|
S-1562/PJ.53/2000 - Pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi |
|
|
|
|
SURAT
S-1562/PJ.53/2000
Ditetapkan
tanggal 14 September 2000
|
Nomor
|
:
|
S-1562/PJ.53/2000
|
|
Sifat
|
:
|
Segera
|
|
Hal
|
:
|
Pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi
|
Sehubungan dengan surat Saudara nomor ######..
tanggal 25 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penjelasan sebagai berikut :
|
1.
|
Dalam surat tersebut
dikemukakan bahwa :
|
| |
a.
|
Menunjuk surat Dirut PT.T nomor : TEL.45/KU.320/KUG.34/2000 tanggal 27
Juni 2000, diberitahukan bahwa pada tanggal 13 Juli 2000 telah diadakan rapat
yang menghasilkan suatu penegasan tentang pengkreditan Pajak-Masukan PT.T dan
PT.I dapat diberikan apabila PPN Masukan tidak dibebankan sebagai biaya.
|
| |
b.
|
Dengan diberikannya ijin pengkreditan PPN Masukan kepada PT.T dan PT.I
akan berdampak pada peningkatan kemampuan dalam membangun sarana telekomunikasi
yang bersifat multi dimensional dan pada gilirannya akan meningkatkan penerimaan
negara baik sektor pajak maupun non pajak.
|
| |
c.
|
Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara motion agar dalam waktu dekat
PT.T dan PT.I dapat diijinkan mengkreditkan PPN Masukan, mengingat ijin yang
sama telah diberikan kepada Operator Jasa Telekomunikasi lainnya.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, antara
lain dinyatakan :
|
| |
-
|
ayat (2), Pajak Masukan dalam
suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang
sama.
|
| |
-
|
ayat (8) huruf b, Pajak
Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama
bagi perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai
hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Dalam Penjelasan
dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan
dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang
usaha. Agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa
pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi
syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak
Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud
tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
|
| |
-
|
ayat (9), Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak
yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya selambat-lambatnya pada
bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan, sepanjang belum
dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan pada
butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan
penegasan sebagai berikut :
|
| |
3.1.
|
Pajak Masukan yang berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha dari PT.T dan PT.I dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluarannya sepanjang Pajak Masukan tersebut tidak dibebankan sebagai
biaya.
|
| |
3.2.
|
Dengan tidak dibebankannya
Pajak Masukan tersebut sebagai biaya, maka harga pokok pulsa menjadi
lebih rendah sehingga tarif pulsa menjadi lebih murah.
|
| |
3.3.
|
Sehubungan dengan wewenang
penentuan atau pengajuan usul tarif pulsa telepon ada pada Direktur Jenderal Pos
dan Telekomunikasi, maka diharapkan agar masalah sebagaimana dimaksud pada butir
3.2 menjadi pertimbangan Saudara dalam penyesuaian tarif telepon.
|
Demikian untuk
dimaklumi.
Direktur Jenderal
Machfud Sidik
NIP. 060043114
Tembusan:
1. Direktur Utama PT.TI Tbk.
2. Direktur PPN dan PTLL
3.
Direktur Peraturan Perpajakan
|