Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-1185/PJ.52/2003 - PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN PDF Print E-mail

SURAT
S-1185/PJ.52/2003
Ditetapkan tanggal 22 Desember 2003

PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN


            Sehubungan dengan surat Saudara Ref. Nomor ............................... tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa PT. HIM adalah Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk kendaraan merk H di Indonesia dimana kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan administrasi keuangan dilakukan di Jakarta sedangkan kegiatan perakitan/produksi dilakukan di Pondok Ungu Bekasi. PT. HIM telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Menteng Satu sejak tanggal 8 Maret 1993. Pada tanggal 21 Mei 2003 PT. HIM dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Bekasi yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2001. Atas surat pengukuhan tersebut PT. HIM telah mengajukan permohonan sentralisasi pembayaran dan pelaporan PPN terutang di KPP Jakarta Menteng Satu.
    Pada tahunn fiskal 2002 PT. HIM diperiksa oleh Karikpa Karawang yang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak bahwa PT. HIM terutang PPN sejak tahunn 2001 berikut sanksinya dengan jumlah yang sangat material, sedangkan atas kewajiban PPN dan PPnBM tahunn 2001- 2002 telah dibayar dan dilaporkan di KPP Jakarta Menteng Satu sehingga menimbulkan dua ketetapan pajak (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut PT. HIM memohon agar penetapan PPN di lokasi (Bekasi) dapat dibatalkan.

  2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tanggal 22 April 2003 yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur :

    1. Pasal 1 angka 2, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.

    2. Pasal 1 angka 3, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimam SPT Masa PPN/PPnBM on line.

    3. Pasal 6 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing).

  3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :

    1. Karena PT. HIM mengajukan surat permohonan pemusatan setelah dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Bekasi (21 Mei 2003) dan atas permohonan tersebut belum mendapatkan keputusan pemusatan, maka kewajiban perpajakan (PPN) dilakukan di masing-masing tempat terutang pajak yaitu disetiap PKP berdomisili.

    2. Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan Karikpa Karawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila PT. HIM merasa keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, maka PT. HIM dapat menyelesaikannya melalui proses keberatan.

            Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

I Made Gde Erata
NIP 060044249

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.