Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-688/PJ.332/2005 - PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS PDF Print E-mail

SURAT
S-688/PJ.332/2005
Ditetapkan tanggal 9 Agustus 2005

PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS


Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    1. KPP Jakarta Cakung Dua menerbitkan surat Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005 perihal Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL atas nama Kepala Kantor.
    2. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan mengenai kewenangan Kepala Seksi PPN dan PTLL untuk menandatangani surat izin tersebut dengan menggunakan sebutan "atas nama" dan tindak lanjut yang dapat ditempuh karena surat tersebut telah terlanjur diterbitkan, dengan merujuk Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.
  2. Dalam Bab VII huruf B Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
    1. Pelimpahan wewenang harus mengikuti jalur struktural dan paling banyak hanya dua rentang jabatan struktural dibawahnya.
    2.  Atas nama (a.n.) dipergunakan jika yang berwenang menandatangani surat/dokumen melimpahkan kepada pejabat dibawahnya. Persyaratan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
      • Pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis.
      • Materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar menjadi tugas dan tanggung jawab pejabat yang melimpahkan.
      • Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada pejabat yang diatas namakan.
  3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pasal 3, bahwa dalam hal pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang berhalangan, wewenang dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat Sementara yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang.
    2. Lampiran I nomor urut 58, bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan Mesin Teraan Meterai dilimpahkan kepada Kepala KPP.
  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Penandatanganan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan merupakan salah satu wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala KPP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 3 b di atas, sehingga Kepala Seksi PPN dan PTLL tidak berwenang untuk menandatangani surat izin tersebut dengan menggunakan sebutan "atas nama (a.n.)".
    2. Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan yang telah terlanjur diterbitkan KPP Jakarta Cakung yang ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL agar segera diperbaiki dengan memperhatikan masa berlaku surat izin tersebut yaitu sama dengan surat izin yang terdahulu (surat izin yang diperbaiki).

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.