|
S-164/PJ.331/2006 - PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN |
|
|
|
|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-164/PJ.331/2006
Ditetapkan
tanggal 7 Maret 2006
PERMOHONAN PENJELASAN/PENEGASAN
TENTANG BPHTB ATAS
PEMBELIAN KAVELING TANAH
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal XXX perihal dimaksud
pada pokok di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
-
Pada bulan XXX Saudara membeli kaveling tanah kosong dari PT.
ABC;
-
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah No. XXX dan No. XXX
tanggal XXX antara lain dinyatakan bahwa Akta Jual Beli akan dibuat apabila
pihak pembeli telah selesai membangun rumah dan salah satu syarat untuk membuat
Akta Jual Beli dan Balik Nama Sertifikat tanah adalah Bukti Pembayaran BPHTB;
-
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara meminta
penjelasan/penegasan mengenai perhitungan BPHTB apakah didasarkan atas NJOP bumi
saja atau termasuk NJOP Bangunan.
-
Dasar Hukum BPHTB
Undang-undang Nomor
21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000
mengatur :
-
Pasal 1 angka 1, bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan bangunan;
-
Pasal 1 angka 2, bahwa perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya
hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi atau badan;
-
Pasal 2 ayat (1), bahwa yang menjadi obyek pajak adalah
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan;
-
Pasal 2 ayat (2), bahwa perolehan hak atas tanah dan atau
bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi antara lain pemindahan hak
karena jual beli, tukar-menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam
perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan,
penunjukan pembeli dalam lelang dan pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap;
-
Pasal 2 ayat (3), bahwa hak atas tanah meliputi hak milik, hak
guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak rnilik atas satuan rumah susun,
dan hak pengelolaan;
-
Pasal 9 ayat (1) huruf a ditetapkan saat terutang pajak atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan untuk jual-beli adalah sejak tanggal
dibuat dan ditandatanganinya akta;
-
Pasal 6 ayat (3) antara lain mengatur, apabila Nilai Perolehan
Obyek Pajak tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Obyek Pajak
yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya
perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Obyek Pajak
Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Berdasarkan hai-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, (BPHTB) dikenakan
atas perolehan hak sehingga pada saat Saudara selaku pembeli, memperoleh hak
atas tanah dan atau bangunan, dalam hal ini Hak Guna Bangunan (HGB), akan
terutang/dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%
(lima persen) dari Nilai Perolehan Obyek Pajak Kena Pajak (NPOPKP) sejak saat
tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta perolehan hak atas tanah dan bangunan
tersebut (akta PPAT);
-
Dasar pengenaan BPHTB dalam kasus Saudara adalah harga
transaksi, atau NJOP PBB pada tahun terjadinya perolehan apabila harga transaksi
tersebut lebih rendah daripada NJOP PBB dimaksud;
-
Dengan demikian, sepanjang pada saat ditandatanganinya akta
jual beli oleh PPAT. objek jual beli yang tercantum dalam akta hanya berupa
tanah saja, maka BPHTB yang terutang hanya atas tanah saja, tidak termasuk
bangunan.
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
a.n.
|
Direktur Jenderal,
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP.
060061993
|
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak.
|