Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-220/PJ/2003 - PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000TENTANG PENE PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEP-220/PJ/2003
Ditetapkan tanggal 31 Juli 2003

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

Bahwa dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah tentang ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-543/PJ/2000 tentang Penatapan Tanggal Penyampaian Laporan yang jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

Mengingat:

  1. Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LN RI Tahun 1983 No. 49; TLN No.3262) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No 16 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.126; TLN RI No. 3984);

  2. Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LN RI Tahun 1983 No. 50; TLN No.3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.17 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No.127; TLN RI No. 3985);

  3. Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Baang Mewah (LN RI Tahun 1983 No.51; TLN No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 No. 128, TLN RI No. 3986);

  4. Keputusan Menteri Keuangan 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 326/KMK.03/2003; Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-543/PJ/2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:  

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000 TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR

Pasal I

Ketentuan Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP-543/PJ/2000 tentang Penetapan Tanggal Penyampaian Laporan yang Jatuh Temponya Bertepatan dengan Hari Libur diubah dan dijadikan ayat (1) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

(1)

Dalam hal tanggal Jatuh tempo penyampaian laporan bertepatan dengan hari libur, maka penyampaian Japoran pajak wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo

(2) Termasuk hari libur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari atau hari-hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah."

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang Mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO 
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.