|
SE-12/PJ.52/2005 - PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005 |
|
|
|
|
SURAT EDARAN
SE-12/PJ.52/2005
Ditetapkan Tanggal 15
September 2005
PENYAMPAIAN PERATURAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-145/PJ./2005
TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA
CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN
MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA
PPN)
Bersama ini disampaikan
salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-145/PJ./2005 tanggal 15 September 2005 tentang
Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN). Sehubungan dengan hal tersebut, hal-hal yang
perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
-
Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tersebut merupakan pengganti:
-
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tentang Bentuk dan Isi
SPT Masa PPN dan SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Yang
Menggunakan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, Keterangan dan Dokumen
Yang Harus Dilampirkan, Serta Buku Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-386/PJ./2002; dan
-
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-756/PJ./2001 tentang
Penyampaian
Lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN Dalam Bentuk Media
Elektronik Terhadap PKP Yang Dalam Satu Masa Pajak Melaporkan 500 Faktur Pajak
Standar Atau Lebih Wajib Menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN Dalam Bentuk Media
Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-327/PJ./2002.
-
Bentuk dan isi Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT) yang ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-145/PJ./2005, berlaku untuk seluruh Pengusaha
Kena Pajak (PKP).
-
SPT dan Lampiran SPT Masa PPN
(Lampiran SPT) adalah :
-
Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai - Formulir 1106 (F.1.2.32.01);
-
Lampiran 1 Daftar Pajak
Keluaran - Formulir 1106 A (F.1.2.32.02);
-
Lampiran 2 Daftar Pajak
Masukan - Formulir 1106 B (F.1.2.32.03);
-
Lampiran 3 Penghitungan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah - Formulir 1106 BM
(F.1.2.32.04);
-
Lampiran SPT tidak perlu
disampaikan dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena :
-
PKP tidak ada kegiatan
penyerahan dan atau perolehan; atau
-
PKP adalah PKP baru yang belum
aktif.
-
Ada 3 (tiga) cara penyampaian
SPT dan Lampiran SPT, yaitu :
-
Manual, yaitu SPT dan Lampiran
SPT disampaikan dalam bentuk kertas (hard copy),
-
e-SPT, yang meliputi :
|
|
b.l.
|
SPT dan Lampiran SPT berbentuk
formulir elektronik dalam media elektronik yang pengisiannya menggunakan
program; dan
|
|
|
b.2
|
SPT Formulir 1106 disampaikan
dalam' bentuk kertas (hard copy) dan Lampiran SPT disampaikan dalam bentuk media
elektronik, yang pengisiannya disesuaikan dengan struktur data yang telah
ditetapkan datam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-
/PJ./2005; dan
|
-
e-Filling, yaitu SPT
disampaikan melalui sistem on-line yang real time melalui satu atau beberapa
perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak.
-
SPT formulir 1106 yang
disampaikan dengan cara penyampaian sebagaimana dimaksud dalam butir 5 huruf
b.l. dan huruf c, dicetak lalu disampaikan dalam bentuk formulir kertas
(hardcopyl utuk kepentingan penandatanganan oleh PKP atau Kuasanya.
-
PKP yang dalam satu Masa Pajak
secara akumulatif membuat dan menerima sampai dengan 300 (tiga ratus) Faktur
Pajak Standar untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat
menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk kertas (hard copy) sampai dengan Masa
Pajak Juni 2006.
-
PKP sebagaimana dimaksud dalam
butir 7 yang masih menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
untuk Masa Pajak Juli 2006 dan seterusnya, dianggap tidak menyampaikan SPT dan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
-
PKP setain yang menyampaikan
SPT dan Lampiran SPT dalam bentuk formulir elektronik yang pengisiannya melalui
program atau secara elektronik (e-Fiting), yang dalam satu Masa Pajak secara
akumulatif membuat dan menerima lebih dari 300 (tiga ratus) Faktur Pajak Standar
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak wajib menyampaikan
Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik.
-
PKP sebagaimana dimaksud dalam
butir 9 yang tidak menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik,
dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perpajakan
yang berlaku, kecuali bagi PKP yang menyampaikan SPT NIHIL karena PKP tidak ada
kegiatan penyerahan dan atau perolehan.
-
PKP yang sudah menyampaikan
Lampiran SPT dalam bentuk media elektronik, tidak
diperkenankan lagi
menyampaikan Lampiran SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
-
Tata cara penerimaan dan
pengolahan SPT dan Lampiran SPT diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tersendiri.
-
Peraturan Direktur jenderal
Pajak ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Pajak Januari 2006.
Demikian untuk diketahui dan
dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15
September 2005
Direktur Jenderal
ttd
HADI POERNOMO
NIP
060027375
|