|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
PER-32/PJ/2009
Ditetapkan tanggal 25 Mei
2009
BENTUK FORMULIR SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa dengan
ditetapkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi
Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan, perlu menyempurnakan formulir-formulir yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi Pajak Penghasilan;
-
bahwa sebagian
formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 42/PJ/2008 tidak
dapat menampung ketentuan terbaru dan informasi yang diperlukan;
-
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu
menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Formulir
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal
26 dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21
dan/atau Pasal 26.
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4893);
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat
Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau
Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai
Tetap atau Pensiunan;
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa
dan Kegiatan Orang Pribadi;
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan
sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan
Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak Dikenakan Pemotongan
Pajak Penghasilan;
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21
Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.03/2009;
-
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-42/PJ/2008;
-
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-102/PJ/2006;
-
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan
Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha
Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-26/PJ/2009.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26.
Pasal 1
Bentuk Formulir Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Bukti
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3
Petunjuk Pengisian Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat penyampaian
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Masa Pajak Juli 2009, Wajib Pajak wajib melaporkan Daftar
Pegawai/Penerima Pensiun Berkala (1721- T) sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 4
Pada saat berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir
Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-42/PJ/2008 dinyatakan tetap berlaku, kecuali Bentuk Formulir
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau
Pasal 26 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
Pasal 5
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2009.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 25 Mei 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
Catatan
TaxGuide: Lampiran PER-32/PJ/2009 ini ada dalam bentuk Ms Excel
->APPENDIX ->Formulir Baru ->SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26
PETUNJUK
PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL
21
DAN/ATAU PASAL 26
Berdasarkan ketentuan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2009, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Wajib Pajak
adalah sebagai berikut:
-
Setiap
Wajib Pajak wajib mengisi, menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan
benar, lengkap, dan jelas.
-
Surat
Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
ditandatangani oleh Wajib Pajak/Pengurus/Direksi atau Kuasa Wajib
Pajak. SPT yang ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak harus
dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
-
SPT
Masa PPh Pasal 21 dianggap tidak disampaikan apabila tidak
ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau
dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 dan Keputusan Direktur Jendera2l Pajak Nomor
KEP-214/PJ./2001.
-
PPh
Pasal 21 dibayarkan/disetorkan paling lama tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan dilaporkan paling
lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.
-
Pembayaran/penyetoran
PPh yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo dikenakan sanksi
administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang
dihitung dari saat jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal
pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
-
SPT Masa PPh Pasal 21
yang disampaikan setelah jangka waktu yang ditetapkan dikenakan
sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 (seratus ribu
rupiah).
PETUNJUK
UMUM
SPT
Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 menggunakan format yang dapat
dibaca dengan mesin scanner, oleh karena itu perlu diperhatikan
hal-hal berikut ini:
|
-
|
Jika Wajib Pajak
membuat sendiri formulir SPT ini, jangan lupa untuk membuat tanda
? (segi empat hitam) di keempat sudut kertas sebagai pembatas agar
dokumen dapat di-scan.
|
|
-
|
Kertas berukuran
F4/Folio (8.5 x 13 inchi) dengan berat minimal 70 gram.
|
|
-
|
Kertas tidak boleh
dilipat atau kusut.
|
|
-
|
Kolom Identitas:
Bagi
Wajib Pajak yang mengisi menggunakan komputer atau tulis tangan,
semua isian identitas harus ditulis di dalam kotak-kotak yang
disediakan.
Bagi Wajib Pajak yang mengisi
menggunakan mesin ketik, NPWP harus ditulis di dalam kotak-kotak
sedangkan nama dan alamat Wajib Pajak dapat ditulis dengan
mengabaikan kotak-kotak namun tidak boleh melewati batas kotak
paling kanan.
Contoh
: Nama
|
|
|
|
|
|
PT
|
.
|
MA
|
JU
|
LAN
|
CA
|
R
|
JA
|
YA
|
SE
|
N
|
TO
|
SA
|
AB
|
AD
|
I
|
|
|
|
|
|
|
|
|
-
|
Kolom-kolom nilai
rupiah atau US dollar harus diisi tanpa nilai
desimal.
Contoh : dalam menuliskan
sepuluh juta rupiah adalah: 10.000.000 (BUKAN 10.000.000,00)
dalam menuliskan seratus dua puluh lima
rupiah lima puluh sen adalah: 125 (BUKAN 125,50)
|
PETUNJUK
KHUSUS
|
1721
_____________________________________
SPT MASA PPh PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26
|
|
I.
|
BAGIAN INDUK
|
-
|
Beri tanda silang
(X) pada kotak di depan baris ”SPT Normal” jika SPT yang
disampaikan merupakan SPT biasa, dan beri tanda silang (X) pada
kotak di depan baris ”SPT Pembetulan Ke- __” jika SPT yang
disampaikan merupakan SPT Pembetulan.
|
|
-
|
Untuk SPT
Pembetulan, maka pada baris: “SPT Pembetulan Ke- ___ ”
diisi dengan angka kesekian kalinya Wajib Pajak melakukan
pembetulan.
Contoh : Pembetulan ke-satu atas SPT PPh Pasal
21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2009,
|
|
maka diisi sebagai berikut :
|
SPT Pembetulan
Ke- 1
|
|
|
-
|
Tahun Kalender
Diisi
dengan Tahun Kalender yang bersangkutan.
|
|
-
|
Masa Pajak
Diisi
dengan Masa Pajak yang bersangkutan.
Untuk SPT Pembetulan,
diisi dengan Masa Pajak dari SPT yang dibetulkan.
|
|
|
II.
|
BAGIAN A
|
1.
|
Angka 1 : NPWP
Diisi
dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemotong Pajak sesuai
dengan yang tercantum pada Kartu NPWP.
|
|
2.
|
Angka 2 : Nama
WP
Bagian ini diisi dengan nama Pemotong Pajak sesuai dengan
nama yang tercantum pada Kartu NPWP.
|
|
3.
|
Angka 3 :
Alamat
Bagian ini diisi dengan alamat Pemotong Pajak yang
sekarang ditempati atau alamat terbaru.
|
|
4.
|
Angka 4 : Nomor
Telepon
Cukup jelas.
|
|
5.
|
Angka 5 : Alamat
Email
Diisi dengan alamat email (jika Pemotong Pajak
memiliki alamat email).
|
|
|
III.
|
BAGIAN B
|
1.
|
Angka 6 - angka 19
Kolom 3 : Diisi dengan jumlah karyawan/orang yang menerima
penghasilan.
Kolom 4 : Diisi dengan jumlah penghasilan yang
dibayarkan.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21
dan/atau Pasal 26 yang dipotong.
Catatan : Untuk Masa Pajak
Desember, Jumlah Penghasilan Bruto (kolom 4) dan Jumlah Pajak
Terutang (kolom 5) diisi jumlah kumulatif dalam Tahun Kalender
yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Angka 20
Diisi
dengan hasil penjumlahan angka 6 sampai dengan angka 19.
|
|
3.
|
Angka 21
Diisi
PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang telah Disetor pada Masa
Pajak Januari s.d. November.
Angka 21 ini diisi hanya pada
Masa Pajak Desember.
|
|
4.
|
Angka 22
Diisi
dengan jumlah Pokok Pajak STP PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
|
|
5.
|
Angka 23
Berilah
tanda X dalam kotak “Masa Pajak” dan isi kotak “Tahun
Kalender” sesuai dengan saat terjadinya kelebihan setor PPh
Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kolom 5 : Diisi dengan jumlah
kelebihan setor PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Kelebihan
setor sebagaimana dimaksud pada Angka 23 di antaranya meliputi:
kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan tarif yang
lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP
(lihat: PMK No. 252/PMK.03/2008 Pasal 20 Ayat 4).
Penghitungan
kembali atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 karena penerapan
tarif yang lebih tinggi terhadap Wajib Pajak yang tidak
memiliki NPWP tersebut dilakukan setelah Pemotong Pajak
melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 untuk
menunjukkan adanya kelebihan pemotongan PPh Pasal 21.
|
|
6.
|
Angka 24
Diisi
dengan hasil penjumlahan angka 21 + angka 22 + angka 23.
|
|
7.
|
Angka 25
Diisi
dengan hasil pengurangan angka 20 dengan angka 24.
|
|
8.
|
Angka 25a
Diisi
dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor
dengan SSP PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah.
|
|
9.
|
Angka 25b
Diisi
dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang disetor
dengan SSP.
|
|
10.
|
Angka 26
Diisi
dengan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang (Lebih)
Disetor pada SPT yang Dibetulkan, yang merupakan pindahan dari
Bagian B Angka 25 dari SPT yang Dibetulkan.
|
|
11.
|
Angka 27
Diisi
dengan hasil pengurangan jumlah angka 25 dengan jumlah angka
26.
|
|
12.
|
Angka 28
Apabila
ternyata Angka 25 atau angka 27 menunjukkan lebih setor,
kelebihan tersebut diperhitungkan oleh Pemotong Pajak dengan
penyetoran PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan dilakukannya
penghitungan kembali.
|
|
|
IV.
|
BAGIAN
C
Angka 29 - angka 31
-
Kolom 3 : Diisi
dengan jumlah karyawan/orang yang menerima penghasilan.
-
Kolom 4 : Diisi
dengan jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan.
-
Kolom
5 : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 yang
dipotong.
|
|
V.
|
BAGIAN D
Berilah
tanda X dalam kotak yang telah disediakan sesuai dengan lampiran
yang disampaikan.
|
|
VI.
|
BAGIAN
E
Beri tanda (X) pada kotak yang sesuai.
Pimpinan (yang tercantum namanya didalam “NAMA PIMPINAN”) atau
kuasanya wajib menandatangani dan membubuhkan nama lengkap, NPWP
yang bersangkutan dan membubuhkan cap perusahaan serta
mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun diisinya SPT Tahunan ini
pada tempat yang sudah tersedia.
Berilah
tanda (X) dalam kotak yang sesuai. Pegawai menandatangani dan
membubuhkan nama lengkap, NPWP yang bersangkutan dan membubuhkan
cap perusahaan serta mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun
diisinya SPT Tahunan ini pada tempat yang sudah tersedia.
|
|
1721 - I
________________________________________________________________________________________________________
DAFTAR
BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 UNTUK PEGAWAI
TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA
|
Formulir 1721 - I wajib
disampaikan hanya pada Masa Pajak Desember. Pemotong Pajak tidak
perlu menyampaikan formulir 1721-A1/A2 sebagai lampiran dari SPT Masa
PPh Pasal 21dan/atau Pasal26, namun wajib memberikan bukti pemotongan
1721-A1/A2 kepada Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun atau Tunjangan
Hari Tua/Tabungan Hari Tua/Jaminan Hari Tua maupun kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunannya.
|
I.
|
Bagian A
Kolom 1
: diisi nomor urut
Kolom 2 :
diisi NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib
Pajak
Kolom 4 : diisi jumlah
penghasilan bruto
Kolom 5 : diisi
jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
|
|
II.
|
Bagian A1
Kolom 4
: diisi jumlah penghasilan bruto (dari nomor 1 s.d.
20)
Kolom 5 : diisi jumlah PPh Pasal 21
dan/atau Pasal 26 Terutang (dari nomor 1 s.d. 20)
|
|
III.
|
Bagian B
(........
orang) : diisi dengan jumlah Pegawai Tetap
dan Penerima Pensiun atau THT/JHT yang
Penghasilan Netonya tidak Melebihi PTKP
Kolom 4
: diisi jumlah penghasilan bruto
|
|
IV.
|
Bagian C
Kolom 4 : diisi jumlah penghasilan bruto
(A1 dan B)
Kolom 5 :
diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang (A1 dan B)
|
|
1721 -
II
_______________________________
DAFTAR PERUBAHAN
PEGAWAI TETAP
|
Formulir 1721 - II wajib disampaikan
hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai
Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
|
A.
|
Pegawai Tetap yang
keluar
Kolom 1 : diisi nomor
urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3
: diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 :
diisi jumlah penghasilan bruto
Kolom 5 :
diisi jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Terutang
|
|
B.
|
Pegawai
Tetap yang masuk
Kolom 1 : diisi nomor
urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3
: diisi nama Wajib Pajak
Kolom 4 :
diisi status karyawan (TK, K, K/I, PH, HB)
-
TK
: Tidak Kawin
-
K
: Kawin
-
K/I :
Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
-
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
-
HB :
Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap
anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi
tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 (tiga) orang.
|
|
C.
|
Pegawai yang baru
memiliki NPWP
Kolom 1 : diisi nomor
urut
Kolom 2 : diisi NPWP
Kolom 3
: diisi tanggal terdaftar
Kolom 4 :
diisi nama Wajib Pajak
|
|
1721 -
T
___________________________________________________
DAFTAR
PEGAWAI TETAP/PENERIMA PENSIUN BERKALA
|
Formulir 1721 - T wajib
dilampirkan pada saat pertama kali Wajib Pajak berkewajiban untuk
menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.
Dalam hal Wajib Pajak telah berkewajiban untuk menyampaikan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Formulir 1721 - T wajib
dilampirkan pada Masa Pajak Juli 2009.
Kolom 1
: diisi nomor urut
Kolom 2 : diisi
NPWP
Kolom 3 : diisi nama Wajib
Pajak
Kolom 4 : diisi status karyawan (TK,
K, K/I, PH, HB)
-
TK
: Tidak Kawin
-
K
: Kawin
-
K/I
: Kawin dengan Istri yang mempunyai penghasilan
-
PH
: Wajib Pajak kawin yang pisah harta dan penghasilan
-
HB
: Wajib Pajak kawin yang hidup berpisah
Kolom
5 : diisi jumlah tanggungan yaitu setiap
anggota keluaga sedarah dan keluarga semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
paling banyak 3 (tiga) orang.
|