Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-2023/PJ.53/2000 - PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI PDF Print E-mail

SURAT
S-2023/PJ.53/2000
Ditetapkan tanggal 24 Oktober 2000

PENGKREDITAN PPN JASA TELEKOMUNIKASI


Sehubungan dengan surat Saudara nomor ......................... tanggal 22 September 2000 dan nomor : TEL.106/KU.320/KUG.34/2000 tanggal 5 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam kedua surat Saudara tersebut antara lain dikemukakan :
  1.1.

Bahwa mulai 1 Nopember 2000 PT. Telkom tidak membebankan PPN Masukan sebagai biaya, sehingga terhitung Masa Pajak Nopember 2000 PT. Telkom akan melakukan pengkreditan PPN Masukan;

  1.2.

Mengingat kegiatan pengkreditan PPN Jasa Telekomunikasi masih merupakan hal yang baru bagi PT. Telkom, maka Saudara mohon agar mekanisme pengkreditan tersebut dapat dibahas terutama yang terkait dengan PT. Indosat, PT. Satelindo dan Mitra Kerja Sama Operasi (KSO) lainnya;

  1.3.

Perlu diadakannya sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan pada kantor-kantor Divisi Regional PT. Telkom.

2.

Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi nomor S-1562/PJ.53/2000 tanggal 14 September 2000 antara lain dinyatakan Pajak Masukan (PM) yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha PT. Telkom dan PT. Indosat dapat dikreditkan dengan Pajak Keluarannya (PK) sepanjang PM tersebut tidak dibebankan sebagai biaya.

3.

Memperhatikan hal tersebut pada butir 2 dan dengan pertimbangan waktu yang diperlukan untuk pembahasan penyesuaian mekanisme pengkreditan PPN yang terkait dengan PT. Indosat, PT. Satelindo dan Mitra KSO, serta sosialisasi dan penyuluhan mekanisme pengkreditan PM pada kantor-kantor Divisi Regional PT. Telkom sebagaimana tersebut pada butir 1, maka PM bagi PT Telkom dan PT. Indosat agar dikreditkan dengan PK-nya mulai 1 Januari 2001 dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa mulai Masa Pajak Januari 2001.

Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.