Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
103/PMK.03/2009, PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENI PDF Print E-mail

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
103/PMK.03/2009
Ditetapkan tanggal 10 Juni 2009

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG
MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan industri properti nasional perlu mengatur kembali batasan dan jenis-jenis hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4619);

  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.011/2008;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/KMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :

  1. Nomor 35/PMK.03/2008;

  2. Nomor 137/PMK.011/2008

sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 131

 

LAMPIRAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 103/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 620/PMK.03/2004 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

DAFTAR JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR
YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN TARIF SEBESAR 20% (DUA PULUH PERSEN)

NO

URAIAN BARANG

NOMOR HS

a

Kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang disebut dalam Lampiran I adalah :

 

a.1

Tungku, kompor, tungku terbuka, alat masak (termasuk tungku dalam ketel tambahan untuk pemanasan sentral), panggangan besar, anglo, gelang gas, piring pemanas, dan peralatan rumah tangga tanpa listrik semacam itu, dari besi atau baja, jenis non portable.

 

 

-

Peralatan masak dan piring pemanas:

ex 7321.11.00.00

 

-

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.

ex 7321.19.00.00

 

-

Peralatan lainnya:

ex 7321.81.00.00

 

-

Dengan bahan bakar gas atau gabungan gas dan bahan bakar lainnya.

ex 7321.89.00.00

a.2

Lemari pendingin

 

 

-

kombinasi lemari pendingin-pembeku, dilengkapi dengan pintu luar terpisah, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas melebih 230 liter

ex 8418.10.10.90

 

-

Lemari pendingin tipe rumah tangga dengan kapasitas melebihi 230 liter :

ex 8418.21.00.90

 

-

Tipe kompresi

ex 8418.29.00.90

 

-

Tipe absorpsi, elektris

ex 8418.29.00.90

 

-

Lain-lain

 

b.

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:

 

b.1

Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.

 

b.2

Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.

 

c.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi dan antena serta reflektor antena, selain yang disebut dalam Lampiran I

 

c.1

Aparatus penerima untuk televisi, digabung atau tidak dengan penerima siaran radio atau aparatus perekam atau pereproduksi suara atau video; monitor video:

 

 

-

Aparatus penerima untuk televisi berukuran di atas 43 inch

ex 8528.71.10.00

 

-

Set top box yang mempunyai fungsi komunikasi (ITA1/B-203)

ex 8529.90.55.00

 

-

PCA untuk digunakan dengan mesin ADP (ITA1/B-199)

ex 8528.71.90.00

 

-

Lain-lain

ex 8528.49.10.00

 

-

Monitor video berwarna di atas 43 inch

ex 8528.59.10.00

 

-

Monitor tipe FPD untuk data video dan komputer, untuk overhead projektor (ITA1/B-200)

ex 8528.49.10.00

 

--

Lain-lain

ex 8528.59.10.00

c.2

-

Proyektor video :

 

 

-

mempunyai kapasitas untuk memproyeksikan pada layar berukuran 300 inchi atau lebih

ex 8528.69.00.00

 

-

Proyektor data video dan komputer tipr FPD (ITA1/B-200)

ex 8528.69.00.00

 

-

Lain-lain

ex 8528.69.00.00

c.3

Antena dan reflektor antena dari segala jenis; selain yang digunakan untuk keperluan penyiaran radio atau televisi, usaha jasa telekomunikasi, dan yang digunakan untuk alat radar, alat radio pembantu navigasi dan alat radio kendali jarak jauh.

ex 8529.10.99.00

c.4

Antena dan reflektor antena dari segala jenis untuk penerima siaran radio atau televisi dengan nilai impor atau harga jual Rp 500.000,00 (liam ratus ribu rupiah) atau lebih per set atau per unit.

ex 8529.10.99.00

d.

Kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik, dan instrumen musik, selain yang disebut dalam lampiran I.

 

d.1

Mesin pengatur suhu udara, terdiri dari kipas yang digerakkan dengan motor dan elemen untuk mengubah suhu dan kelembaban udara, termasuk mesin tersebut yang tidak dapat mengatur kelembaban udara secara terpisah.

 

 

-

Dari tipe jendela atau dinding, dengan kapasitas pendingin di atas 2 PK sampai dengan 3 PK

ex 8415.10.10.00

 

-

Dari jenis yang digunakan untuk orang, di dalam kendaraan bermotor

8415.20.00.00

d.2

Mesin pencuci piring, dari tipe rumah tangga :

 

 

-

dioperasikan secara elektrik

8422.11.10.00

 

-

tidak dioperasikan secara elektrik

8422.11.20.00

d.3

Mesin pengering dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga.

ex 8451.21.00.00

d.4

Microwave oven

8516.50.00.00

d.5

Piano termasuk piano otomatis; harpsichord dan instrumen keyboard bersenar lainnya

 

 

-

Piano tegak

9201.10.00.00

 

-

Grand Piano

9201.20.00.00

 

-

Lain-lain

9201.90.00.00

d.6

Instrumen musik dengan suara yang dihasilkan, atau haris diperkuat, secara elektrik (misalnya: organ, gitar, akordeon).

 

 

-

Instrumen keyboard, selain akordeon

9207.10.00.00

 

-

Lain-lain

9207.90.00.00

e.

Kelompok wangi-wangian.

 

 

Parfum dan cairan pewangi yang siap untuk dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) atau lebih per ml.

ex 3303.00.00.00

MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI



 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.

Warning: fopen(/home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/shCache.php on line 74