| |
a.
|
BPHTB
|
| |
|
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (UU BPHTB) antara lain
mengatur :
|
| |
|
1)
|
Pasal 4 ayat (1) : yang
menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas
tanah dan atau bangunan.
|
| |
|
2)
|
Pasal 2 ayat (1) : yang
menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan.
|
| |
|
3)
|
Pasal 5 : tarif pajak
ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
|
| |
|
4)
|
Pasal 6 ayat (1) : dasar
pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
|
| |
|
5)
|
Pasal 6 ayat (2) : Nilai
Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain dalam hal
:
|
| |
|
|
a.
|
jual beli adalah harga
transaksi;
|
| |
|
6)
|
Pasal 6 ayat (3) : apabila
Nilai Perolehan Objek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai
Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada
tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan.
|
| |
|
7)
|
Pasal 7 ayat (1) : Nilai
Perolehan Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak Rp.
60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), kecuali dalam hal perolehan hak karena
waris, atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu
derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan secara regional paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
|
| |
|
8)
|
Pasal 7 ayat (2) : Ketentuan
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
|
| |
|
9)
|
Pasal 8 ayat (1) : Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dikurangi
dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.
|
| |
|
10)
|
Pasal 8 ayat (2) : Besarnya
Pajak yang Terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak Kena Pajak.
|
| |
|
11)
|
Pasal 9 ayat (1) : Saat
terutang pajak atas perolehan hak tanah dan atau bangunan antara lain untuk
:
|
| |
|
|
a.
|
jual beli adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
|
| |
b.
|
PPh
|
| |
|
1)
|
Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa atas
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu
lainnya pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
|
| |
|
2)
|
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang
Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari pengalihan Hak atas Tanah dan
atau Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999 antara lain
mengatur :
|
| |
|
|
a.
|
Pasal 1 ayat (1) : atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan wajib dibayar Pajak
Penghasilan.
|
| |
|
|
b.
|
Pasal 4 ayat (1) : besarnya
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat
(1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan atau bangunan.
|
| |
|
|
c.
|
Pasal 5 huruf a : dikecualikan
dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah orang pribadi yang menerima
atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b yang jumlah
brutonya kurang dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan
merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
|