|
S-688/PJ.332/2005 - PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT DINAS |
|
|
|
|
SURAT
S-688/PJ.332/2005
Ditetapkan tanggal 9
Agustus 2005
PERMINTAAN PENJELASAN ATAS WEWENANG PENANDATANGANAN SURAT
DINAS
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Juli 2005 perihal
dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
- KPP Jakarta Cakung Dua menerbitkan surat Nomor XXX tanggal 31 Mei 2005
perihal Ijin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan, yang
ditandatangani oleh Kepala Seksi PPN dan PTLL atas nama Kepala Kantor.
- Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan mengenai kewenangan
Kepala Seksi PPN dan PTLL untuk menandatangani surat izin tersebut dengan
menggunakan sebutan "atas nama" dan tindak lanjut yang dapat ditempuh karena
surat tersebut telah terlanjur diterbitkan, dengan merujuk Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang
Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada para Pejabat di Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004
tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan.
- Dalam Bab VII huruf B Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KM.1/2004 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan antara lain diatur hal-hal sebagai
berikut :
- Pelimpahan wewenang harus mengikuti jalur struktural dan paling banyak hanya
dua rentang jabatan struktural dibawahnya.
- Atas nama (a.n.) dipergunakan jika yang berwenang menandatangani
surat/dokumen melimpahkan kepada pejabat dibawahnya. Persyaratan yang harus
dipenuhi adalah sebagai berikut :
- Pelimpahan wewenang tersebut dalam bentuk tertulis.
- Materi wewenang yang dilimpahkan benar-benar menjadi tugas dan tanggung
jawab pejabat yang melimpahkan.
- Tanggung jawab sebagai akibat penandatanganan naskah dinas berada pada
pejabat yang diatas namakan.
- Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur
Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
- Pasal 3, bahwa dalam hal pejabat yang diberikan pelimpahan wewenang
berhalangan, wewenang dapat dikuasakan kepada Pejabat Pengganti atau Pejabat
Sementara yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang.
- Lampiran I nomor urut 58, bahwa wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk
menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan
Mesin Teraan Meterai dilimpahkan kepada Kepala KPP.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
- Penandatanganan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin
Teraan merupakan salah satu wewenang Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan
kepada Kepala KPP yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada angka 3 b di atas,
sehingga Kepala Seksi PPN dan PTLL tidak berwenang untuk menandatangani surat
izin tersebut dengan menggunakan sebutan "atas nama (a.n.)".
- Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan yang telah
terlanjur diterbitkan KPP Jakarta Cakung yang ditandatangani oleh Kepala Seksi
PPN dan PTLL agar segera diperbaiki dengan memperhatikan masa berlaku surat izin
tersebut yaitu sama dengan surat izin yang terdahulu (surat izin yang
diperbaiki).
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
|