Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
92/PMK.03/2006 - PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN PDF Print E-mail

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONSIA
92/PMK.03/2006
Ditetapkan tanggal 13 Oktober 2006

PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN
DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA
GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa sehuhungan dengan adanya bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006, serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli 2006, maka perlu memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan bagi para Wajib Pajak yang terkena bencana alam tersebut;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang­Undang Nomor 12 Tahun 1994, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan dengan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (LN RI Tahun 1985 Nomor 68, TLN RI Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (LN RI Tahun 1994 Nomor 62, TLN RI Nomor 3569);

  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 362/KMK.04/1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEHUBUNGAN DENGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

Bencana alam adalah :

  1. gempa bumi yang terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 dengan rincian wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I;

  2. gempa bumi dan tsunami yang terjadi di pesisir pantai pulau Jawa pada tanggal 17 JuIi 2006 dengan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II;

  3. Pajak terutang adalah Pajak Bumi dan Bangunan terutang.

Pasal 2

Wajib Pajak yang objek pajaknya terkena Bencana alam dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pengurangan Pajak terutang.

Pasal 3

Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan atas pajak terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Pasal 4

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.

Pasal 5

(1)  

Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT atau SKP.

(2)  

Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007.

(3)  

Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP.

Pasal 6

1)  

Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan secara kolektif atau perseorangan.

2)  

Permohonan pengurangan pajak terutang secara perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.

3)  

Permohonan pengurangan pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan, paling lambat tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui Pemerintah Daerah setempat.

4)  

Khusus untuk tahun pajak 2006, permohonan pengurangan Pajak terutang secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari 2007.

5)  

Permohonan pengurangan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan harus dilampiri dengan fotokopi SPPT/SKP dari tahunn pajak yang diajukan permohonan pengurangannya, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir beserta lampirannya, dan Laporan Keuangan.

6)  

Permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau instansi terkait.

Pasal 7

(1)

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 1.500.000. 000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

(3)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberi keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang dengan pokok pajak tidak lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak.

(5)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus, diterbitkan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak.

(6)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak.

(7)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan.

(8)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dihitung sejak :

 

a.

tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung;

 

b.

tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya.

(9)

Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Pasal 8

Direktur Jenderal Pajak melaporkan Pelaksanaan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Menteri Keuangan dalam tiap semester.

Pasal 9

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 10

Permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum diterbitkan keputusan pengurangannya, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 11

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan :

  1. tanggal 26 Mei 2009 untuk bencana alam gempa bumi sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 huruf a;

  2. tanggal 16 Juli 2009 untuk bencana alam gempa bumi dan tsunami sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 1 huruf b.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran I 

RINCIAN WILAYAH‑WILAYAH YANG TERKENA BENCANA
ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA
YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH

No. PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KABUPATEN/KOTA KECAMATAN
I. Yogyakarta 1. Umbulharjo
    2. Kotagede
    3. Gondokusuman
    4. Danurejan
    5. Jetis
    6. Tegalrejo
    7. Wirobrajan
    8. Gedongtengen
    9. pakualaman
    10. Mergangsan
    11. Mantrijeron
    12. Gondomanan
    13. Ngampilan
    14. Kraton
       
II. Bantul 1. Bambanglipuro
    2. Banguntapan
    3. Bantul
    4. Dlingo
    5. Imogiri
    6. Jetis
    7. Kasihan
    8. Kretek
    9. Pajangan
    10. Pandak
    11. Piyungan
    12. Pleret
    13. Sanden
    14. Sedayu
    15. Sewon
    16. Srandakan
    17. Pundong
       
III. Sleman 1. Prambanan
    2. Kalasan
    3. Berbah
    4. Depok
    5. Mlati
    6. Godean
    7. Minggir
    8. Gamping
    9. Ngemplak
    10. Moydan
    11. Ngaglik
    12. Sleman
    13. Sayegan
    14. Turi
    15. Cangkringan
    16. Pakem
    17. Tempel
       
IV. Gunungkidul 1. Purwosari
    2. Panggang
    3. Saptosari
    4. Paliyan
    5. Tanjungsari
    6. Tepus
    7. Rongkop
    8. Ponjong
    9. Semanu
    10. Wonosari
    11. Playen
    12. Patuk
    13. Nglipar
    14. Ngawen
    15. Semin
    16. Karang Mojo
    17. Gedangsari
       
V. Kulonprogo 1. Sentolo
    2. Kokap
    3. Girimulyo
    4. Pengasih
    5. Lendah
    6. Temon
    7. Samigaluh
    8. Panjatan
    9. Nanggulan
    10. Wates
    11. Galur
    12. Kalibawang

 

No. PROVINSI JAWA TENGAH
1. Kabupaten Klaten
2. Kabupaten Boyolali
3. Kabupaten Sukoharjo
4. Kabupaten Wonogiri
5. Kabupaten Purworejo
6. Kabupaten Magelang
7. Kabupaten Karanganyar
8. Kabupaten Kebumen
9. Kabupaten Temanggung

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Lampiran II

RINCIAN WILAYAH-WILAYAH YANG TERKENA
BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI
DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

NO. PROVINSI KABUPATEN/KOTA KECAMATAN
I. Jawa Tengah Cilacap 1. Binangun
      2. Nusawungu
      3. Adipala
      4. Cilacap Selatan
         
    Kebumen 1. Ayah
      2. Puring
      3. Petanahan
      4. Klirong
      5. Bayan
      6. Kwarasan
         
II. Jawa Barat Ciamis 1. Cimerak
      2. Cijulang
      3. Parigi
      4. Pengandaran
      5. Sidamulih
      6. Kalipucang
      7. Legok Jawa
      8. Padaherang
      9. Cikembulan
      10. Banjar
         
    Banyumas    
    Tasikmalaya 1. Cikalang
      2. Cipatujah
         
    Garut 1. Pantai Santolo
      2. Sayang Heulang

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.