|
289/KMK.03/2005 - PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBIT |
|
|
|
|
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
289/KMK.03/2005
Ditetapkan tanggal 21 Juni 2005
PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI
KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA
PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEBERIKAN KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS
DARI ATAU TENTANG WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PEMERIKSAAN OLEH BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 34
ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
disebutkan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keungan berwenang memberikan
izin tertulis kepada pejabat menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan
untuk memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang
Wajib Pajak kepada pihak lain yang ditunjuknya;
|
| |
|
b.
|
bahwa untuk mendukung
kelancaran tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) agar dapat
menyelesaikan tugas pemeriksaan pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2005, diperlukan pendelegasian
wewenang Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur
Jenderal Pajak;
|
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Keuangan Tentang Pelimpahan Wewenang Menteri Keuangan Kepada Direktur
Jenderal Pajak Untuk Menerbitkan Izin Tertulis Kepada Pejabat Yang Ditunjuk
Untuk Memberikan Keterangan, Memperlihatkan Bukti tertulis Dari Atau Tentang
Wajib Pajak Dalam Rangka Pemeriksaan Oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik
Indonesia Tahun Anggaran 2005;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahunn 1945;
|
| |
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 102
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kewenangan, Susunan Organsasi,
dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 2004;
|
| |
|
3.
|
Peraturan Presiden Nomor 10
Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik
Indonesia;
|
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 187/M
Tahun 2004;
|
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menterik Keuangan Nomor
426/KMK.01/2004;
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
UNTUK MENERBITKAN IZIN TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG DITUNJUK UNTUK MEMBERIKAN
KETERANGAN, MEMPERLIHATKAN BUKTI TERTULIS OLEH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2005
|
|
PERTAMA
|
:
|
Memberi kewenangan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menerbitkan
izin tertulis kepada pejabat yang ditunjuk untuk memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dalam rangka
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia.
|
|
KEDUA
|
:
|
Pemberiaan izin tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|
KETIGA
|
:
|
Pelimpahan wewenang
sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA berlaku untuk kegiatan pemeriksaan
perpajakan pada Kantor Pelayanan Pajak Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak,
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak sebagai pelaksanaan Rencana Kegiatan Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia Tahun Anggaran 2005.
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Direktur Jenderal Pajak wajib
menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan atas pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Ditkum PERTAMA paling lama pada tanggal 31 Januari
2006
|
|
KELIMA
|
:
|
Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Salinan Keputusan Menteri
Keuangan ini disampaikan kepada :
-
Ketua Badan Pemeriksaan
Keuangan;
-
Sekretaris Jenderal Departemen
Keuangan;
-
Inspektur Jenderal Departemen
Keuangan;
-
Direktur Jenderal
Pajak;
-
Kepala Biro Hukum Departemen
Keuangan.
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 21 Juni 2005
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JUSUF ANWAR
|
Salinan sesuai dengan
aslinya;
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U.
Departemen
ttd
Koemoro Warsito, S.H.,M.Kn.
|
|
|