|
S-1185/PJ.52/2003 - PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI PPN |
|
|
|
|
SURAT
S-1185/PJ.52/2003
Ditetapkan tanggal 22
Desember 2003
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DI LOKASI DAN SENTRALISASI
PPN
Sehubungan dengan surat Saudara Ref. Nomor
............................... tanggal 10 November 2003 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut
:
-
Dalam surat tersebut di jelaskan bahwa PT. HIM adalah Agen
Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk kendaraan merk H di Indonesia dimana kegiatan
penyerahan Barang Kena Pajak dan administrasi keuangan dilakukan di Jakarta
sedangkan kegiatan perakitan/produksi dilakukan di Pondok Ungu Bekasi. PT. HIM
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Jakarta Menteng Satu sejak
tanggal 8 Maret 1993. Pada tanggal 21 Mei 2003 PT. HIM dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak di KPP Bekasi yang berlaku sejak tanggal 2 Agustus 2001.
Atas surat pengukuhan tersebut PT. HIM telah mengajukan permohonan sentralisasi
pembayaran dan pelaporan PPN terutang di KPP Jakarta Menteng Satu.
Pada
tahunn fiskal 2002 PT. HIM diperiksa oleh Karikpa Karawang yang menerbitkan
Surat Ketetapan Pajak bahwa PT. HIM terutang PPN sejak tahunn 2001 berikut
sanksinya dengan jumlah yang sangat material, sedangkan atas kewajiban PPN dan
PPnBM tahunn 2001- 2002 telah dibayar dan dilaporkan di KPP Jakarta Menteng Satu
sehingga menimbulkan dua ketetapan pajak (PPN). Sehubungan dengan hal tersebut
PT. HIM memohon agar penetapan PPN di lokasi (Bekasi) dapat dibatalkan.
-
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ/2003 tanggal 22 April 2003 yang mulai
berlaku tanggal 1 Mei 2003 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai
Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar
Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur :
-
Pasal 1 angka 2, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain
yang terdaftar di Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.
-
Pasal 1 angka 3, bahwa dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
ini yang dimaksud dengan SPT Masa PPN dan PPnBM dengan Media Elektronik
(e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM beserta
lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimam SPT
Masa PPN/PPnBM on line.
-
Pasal 6 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha
dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT
Masa PPN dan PPnBM melalui Media Elektronik (e-filing).
-
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan
isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan bahwa :
-
Karena PT. HIM mengajukan surat permohonan pemusatan setelah
dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Bekasi (21 Mei 2003) dan atas permohonan
tersebut belum mendapatkan keputusan pemusatan, maka kewajiban perpajakan (PPN)
dilakukan di masing-masing tempat terutang pajak yaitu disetiap PKP berdomisili.
-
Ketetapan Pajak yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan
Karikpa Karawang telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila PT. HIM
merasa keberatan atas surat ketetapan pajak tersebut, maka PT. HIM dapat
menyelesaikannya melalui proses keberatan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
I Made Gde Erata
NIP 060044249
|