|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
93/PMK.03/2006
Ditetapkan tanggal 13 Oktober 2006
PERLAKUAN PAJAK
PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM
GEMPA BUMI DI PROVINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI
JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI
DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa bencana alam berupa gempa bumi
yang melanda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa
Tengah pada tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai
selatan pulau Jawa tanggal 17 Juli 2006, merupakan bencana yang menimbulkan
korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang
sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;
-
bahwa dalam rangka menangani bencana
tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para
pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa
Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam
dimaksud;
-
bahwa sehubungan dengan hal tersebut
pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga sumbangan yang
diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat
dibiayakan;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana
Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi
Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau
Jawa;
Mengingat :
-
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaga
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
-
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4055);
-
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun
2005;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA
ALAM GEMPA BUMI DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI
JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU
JAWA.
Pasal 1
|
(1)
|
Sumbangan yang diberikan oleh Wajib
Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam gempa bumi di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada
tanggal 27 Mei 2006 serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan pulau
Jawa pada tanggal 17 Juli 2006 dapat dibiayakan.
|
|
(2)
|
Rincian wilayah-wilayah yang terkena
bencana alam gempa bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian
Provinsi Jawa Tengah serta gempa bumi dan tsunami di pesisir pantai selatan
pulau Jawa adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan dalam
rangka pelaksanaan Peraturan Menteri keuangan ini diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta,
Pada
tanggal : 13 Oktober 2006
Menteri Keuangan,
ttd,
Sri Mulyani Indrawati
|