Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-185/PJ./2003 - SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-185/PJ./2003
Ditetapkan tanggal 19 Juni 2003

SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK
BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGIS!ANNYA


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. Bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan atau dokumen yang harus dilampirkan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000;

  2. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 dan dalam rangka penyempurnaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;

  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA.


Pasal 1

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (Formulir 1771 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan khusus bagi Wajib Pajak Yang Diizinkan Menyelenggarakan Pembukuan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran l a dan Lampiran l b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 2

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770 dan Lampirannya) dan Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Tidak Melakukan Kegiatan Usaha dan atau Pekerjaan Bebas (Formulir 1770S dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran Il a dan Lampiran Il b Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 3

Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Formulir 1721 dan Lampirannya) beserta Petunjuk Pengisiannya adalah sebagaimana Lampiran ini

Pasal 4

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ/2002 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, beserta Petunjuk Pengisiannya dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 tahun pajak 2003 dan tahun-tahun berikutnya.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Catatan :
- - Lampiran tidak diperoleh

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.