|
S-283/PJ.332/1998 - PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR |
|
|
|
|
SURAT
S-283/PJ.332/1998
Ditetapkan tanggal 20
November 1998
PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG
DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR KARENA KERUSUHAN PERTENGAHAN MEI 1998
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : INFIS-RULING-0004
tanggal 26 Oktober 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :
-
Sejak PT X berdiri tahun 1991 sampai
dengan tahun 1998 melakukan pembukuan secara konsisten, kemudian terjadi
kerusuhan Pertengahan Mei 1998 yang mengakibatkan semua data-data pembukuan PT X
musnah terbakar.
-
Kejadian tersebut telah dilaporkan
kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian secara mendetail.
-
Saudara menanyakan apakah PT X dapat
dikenakan norma untuk menghitung penghasilan neto dan PPh terutang.
-
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak Orang
Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan
di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
-
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur
bahwa norma penghitungan penghasilan neto diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam
hal-hal sebagai berikut :
-
Wajib Pajak yang ternyata tidak atau
tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau
tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti
pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang
sebenarnya.
-
Wajib Pajak yang ternyata tidak atau
tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau
tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti
pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya.
-
Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi
dalam bangun-guna-serah.
-
Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan
sebagai berikut :
-
Norma Penghitungan Penghasilan Neto
hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam hal-hal tertentu sebagaimana
uraian butir 3 di atas. Dengan demikian dalam hal PT X tersebut tidak termasuk
dalam kriteria Wajib Pajak tersebut, maka untuk menghitung penghasilan neto dan
PPh terutang tidak menggunakan norma.
-
Dalam hal data-data pembukuan PT X
musnah terbakar akibat kerusuhan pertengahan Mei 1998, berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1998 tanggal 19 Oktober 1998 Saudara
dapat meminta fotocopy/salinan dokumen perpajakan yang telah dilaporkan oleh
Wajib Pajak atau diterbitkan oleh fiskus ke KPP yang mengadministrasikan dokumen
tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.
IGN MAYUN WINANGUN
|