Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-283/PJ.332/1998 - PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR PDF Print E-mail

SURAT
S-283/PJ.332/1998

Ditetapkan tanggal 20 November 1998

PENGHITUNGAN PPh TERUTANG TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DATA-DATANYA MUSNAH TERBAKAR KARENA KERUSUHAN PERTENGAHAN MEI 1998


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : INFIS-RULING-0004 tanggal 26 Oktober 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara menginformasikan bahwa :

    1. Sejak PT X berdiri tahun 1991 sampai dengan tahun 1998 melakukan pembukuan secara konsisten, kemudian terjadi kerusuhan Pertengahan Mei 1998 yang mengakibatkan semua data-data pembukuan PT X musnah terbakar.

    2. Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib yaitu Kepolisian secara mendetail.

    3. Saudara menanyakan apakah PT X dapat dikenakan norma untuk menghitung penghasilan neto dan PPh terutang.

  2. Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

  3. Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur bahwa norma penghitungan penghasilan neto diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :

    1. Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya, sehingga tidak diketahui besarnya peredaran bruto yang sebenarnya.

    2. Wajib Pajak yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau tidak memperlihatkan pembukuan atau pencatatan peredaran bruto atau bukti-bukti pendukungnya tetapi dapat diketahui peredaran bruto yang sebenarnya.

    3. Wajib Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bangun-guna-serah.

  4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

    1. Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya dapat diterapkan terhadap Wajib Pajak dalam hal-hal tertentu sebagaimana uraian butir 3 di atas. Dengan demikian dalam hal PT X tersebut tidak termasuk dalam kriteria Wajib Pajak tersebut, maka untuk menghitung penghasilan neto dan PPh terutang tidak menggunakan norma.

    2. Dalam hal data-data pembukuan PT X musnah terbakar akibat kerusuhan pertengahan Mei 1998, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-18/PJ.33/1998 tanggal 19 Oktober 1998 Saudara dapat meminta fotocopy/salinan dokumen perpajakan yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak atau diterbitkan oleh fiskus ke KPP yang mengadministrasikan dokumen tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
ttd.

IGN MAYUN WINANGUN

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.