saudara agar melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan tentang alamat sementara di Jalan Tomang Raya Nomor : 8E-F Jakarta 11430 tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR JENDERAL,
ttd

A. ANSHARI RITONGA

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.