|
KEP-167/PJ/2003 - PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
|
|
|
|
KEPUTUSAN DIRJEN
PAJAK
KEP-167/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 13 Juni 2003
PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU
DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
Menimbang :
|
Bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran
Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak
Tertentu;
|
|
Menngingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3984);
|
| |
2 |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak,
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan
Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak;
|
| |
3. |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha
Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-337/PJ/2002;
|
M E M U T U S K A N
:
| Menetapkan
: |
PERUBAHAN KETIGA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
TERTENTU.
|
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 ayat (1)
huruf a dan huruf f dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-515/PJ/2000tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib
Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-337/PJ/2002 diubah sehingga rnenjadi
berbunyj sebagai berikut :
"Pasal 2
| a. |
Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan
di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta dan Seluruh Wajib Pajak badan usaha
milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan
modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah
terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan
badan-badan khusus (Self Regulatary Organization) yang didirikan dan beroperasi
di bursa bardasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak Investasi Kolektif Efek
Beragun Aset (KIK-EBA);
|
| f. |
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang
tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha disektor agribisnis dan jasa,
kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib
Pajak berkedudukan dan badan-badan khusus (Self Regulatory Organization) yang
didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, Reksa Dana serta Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
(KIK-EBA)."
|
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Repulik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 13 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
|