|
S-1078/PJ.51/2003 - PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK |
|
|
|
|
SURAT
S-1078/PJ.51/2003
Ditetapkan tanggal 6 Nopember
2003
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA
PAJAK
Menunjuk surat
Saudara Nomor XXX tanggal 25 September 2003 hal Informasi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Surat
Edaran
Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001
tertanggal 19 Januari 2001, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
-
Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
-
Bahwa Komisi Ombudsman Nasional telah menerima laporan dari Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat AKI Nomor XXX tanggal 15 September 2003 yang menyampaikan
permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 mengenai PPN.
-
Bahwa AKI mempertanyakan tentang Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001
hal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang tidak dilaksanakan sesuai dengan sifat
dan hal surat edaran tersebut sebagaimana mestinya, dan menilai bahwa dengan
tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan
tindakan kesengajaan atau kelalaian dari pejabat negara sehingga dapat merugikan
negara dan Wajib Pajak yang merupakan perbuatan melanggar Pasal 421 KUHP.
-
Bahwa permohonan AKI mengenai waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 khusus untuk anggota AKI
yaitu tanggal 15 Nopember 2001 (setelah diadakannya penyuluhan dari Kanwil DJP
XII Sulselra oleh Kepala Kantor Penyuluhan Pajak Ujung Pandang) tidak dipenuhi
melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1300/PJ.51/2002 tanggal 20 Desember 2002.
-
Bahwa terlepas dari tidak dipenuhinya permohonan AKI sebagaimana dimaksud
pada huruf c dan prinsip bahwa semua orang dianggap mengetahui Undang-undang
yang telah disahkan diumumkan di dalam lembaran negara, Komisi mengharapkan agar
kiranya Direktur Jenderal Pajak memberikan klarifikasi khususnya dengan
mempertimbangkan alasan-alasan AKI yaitu belum dilaksanakannya Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas oleh jajaran
perpajakan di daerah.
-
Dalam Undang-Undang Nomor 6
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2000 yang diundangkan pada tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur antara, lain :
-
Pasal 2 ayat (2), bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang
dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan
perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha,
dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak;
-
Pasal 2 ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak mengukuhkan Pengusaha
Kena Pajak secara jabatan, apabila Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
-
Dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang diundangkan pada
tanggal 2 Agustus 2000 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, diatur
antara lain bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam
Daerah Pabean, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
-
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.51/2001 tanggal 19 Januari 2001 tentang
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak menginstruksikan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak antara lain agar :
-
menyusun daftar calon Pengusaha Kena Pajak di bidang usaha barang hasil
pertanian dan melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP masing-masing;
-
melaksanakan pengukuhan secara selektif terhadap Pengusaha yang
benar-benar telah memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah
siap melaksanakan kewajibannya termasuk kesiapan secara administratif.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai
berikut :
-
Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, telah mengikat Wajib Pajak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
undang-undang tersebut.
-
Mengingat bahwa barang hasil pertanian (termasuk kakao) merupakan Barang
Kena Pajak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2001, maka sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak
tersebut di dalam Daerah Pabean wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak dan kewajiban tersebut tidak menunggu, adanya
pengukuhan dari Kantor Pelayanan Pajak.
-
Mengenai tidak dilaksanakannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
sebagaimana tersebut dalam butir 4 dapat kami jelaskan bahwa :
-
Kewajiban untuk mendaftarkan diri telah diatur dalam undang-undang yang
berlaku dan harus dilakukan secara sukarela (voluntary) oleh Wajib Pajak sesuai
prinsip self assessment yang dianut oleh undang-undang perpajakan.
-
Apabila kewajiban dalam butir 1) tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka
atas kuasa undang-undang, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengukuhan
secara jabatan.
-
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak merupakan instruksi ataupun
penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak dan stafnya di seluruh Indonesia dalam rangka
pelaksanaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hanya mengikat secara
internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
-
Oleh karena itu adalah tidak beralasan apabila pelaksanaan kewajiban
perpajakan anggota AKI dikaitkan dengan belum dilaksanakannya Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
Demikian agar
Saudara maklum.
Direktur
Jenderal,
Hadi Poernomo
NIP
060027375
|