|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
103/PMK.03/2009
Ditetapkan
tanggal 10 Juni 2009
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang :
-
bahwa dalam rangka
meningkatkan industri properti nasional perlu mengatur kembali
batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah;
-
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah;
Mengingat :
-
Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
-
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3986);
-
Peraturan Pemerintah
Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);
-
Keputusan Presiden
Nomor 20/P Tahun 2005;
-
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Pasal I
Mengubah Lampiran II
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang
Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang
Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :
-
Nomor 35/PMK.03/2008;
-
Nomor
137/PMK.011/2008
sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini,
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
Keuangan ini.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan
ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 10 Juni 2009
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131
|
|
LAMPIRAN
|
|
|
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR : 103/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS
BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
|
DAFTAR JENIS BARANG KENA
PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG
DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20%
(DUA PULUH PERSEN)
|
NO
|
URAIAN BARANG
|
NOMOR HS
|
|
a
|
Kelompok alat rumah tangga, pesawat
pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I
adalah :
|
|
|
a.1
|
Tungku, kompor, tungku terbuka, alat
masak (termasuk tungku dalam ketel tambahan untuk pemanasan
sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan
peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau
baja, jenis non portable.
|
|
|
|
-
|
Peralatan masak dan piring pemanas:
|
ex 7321.11.00.00
|
|
|
-
|
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas
dan bahan bakar lainnya.
|
ex 7321.19.00.00
|
|
|
-
|
Peralatan lainnya:
|
ex 7321.81.00.00
|
|
|
-
|
Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas
dan bahan bakar lainnya.
|
ex 7321.89.00.00
|
|
a.2
|
Lemari pendingin
|
|
|
|
-
|
kombinasi lemari pendingin-pembeku,
dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga
dengan kapasitas melebih 230 liter
|
ex 8418.10.10.90
|
|
|
-
|
Lemari pendingin tipe rumah tangga
dengan kapasitas melebihi 230 liter :
|
ex 8418.21.00.90
|
|
|
-
|
Tipe kompresi
|
ex 8418.29.00.90
|
|
|
-
|
Tipe absorpsi, elektris
|
ex 8418.29.00.90
|
|
|
-
|
Lain-lain
|
|
|
b.
|
Kelompok hunian mewah seperti rumah
mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
|
|
|
b.1
|
Rumah dan town house dari jenis non
strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
|
|
|
b.2
|
Apartemen, kondominium, town house dari
jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2
atau lebih.
|
|
|
c.
|
Kelompok pesawat penerima siaran
televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut
dalam Lampiran I
|
|
|
c.1
|
Aparatus penerima untuk televisi,
digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus
perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:
|
|
|
|
-
|
Aparatus penerima untuk televisi
berukuran di atas 43 inch
|
ex 8528.71.10.00
|
|
|
-
|
Set top box yang mempunyai fungsi
komunikasi (ITA1/B-203)
|
ex 8529.90.55.00
|
|
|
-
|
PCA untuk digunakan dengan mesin ADP
(ITA1/B-199)
|
ex 8528.71.90.00
|
|
|
-
|
Lain-lain
|
ex 8528.49.10.00
|
|
|
-
|
Monitor video berwarna di atas 43 inch
|
ex 8528.59.10.00
|
|
|
-
|
Monitor tipe FPD untuk data video dan
komputer, untuk overhead projektor (ITA1/B-200)
|
ex 8528.49.10.00
|
|
|
--
|
Lain-lain
|
ex 8528.59.10.00
|
|
c.2
|
-
|
Proyektor video :
|
|
|
|
-
|
mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan
pada layar berukuran 300 inchi atau lebih
|
ex 8528.69.00.00
|
|
|
-
|
Proyektor data video dan komputer tipr
FPD (ITA1/B-200)
|
ex 8528.69.00.00
|
|
|
-
|
Lain-lain
|
ex 8528.69.00.00
|
|
c.3
|
Antena dan reflektor antena dari segala
jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau
televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat
radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak
jauh.
|
ex 8529.10.99.00
|
|
c.4
|
Antena dan reflektor antena dari segala
jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor
atau harga jual Rp 500.000,00 (liam ratus ribu rupiah) atau lebih
per set atau per unit.
|
ex 8529.10.99.00
|
|
d.
|
Kelompok mesin pengatur suhu udara,
mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik,
dan instrumen musik, selain yang disebut dalam lampiran I.
|
|
|
d.1
|
Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari
kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu
dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat
mengatur kelembaban udara secara terpisah.
|
|
|
|
-
|
Dari tipe jendela atau dinding, dengan
kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK
|
ex 8415.10.10.00
|
|
|
-
|
Dari jenis yang digunakan untuk orang,
di dalam kendaraan bermotor
|
8415.20.00.00
|
|
d.2
|
Mesin pencuci piring, dari tipe rumah
tangga :
|
|
|
|
-
|
dioperasikan secara elektrik
|
8422.11.10.00
|
|
|
-
|
tidak dioperasikan secara elektrik
|
8422.11.20.00
|
|
d.3
|
Mesin pengering dengan kapasitas linen
kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah
tangga.
|
ex 8451.21.00.00
|
|
d.4
|
Microwave oven
|
8516.50.00.00
|
|
d.5
|
Piano termasuk piano otomatis;
harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya
|
|
|
|
-
|
Piano tegak
|
9201.10.00.00
|
|
|
-
|
Grand Piano
|
9201.20.00.00
|
|
|
-
|
Lain-lain
|
9201.90.00.00
|
|
d.6
|
Instrumen musik dengan suara yang
dihasilkan, atau haris diperkuat, secara elektrik (misalnya:
organ, gitar, akordeon).
|
|
|
|
-
|
Instrumen keyboard, selain akordeon
|
9207.10.00.00
|
|
|
-
|
Lain-lain
|
9207.90.00.00
|
|
e.
|
Kelompok wangi-wangian.
|
|
|
|
Parfum dan cairan pewangi yang siap
untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000,00
(dua ribu rupiah) atau lebih per ml.
|
ex 3303.00.00.00
|
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|