|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
PER-35/PJ/2009
Ditetapkan tanggal 8 Juni 2009
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-9/PJ/2009 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN
BAGI WAJIB
PAJAK TERTENTU DAN/ATAU
TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK
TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
-
bahwa sehubungan
dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Pajak, maka perlu menyempurnakan kembali
ketentuan yang mengatur tentang tempat pendaftaran bagi Wajib Pajak
tertentu dan tempat pelaporam usaha bagi Pengusaha Kena Pajak
tertentu;
-
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat
Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan
Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu;
Mengingat :
-
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3608);
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
-
Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ/2003 tentang Klasifikasi Lapangan
Usaha Wajib Pajak;
-
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat Pendaftaran bagi
Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha
Kena Pajak Tertentu;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR PER-9/PJ/2008 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI
WAJIB PAJAK TERTENTU DAN/ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK TERTENTU.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-9/PJ/2008 tentang Tempat
Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan/atau Tempat Pelaporan Usaha
Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu diubah sebagai berikut :
-
Ketentuan Pasal 1
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
-
Wajib
Pajak tertentu dan atau Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib
Pajak dan Pengusaha Kena Pajak :
-
badan usaha milik
negara;
-
penanaman modal
asing tertentu;
-
bentuk usaha tetap
dan orang asing tertentu;
-
perusahaan masuk
bursa tertentu, termasuk badan-badan khusus (self regulatory
Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta
perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan
usaha di Pasar Modal;
-
perusahaan besar
tertentu;dan
-
orang pribadi
tertentu.
-
Wajib Pajak orang
pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang
mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
-
Wajib Pajak baru
adalah wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor
Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena
Pajak pada saat atau setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
-
Ketentuan Pasal 2
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
|
|
(1)
|
Tempat pendaftaran bagi
Wajib Pajak dan/atau tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut :
|
|
|
|
a.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Badan Usaha Milik Negara, untuk Wajib Pajak badan milik Negara,
termasuk anak perusahaan yang penyertaan modal baik langsung
maupun tidak langsung dari badan usaha milik Negara lebih dari 50%
(lima puluh persen);
|
|
|
|
b.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Satu, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor industri kimia dan barang galian non-logam yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
c.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Dua, untuk Wajib Pajak penanaman modal asing
yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor
industri logam dan mesin yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak;
|
|
|
|
d.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Tiga, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor pertambangan dan perdagangan yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
e.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Empat, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor industri tekstil, makanan dan kayu yang ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
f.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Lima, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor agribisnis dan jasa yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
g.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing Enam, untuk Wajib Pajak penanaman modal
asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di
sektor jasa dan perdagangan yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
h.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Badan dan Orang Asing Satu, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing
yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang
berasal dari negara-negara di benua Asia dan Afrika, termasuk
Maldives, Cape Verde, Comoros, Mauritius, Mayotte, Saint Helena,
Seychelles, Sao Tome dan Principe yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
i.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Badan dan Orang Asing Dua, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
yang berkedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan orang asing
yang bertempat tinggal di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang
berasal dari negara-negara selain negara sebagaimana dimaksud pada
huruf h yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
j.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa, untuk Wajib Pajak yang pernyataan
pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan termasuk badan-badan
khusus (Self Regulatory Organization) yang didirikan dan
beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, Perusahaan efek non bank, yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
k.
|
Kantor Pelayanan Pajak
Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Madya, untuk
perusahaan besar tertentu dan/atau orang pribadi tertentu yang
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
l.
|
Kantor Pelayanan Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat pusat, cabang, perwakilan,
atau kegiatan usaha dilakukan yang lokasinya di luar Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk :
|
|
|
|
|
1)
|
Wajib Pajak badan usaha
milik negara yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Badan
Usaha Milik Negara,
|
|
|
|
|
2)
|
Wajib Pajak penanaman
modal asing tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
Penanaman Modal Asing
|
|
|
|
|
3)
|
Wajib Pajak bentuk
usaha tetap dan orang asing tertentu yang terdaftar pada Kantor
Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing,
|
|
|
|
|
4)
|
Wajib Pajak perusahaan
masuk bursa tertentu yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa, dan
|
|
|
|
|
5)
|
Wajib Pajak perusahaan
besar tertentu atau orang pribadi tertentu yang terdaftar pada
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
|
|
|
|
|
terbatas dalam hal
sebagai pemotong dan/atau pemungut Pajak Penghasilan.
|
|
|
(2)
|
Tempat pendaftaran dan
tempat pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
huruf b adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana pada ayat (1)
huruf b, c, d, e, f, dan g berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha
Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini.
|
|
|
(3)
|
Tempat pendaftaran dan
pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah
Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat
tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
|
Pasal II
Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal
Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada
tanggal 8 Juni 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK.
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP
130605098
|