Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-28/PJ.52/2000 - PENGERTIAN JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM S PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-28/PJ.52/2000

Ditetapkan tanggal 19 Oktober 2000

PENGERTIAN JUMLAH SELURUH PENYERAHAN BARANG DAGANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-06/PJ.52/2000 TANGGAL 2 MARET 2000 HAL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENGGANTIAN OBAT DI RUMAH SAKIT


Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengertian jumlah seluruh penyerahan barang dagangan sebagaimana dimaksud dalam butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000 hal Pajak Pertambahan Nilai Atas Penggantian Obat di Rumah sakit dengan ini ditegaskan :

  1. Bahwa yang dimaksud dengan jumlah seluruh penyerahan barang dagangan adalah jumlah seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan bukan Barang Kena Pajak kepada pasien rawat jalan.

  2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak apotik/instalasi farmasi di rumah sakit yang dalam suatu tahun buku tidak memilih menggunakan tarif efektif 2% atau menghitung Pajak Terutang dengan mekanisme umum, pengkreditan Pajak Masukan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 643/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak danPenyerahan yang tidak Terutang Pajak.
    Untuk memudahkan penggunan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/2000 tanggal 2 Maret 2000.

Demikian untuk dapat dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MACHFUD SIDIK

 
< Prev   Next >
© 2009 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.

Warning: fopen(/home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/cache/shCacheContent.php) [function.fopen]: failed to open stream: Permission denied in /home/solusiak/public_html/j/components/com_sef/shCache.php on line 74