|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-712/PJ.313/2005
Ditetapkan
tanggal 18 Agustus 2005
MOHON PENJELASAN MENGENAI
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DIPEKERJAKAN DI KOMISI
PEMBERANTASAN KORUPSI
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat
independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun;
-
Pegawai KPK adalah warga negara
Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK;
-
Sebagian besar pegawai KPK adalah
pegawai negeri yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dengan status
dipekerjakan;
-
Sistem pembayaran gaji pegawai KPK
yang brstatus pegawai negeri dilakukan sebagai berikut : Penghasilan di KPK -
Penghasilan instansi asal = Yang dibayarkan di KPK;
-
Penggajan pegawai pada KPK bersumber
dari APBN;
-
Saudara memohon penjelasan dan
penegasan tentang pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan kepada
pegawai-pegawai yang dipekerjakan pada KPK tersebut.
-
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaijmana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk
apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri,
wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.
-
Sesuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang
Pribadi, antara lain diatur bahwa:
-
Pasal 5 ayat (1), penghasilan yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara
teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium
anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang
lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan
anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan
transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak,
bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur
lainnya dengan nama apapun;
-
Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima
belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa
honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayrkan kepada Pegawai
Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu
Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke
bawah.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Pembayaran gaji pegawai KPK yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/POLRI (yang dibayarkan di
KPK) termasuk dalam pengertian penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan
lain dengan nama dan dalam bentuk apapun;
-
Atas penghasilan bruto yang
dibayarkan oleh KPK kepada PNS dan anggota TNI/POLRI yang diperbantukan di KPK
yang sumber dananya berasal dari APBN, teutang dan dipotong Pajak Penghasilan
Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final, kecuali yang
diayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat
Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke
bawah;
-
Dalam hal penghasilan sebagaimana
dimaksud pada huruf b di atas yang diterma oleh PNS golongan IId ke bawah dan
anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur
Tingkat Satu ke bawah, pengasilan tersebut tetap merupakan penghasilan yang
terutang PPh bagi PNS dan anggota TNI/POLRI yang menerimanya dan harus
dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi PNS dan anggota TNI/POLRI yang
bersangkutan.
Demikian penegasan kami harap
maklum.
|
|
a.n.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan.
|