|
KEP-215/PJ/2003 - PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002TENTAN |
|
|
|
|
KEPUTUSAN DIRJEN
PAJAK
KEP-215/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 25 Juli 2005
PERUBAHAN KEDUA ATAS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN
PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
DALAM BENTUK DIGITAL
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
Menimbang :
|
bahwa dengan telah
ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.03/2003 tentang Perubahan Keempat Atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai
Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003 tentang
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) perlu menetapkan Keputusan
Direktur Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Melalui Sistem Pembayaran On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan
Dalam Bentuk Digital;
|
| |
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3984)
|
| |
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3263) sebagaimana telah bebarapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor
3985)
|
| |
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
128; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986)
|
| |
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank
Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah
bebarapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.03/2002
|
| |
5
|
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 493/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara Melalui PT Pos Indonesia (Persero) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 297/KMK.03/2003;
|
| |
6
|
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor
Pelayanan Wajib Pajak Besar;
|
| |
7
|
Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002 dan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak melalui Bank
Persepsi dan Bank Devisa Persepsi Yang diolah dengan cara
On-line;
|
| |
8
|
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat
Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan
Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-295/PJ2002;
|
| |
9
|
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002 tentang Tata Cara
Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-line dan
Penyampaian Surat Setoran Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003;
|
MEMUTUSKAN :
|
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN
PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL
|
Pasal 1
Ketentuan Pasal 2 Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-383/PJ/2002
tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran
On-line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Dalam Bentuk Digital
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ/2003 diubah yaitu dengan mengubah ayat (2)
dan Menambah 1 (satu) ayat baru yang dijadikan ayat (4) sehingga kesluruhan
Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat melakukan
pembayaran setoran pajak melalui sistem pembayaran on-line terhitung mulai
tanggal 1 Juli 2002.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang melakukan
pembayaran setoran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa
Persepsi atau PT Pos Indonesia (Persero) yang telah dapat melakukan administrasi
penerimaan pajak secara on-line terhitung mulai tanggal 1 Juli 2003.
|
|
(3)
|
Pembayaran setoran pajak
melalui sistem pembayaran on-line dilaksanakan dengan Tata cara
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini.
|
|
(4)
|
Wajib Pajak melakukan
pembayaran pajak melalui unit pelayanan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi atau
PT Pos Indonesia (Persero) yang belum dapat melakukan administrasi penerimaan
pajak secara on-line namun masih berhak menerima pembayaran pajak, dapat
melakukan pembayaran pada unit tersebut tidak secara on-line sampai
dengan tanggal 31 Desember 2003'
|
Pasal II
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 25 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
HADI POERNOMO
NIP.
060027375
|