Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-215/PJ/2003 - PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002TENTAN PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-215/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 25 Juli 2005

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan  Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) perlu menetapkan Keputusan Direktur Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan  Dalam Bentuk Digital;

   

Mengingat  :

1.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000  Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984)

 

2.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985)

 

3.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai  dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986)

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002

 

5

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;

 

6

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;

 

7

Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak melalui Bank Persepsi dan Bank Devisa  Persepsi Yang diolah dengan cara On-line;

 

8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ2002;

 

9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Setoran Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL

Pasal 1

Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003 diubah yaitu dengan mengubah ayat (2) dan Menambah 1 (satu) ayat baru yang dijadikan ayat (4) sehingga kesluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 2

(1)

Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran setoran pajak melalui  sistem pembayaran on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2002.

(2)

Wajib Pajak yang melakukan pembayaran setoran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau PT Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara  on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.

(3)

Pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan Tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

(4)

Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau PT Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan pajak secara on-line namun masih berhak menerima pembayaran pajak, dapat melakukan pembayaran pada unit tersebut tidak secara on-line sampai dengan tanggal 31 Desember 2003'

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.