Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-712/PJ.313/2005 - MOHON PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-712/PJ.313/2005

Ditetapkan tanggal 18 Agustus 2005

MOHON PENJELASAN MENGENAI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
BAGI PEGAWAI NEGERI YANG DIPEKERJAKAN DI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI


 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun;

    2. Pegawai KPK adalah warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada KPK;

    3. Sebagian besar pegawai KPK adalah pegawai negeri yang berasal dari berbagai instansi pemerintah dengan status dipekerjakan;

    4. Sistem pembayaran gaji pegawai KPK yang brstatus pegawai negeri dilakukan sebagai berikut : Penghasilan di KPK - Penghasilan instansi asal = Yang dibayarkan di KPK;

    5. Penggajan pegawai pada KPK bersumber dari APBN;

    6. Saudara memohon penjelasan dan penegasan tentang pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan kepada pegawai-pegawai yang dipekerjakan pada KPK tersebut.

  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaijmana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.

  3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa:

    1. Pasal 5 ayat (1), penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu, uang ganti rugi, tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;

    2. Pasal 15, tarif sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final diterapkan atas penghasilan bruto berupa honorarium dan imbalan lain dengan nama apapun yang diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/POLRI yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah, kecuali yang dibayrkan kepada Pegawai Negeri Sipil golongan II d ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    1. Pembayaran gaji pegawai KPK yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/POLRI (yang dibayarkan di KPK) termasuk dalam pengertian penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama dan dalam bentuk apapun;

    2. Atas penghasilan bruto yang dibayarkan oleh KPK kepada PNS dan anggota TNI/POLRI yang diperbantukan di KPK yang sumber dananya berasal dari APBN, teutang dan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final, kecuali yang diayarkan kepada PNS golongan IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah;

    3. Dalam hal penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas yang diterma oleh PNS golongan  IId ke bawah dan anggota TNI/POLRI berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah atau Ajun Inspektur Tingkat Satu ke bawah, pengasilan tersebut tetap merupakan penghasilan yang terutang PPh bagi PNS dan anggota TNI/POLRI yang menerimanya dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi PNS dan anggota TNI/POLRI yang bersangkutan.

Demikian penegasan kami harap maklum.

 

a.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur Pajak Penghasilan.

 
< Prev   Next >
© 2009 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.

Warning: fopen(/home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/shCache.php on line 74