|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
91/PMK.03/2006
Ditetapkan tanggal 13 Oktober 2006
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.03/2004
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2005 belum menampung mengenai
pemberian pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi para Wajib
Pajak yang terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006, serta
gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 JuIi
2006;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (LN RI
Tahun 1997 Nomor 44, TLN RI Nomor 3688) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997
tentang Bea Porolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (LN RI Tahun 2000 Nomor 130,
TLN RI Nomor 3988);
-
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
-
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2005;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 561/KMK.04/2004 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2005 diubah
sebagai berikut:
-
Ketentuan Pasal 1 diubah dengan
menambah 1 (satu) angka pada huruf b, yaitu angka 11, sehingga Pasal 1 berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 1
Atas permohonan Wajib Pajak, dapat
diberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan dalam hal :
-
Kondisi tertentu Wajib Pajak yang ada
hubungannya dengan Objek Pajak yaitu :
-
Wajib Pajak orang pribadi yang
memperoleh hak baru melalui program pemerintah di bidang pertanahan dan tidak
mempunyai kemampuan secara ekonomis;
-
Wajib Pajak Badan yang memperoleh hak
baru selain Hak Pengelolaan dan telah menguasai tanah dan atau bangunan secara
fisik lebih dari 20 (dua puluh) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan
Wajib Pajak dan keterangan dari Pejabat Pemerintah Daerah setempat;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang
memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Rumah Sederhana (RS), dan Rumah
Susun Sederhana serta Rumah Sangat Sederhana (RSS) yang diperoleh langsung dari
pengembangan dan dibayar secara angsuran;
-
Wajib Pajak orang pribadi yang
menerima hibah dan orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam
garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah.
-
Kondisi Wajib Pajak yang ada
hubungannya dengan sebab‑sebab tertentu yaitu :
-
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas
tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah yang nilai ganti
ruginya di bawah Nilai Jual Objek Pajak;
-
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas
tanah sebagai pengganti atas tanah dibebaskan oleh pemerintah untuk kepentingan
umum;
-
Wajib Pajak Badan yang terkena dampak
krisis ekonomi dan moneter yang berdampak luas pada kehidupan perekonomian
nasional sehingga Wajib Pajak harus melakukan restrukturisasi usaha dan atau
utang usaha sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah;
-
Wajib Pajak Bank Mandiri yang
memperoleh hak atas tanah yang berasal dari Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara,
Bank Pembangunan Indonesia, dan Bank Ekspor Impor dalam rangkaian proses
penggabungan usaha (merger);
-
Wajib Pajak Badan yang melakukan
Penggabungan Usaha (merger) atau Peleburan Usaha (konsolidasi) dengan atau tanpa
terlebih dahulu mengadakan likuidasi dan telah mernperoleh keputusan persetujuan
penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan atau peleburan usaha dari
Direktur Jenderal Pajak;
-
Wajib Pajak yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan yang tidak berfungsi lagi seperti semula disebabkan
bencana alam atau sebab-sebab lainnya seperti kebakaran, banjir, tanah longsor,
gempa bumi, gunung meletus, dan huru-hara yang terjadi dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan sejak penandatanganan akta;
-
Wajib Pajak orang pribadi Veteran,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik
Indonesia (POLRI), Pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan POLRI atau
janda/ duda-nya yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan rumah dinas
Pemerintah;
-
Wajib Pajak Badan Korps Pegawai
Republik Indonesia (KORPRI) yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota KORPRI/PNS;
-
Wajib Pajak Badan anak perusahaan
dari perusahaan asuransi dan reasuransi yang memperoleh hak atas tanah dan atau
bangunan yang berasal dari perusahaan induknya selaku pemegang saham tunggal
sebagai kelanjutan dari pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kesehatan
Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
-
Wajib Pajakyang domisilinya termasuk
dalam wilayah program rehabilitasi dan rekonstruksi yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan atau
Wajib Pajak yang Objek Pajaknya terkena bencana alam gempa bumi dan gelombang
tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera
Utara.
-
Wajib Pajak yang Objek Pajaknya
terkena bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan
sebagian Provinsi Jawa Tengah yang perolehan haknya atau saat terutangnya
terjadi 3 (tiga) bulan sebelum terjadinya bencana.
-
Wajib Pajak yang Objek Pajaknya
terkena bencana alam gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa
yang perolehan haknya atau saat terutangnya terjadi 3 (tiga) bulan sebelum
terjadinya bencana.
-
Tanah dan atau bangunan digunakan
untuk kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari
keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu,
sekolah yang tidak ditujukan mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik
institusi pelayanan sosial masyarakat.
-
Tanah dan atau bangunan di Nanggroe
Aceh Darussalam yang selama masa rehabilitasi berlangsung yang digunakan untuk
kepentingan sosial atau pendidikan yang semata-mata tidak untuk mencari
keuntungan antara lain untuk panti asuhan, panti jompo, rumah yatim piatu,
sekolah yang tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, rumah sakit swasta milik
institusi pelayanan sosial masyarakat.
-
Ketentuan Pasal 2 huruf d diubah,
sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
Besamya pengurangan Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai berikut :
-
sebesar 25% (dua puluh lima persen)
dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a angka 3;
-
sebesar 50% (lima puluh persen) dari
pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
angka 2 dan angka 4, huruf b angka 1, angka 2, angka 5, angka 6, dan angka 9,
serta huruf c;
-
sebesar 75% (tujuh puiuh lima persen)
dari pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf a angka 1, dan huruf b angka 3 dan angka 7;
-
sebesar 100% (seratus persen) dari
pajak yang terutang untuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
angka 4, angka 8, angka 10 dan angka 11, angka 12 dan Pasal 1 huruf d.
-
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah,
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat menghitung sendiri
besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sebelum melakukan
pembayaran dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang
sebesar perhitungan setelah pengurangan.
|
|
|
(2)
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) di atas wajib mengajukan permohonan pengurangan Bea Penolehan Hak
atas Tanah dan Bangunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (4), ayat (4a) atau ayat (5).
|
-
Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 4
|
|
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian
Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7, angka 8, angka
9, angka 10 dan angka 11, angka 12 serta huruf c dalam hal pajak yang terutang
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratus juta
rupiah).
|
|
|
(2)
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan
Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dan huruf b angka 1, angka 2, angka 6, angka 7,
angka 8, angka 9, angka 10 dan angka 11, angka 12 serta huruf c dalam hal pajak
yang terutang lebih dari Rp 2.500.000.000,00 (dua miliyar lima ratusjuta rupiah)
sampai dengan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
|
|
|
(3)
|
Direktur Jenderal Pajak atas nama
Menteri Keuangan berwenang memberikan Keputusan Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan selain dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2)."
|
-
Ketentuan Pasal 5 diubah dengan
mengubah ayat (4) dan menambahkan satu ayat yakni ayat (4a) di antara ayat (4)
dan ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5
|
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan
pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan
atau bangunan atau dapat mengajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalarn hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4, dan angka
5.
|
|
|
(2)
|
Dalam hal kewenangan memberikan
Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan berada pada
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan
permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan kepada Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat
permohonan.
|
|
|
(3)
|
Dalam hal kewenangan memberikan
Keputusan Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan Bangunan berada
pada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneruskan permohonan pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya surat
permohonan.
|
|
|
(4)
|
Permohonan pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal Pasal
1 huruf a angka 1 dan angka 3, dan Pasal 1 huruf b angka 1, angka 2, angka 7,
angka 8, dan angka 9 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan
disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak
saat terutang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
|
|
|
|
(4a)
|
Permohonan pengurangan Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf b angka
6, angka 10, angka 11, dan angka 12 diajukan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu paling lama
hingga tanggal 31 Desember 2007.
|
|
|
(5)
|
Permohonan pengurangan Bea Perolehan
Hak atas tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam hal Pasal 1 huruf a angka
2 dan Pasal 1 huruf b angka 3, angka 4 dan angka 5 diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat pembayaran sebesar Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan terutang setelah pengurangan sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 2."
|
-
Ketentuan Pasal 6 diubah dengan
mengubah ayat (1), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut
:
"Pasal 6
|
|
(1)
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2), dalam waktu
paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus
memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah
dan Bangunan yang diajukan Wajib Pajak.
|
|
|
(2)
|
Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan
kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dalam waktu paling
lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan harus memberikan
keputusan atas permohonan pengurangan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang diajukan Wajib Pajak.
|
|
|
(3)
|
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) berupa mengabulkan sebagian, atau mengabulkan seluruhnya,
atau menolak.
|
|
|
(4)
|
Apabila dalam waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
atau Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan
pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan dianggap
dikabulkan dengan mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2."
|
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak
tanggal 1 Juni 2006.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|