|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-485/PJ.33/2005
Ditetapkan
tanggal 8 Juni 2005
PERMASALAHAN
PEMERIKSAAN
Sehubungan dengan surat
Saudara Nomor : S-60/WPJ.03/KP.0105/2005 tanggal 21 April 2005 perihal dimaksud
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut antara
lain dikemukakan :
-
Saat dilakukannya Pemeriksaan
SPT LB PPh tahunn 2003 atas nama Wajib Pajak PT. XXX ditemukan data-data sebagai
berikut :
-
Sesuai dengan anggaran dasar
pendirian perusahaan, Wajib Pajak berusaha di bidang pengembang yang meliputi
perencanaan, pelaksanaan, pemborong pada umumnya (general contractor) antara
lain membangun kawasan perumahan (real estate), kawasan industri (industrial
estate), gedung-gedung apartemen, kondominium, perkantoran, beserta
fasilitas-fasilitasnya.
-
Pada tanggal 8 Oktober 2002
diterbutkan serrifikat HGB No. 763/2002 atas tanah eks Taman Ria & Taman
Budaya kepada Wajib Pajak seluas 54.470 m2. Atas perolehan tanah ini Wajib Pajak
telah membayar BPHTB sebesar Rp 1077.378.00 pada tanggal 13 Oktober
2002.
-
Pada tanggal 24 Desember 2002
diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor : 17/2002 tentang Berita Acara Pelepasan
Nomor : 51/BA/IX/2002 untuk tanah seluas 24.453 m2 dengan rincian sebagai
berikut :
-
HGB No. 764 a.n. PT.XXX luas
19.654 m2.
-
HGB No. 765 a.n. PT XXX luas
1.215 m2
-
HGB No. 767 a.n. PT XXX luas
3.584 m2
-
Hak pengelolaan No. 02/2002
Pempro Sumsel luas 30.287 m2 yang terdiri :
-
Pada tanggal 28 Desember 2002
dibuat pernyataan dari PT XXX dihadapan Notaris Husnawati yang menyatakan "RUPS
menyetujui atas tiga bidang tanah yang terdiri dari Sertifikat No. 764, 765 dan
767 ke atas nama Sengman Thahja (ST) Pribadi:.
-
Pada tanggal 30/12/2002 dibuat
pernyataan dihadapan Notaris Nurbaiti SH yang antara lain menyatakan :
-
Bahwa PT XXX memiliki 3 (tiga)
bidang tanah (Sertifikat HGB No. 764,765 dan 767);
-
Bahwa tiga bidang tanah
tersebut akan ditingkatkan status hak tanahnya menjadi hak milik dan tercatat
atas nama Tuan Sengman Tjahja;
-
Bahwa terhitung mulai 3 (tiga)
bidang tanah tersebut menjadi hak milik dan tercatat atas nama Sengman Tjahjam
tanah tersebut tetap sah milik PT. XXX;
-
Bahwa PT XXX adalah pemilik
sah tanah tersebut;
-
Bahwa seluruh hasil penjualan
dari tanah tersebut akan dikembalikan kepada PT XXX sehingga Sengman Tjahja
tidak berhak menerima apapun.
-
Selanjutnya pada tanggal 17
Februari 2003 atas tanah tersebut diterbitkan Sertifika Hak Milik atas nama "ST"
(Sepanjang saham mayoritas pada Wajib Pajak).
-
Saudara memohon petunjuk
mengenai konsekuensi perpajakan dari adanya pernyataan yang disahkan di hadapan
notaris serta penerbitan Sertifikat Hak Milik tersebut, terutama berkenaan
dengan :
-
Apakah adanya pernyataan
perubahan nama di depan notaris yang diikuti dengan penerbitan sertifikat serta
pernyataan bahwa tanah tersebut tetap milik Wajib Pajak tersebut dapat
dikategorikan sebagai pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan dari Wajib
Pajak kepada ST?.
-
Dalam hal dianggap terjadi
pengalihan apakah Wajib Pajak wajib membayar PPh Pasal 4 ayat (2)? Hal ini kami
sampaikan mengingat dalam Peraturan Pemerintah Nomor :79 Tahun 1999 maupun dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor :566/KMK.04/1999. Transaksi Penjualan atau
Pengalihan Hak atas pengalihan tanah dan bangunan antara sebagai barang dagangan
dengan bukan barang dagangan. Namun demikian dalam Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor : SE-55/PJ.42/1999 tanggal
31 Desember 1999 yang ditegaskan terbatas pada bahwa Wajib Pajak Badan termasuk
Koperasi yang melakukan transaksi penjualan atau pengalihan hak atas tanah dan
atau bangunan sebagai barang dagangan.
-
Dalam hal pernyataan berubah
nama di depan notaris yang diikuti dengan penerbitan sertifikat dianggap sebagai
pengalihan sebagaimana pada huruf a, apakah pernyataan "masih tetap milik
perusahaan" sebagaimana pada angka 5 dapat dianggap sebagai imbreng?
-
Dalam hal pernyataan perubahan
nama di depan notaris yang diikuti dengan penerbitan sertifikat dianggap sebagai
pengalihan sebagaimana pada huruf a, dan pernyataan "masih tetap milik
perusahaan" dianggap sebagai imbreng huruf c, mohon petunjuk mengenai penerapan
PPN. Apakah hak ini dapat dianggap sebagai Retur (Pengembalian) sebagaimana
diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor :596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 yang
ditegaskan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 yang
menyatakan : Tidak berlebihan kiranya bila ditegaskan bahwa atas pengembalian
BKP yang terjadi dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan BKP
tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP dalam Surat Edaran
ini, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan atau perbaikan atas
penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan:.
-
Dasar Hukum PPh
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa:
| |
Pasal 4 ayat (1) huruf
d
|
:
|
yang menjadi Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai
penggganti saham atau penyertaan modal;
|
| |
Pasal 4 ayat
(2)
|
:
|
atas penghasilan berupa bunga
deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
|
-
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Perautran Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, antara lain
diatur bahwa :
| |
Pasal 1 ayat
(1)
|
:
|
atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan wajib dibayar Pajak Penghasilan;
|
| |
Pasal 1 ayat (2) huruf
a
|
:
|
pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan bagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain adalah
penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan
hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
pemerintah;
|
| |
Pasal 2
|
:
|
orang pribadi atau badan yang
menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, wajib membayar
sendiri. Pajak Penghasilan yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan
Giro sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditanda tangani oleh pejabat yang
berwenang;
|
| |
Pasal 4 ayat
(1)
|
:
|
besarnya Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah 5% (lima
per seratus) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan;
|
| |
Pasal 6
|
:
|
dikecualikan dari
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi
yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994;
|
| |
Pasal 8 ayat
(1)
|
:
|
bagi Wajib Pajak orang
pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis, yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, pembayaran Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) bersifat
final.
|
-
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 tanggal 30
September 1999 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tauhn
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.
| |
Pasal 1 ayat
(1)
|
:
|
Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau
bagnunan wajib dibayar Pajak penghasilan.
|
| |
ayat
(2)
|
:
|
Pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
:
|
| |
|
|
a.
|
penjualan, tukar-menukar,
perjanjian pemindahan hak. pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau
cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain
pemerintah;
|
| |
Pasal 6
|
:
|
Dikecualikan dari
ketentuan-ketentuan tersebut diatas, bagi Wajib Pajak badan termasuk koperasi
yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau
bangunan, pengenaan Pajak Penghasilannya berdasarkan ketentuan umum Pasal 16
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tauhn 1994".
|
-
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 566/KMK.04/1999 tanggal 27 Desember 1999
tentang Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang Usaha Pokoknya Melakukan
Transaksi Penjualan atau Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan jo.
SE-55/PJ.42/1999 tanggal 31 Desember 1999.
| |
Pasal 1
|
:
|
Yang dimaksud dengan Wajib
Pajak Badan termasuk koperasi yang usaha pokoknya melakukan transaksi atau
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimna terncatum dalam Pasal 6
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 adalah Wajib
Pajak badan termasuk koperasi yang melakukan transaksi penjualan atas pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan sebagai barang dagangan, termasuk pengembangan
kawasan perumahan, pertokoan, pergudangan, industri, kondominium, apartemen,
rumah susun, dan gedung perkantoran.
|
-
Dasar Hukum PPN
-
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 :
| |
Pasal 1
|
:
|
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan :
|
| |
|
|
2.
|
Barang adalah barang berwujud,
yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak
bergerak, dan barang tidak berwujud.
|
| |
|
|
3.
|
Barang Kena Pajak adalah
barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2, yang dikenakan pajak berdasarkan
Undang-Undang ini.
|
| |
|
|
14.
|
Pengusaha adalah orang pribadi
atau Badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan
usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean,
melakukan usaha jasam atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean.
|
| |
Pasal 1A ayat
(1)
|
|
Yang termasuk dalam pengertian
penyerahan Barang Kena Pajak antara lain :
|
| |
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak
di dalam Daerah Pajak yang dilaukan oleh Pengusaha;
|
| |
Penjelasan Pasal 4 huruf
a
|
:
|
Pengusaha yang melakukan
kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat
(1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
tetapi belum dikukuhkan.
|
| |
|
|
Penyerahan barang yang
dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
|
| |
|
|
a.
|
barang berwujud yang
diserahkan merupakan barang Kena Pajak,
|
| |
|
|
b.
|
barang tidak berwujud yang
diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
|
| |
|
|
c.
|
penyerahan dilakukan didalam
Daerah Pabean, dan
|
| |
|
|
d.
|
penyerahan dilakukan dalam
rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
|
| |
Pasal 7 ayat
(1)
|
:
|
Tarif Pajak Pertambahan Nilai
adalah 10% (sepuluh persen)
|
-
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2002 mengatur bahwa Terutangnya Pajak atas Barang Kenap Pajak berwujud yang
menurut sifat atau hukumnya berupa barang tidak bergerakm terjadi pada saat
penyerahan hak untuk menggunakn atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik
secara hak untuk menggunakan atau menguasai Barang Kena Pajak tersebut, baik
secara hukum atau secara nyata, kepada pihak pembeli. Dalam penjelasan pasal
tersebut dijelaskan bahwa Dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak,
Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dilakukan bila
barang tersebur secara fisik telah ada. Oleh karena itu pajak terutang pada saat
penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte
perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut
ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
-
Kesimpulan
-
PPh
-
Perubahan nama dihadapan
Notaris Husnawati Nomor 62 Tanggal 28 Desember 2002 dari PT XXX ke ST yang
diikuti dengan penerbitan Sertifiakt Hak Milik atas nama ST dan pernyataan di
hadapan Notaris Nurbaiti SH nomor 11 pada tanggal 30 Desember 2002 bahwa tanah
tetap sah menjadi milik PT XXX, secara materiil tidak terdapat pengalihan hak
yang mengakibatkan adanya objek Pajak Penghasilan sehingga tidak terutang Pajak
Penghasilan, sepanjang aktiva tersebut masih tetap menjadi milik PT XXX dan
tercatat sebagai aktiva pada neraca PT XXX.
-
Sepanjang PT XXX merupakan
perusahan pengembang maka transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
yang merupakan barang dagangan oleh PT XXX kepada konsumen bukan objek PPh Pasal
4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 79 Tahun 1999 sehingga
pengenaan Pajak Penghasilannya didasarkan pada ketentuan umum Pasal 16 ayat (1)
dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
-
PPN
Perubahan nama
dihadapan Notaris Husnawati Nomor 62 tanggal 28 Desember 2002 dari PT XXX ke ST
yang diikuti dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama ST dan pernyataan
di hadapan Notaris Nurbaiti SH nomor 11 pada tanggal 30 Desember 2002 bahwa
tanah tetap sah menjadi milik PT XXX, bukan merupakan penyerahan Barang Kena
Pajak (BKP) yang terutang PPN, sepanjang aktiva tersebut tetap menjadi milik PT
XXX dan tercatat sebagai aktiva pada neraca PT XXX.
Demikian untuk
dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
|