Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1562/PJ.53/2000 - Pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi PDF Print E-mail

SURAT
S-1562/PJ.53/2000

Ditetapkan tanggal 14 September 2000

 

Nomor

:

S-1562/PJ.53/2000

Sifat

:

Segera

Hal

:

Pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi


     
     
     

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor ######.. tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.

Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :

 

a.

Menunjuk surat Dirut PT.T nomor : TEL.45/KU.320/KUG.34/2000 tanggal 27 Juni 2000, diberitahukan bahwa pada tanggal 13 Juli 2000 telah diadakan rapat yang menghasilkan suatu penegasan tentang pengkreditan Pajak-Masukan PT.T dan PT.I dapat diberikan apabila PPN Masukan tidak dibebankan sebagai biaya.

 

b.

Dengan diberikannya ijin pengkreditan PPN Masukan kepada PT.T dan PT.I akan berdampak pada peningkatan kemampuan dalam membangun sarana telekomunikasi yang bersifat multi dimensional dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan negara baik sektor pajak maupun non pajak.

 

c.

Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara motion agar dalam waktu dekat PT.T dan PT.I dapat diijinkan mengkreditkan PPN Masukan, mengingat ijin yang sama telah diberikan kepada Operator Jasa Telekomunikasi lainnya.

2.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara lain dinyatakan :

 

-

ayat (2), Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

 

-

ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Dalam Penjelasan dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

 

-

ayat (9), Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

3.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

 

3.1.

Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dari PT.T dan PT.I dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

 

3.2.

Dengan tidak dibebankannya Pajak Masukan tersebut sebagai biaya, maka harga pokok pulsa menjadi lebih rendah sehingga tarif pulsa menjadi lebih murah.

 

3.3.

Sehubungan dengan wewenang penentuan atau pengajuan usul tarif pulsa telepon ada pada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, maka diharapkan agar masalah sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 menjadi pertimbangan Saudara dalam penyesuaian tarif telepon.

 

Demikian untuk dimaklumi.

 

Direktur Jenderal

 

 

 

Machfud Sidik

NIP. 060043114 

 

Tembusan:

1. Direktur Utama PT.TI Tbk.

2. Direktur PPN dan PTLL

3. Direktur Peraturan Perpajakan

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.