Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-850/PJ.32/2003 - PENGUKUHAN PKP BAGI PERHIMPUNAN/ASOSIASI PDF Print E-mail

SURAT
S-850/PJ.32/2003
Ditetapkan tanggal 31 Desember 2003

PENGUKUHAN PKP BAGI PERHIMPUNAN/ASOSIASI


            Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 November 2003 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa :

    1. Dalam Akta Pendirian ABC dijelaskan bahwa ABC adalah asosiasi perusahaan farmasi internasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia dan bersifat non politik dan nirlaba yang memperoleh dana semata-mata dari iuran anggotanya. Iuran anggota tersebut digunakan untuk membiayai keperluan kantor serta digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan bagi para anggotanya, antara lain :

      1. Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak;

      2. Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan;

      3. Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu;

      4. Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu;

      5. Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual.

    2. Saudara memohon penegasan apakah perhimpunan/asosiasi tersebut wajib mengukuhkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP) diatur antara lain :

    1. Pasal 1 angka 3 : pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

    2. Pasal 2 ayat (2) : setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

  3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) diatur antara lain :

    1. Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2. Pasal 3A :

      1. Ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

      2. Ayat (2) : Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    3. Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

  4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain :

    1. Pasal 1 angka 1 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

    2. Pasal 1 angka 2 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

    3. Pasal 1 angka 3 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto dan penerimaan :

      1. Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto; atau

      2. Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.

    4. Pasal 2 : atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    5. Pasal 3 : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

  5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:

    1. Apabila asosiasi/perhimpunan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, huruf b, atau huruf c di atas, maka asosiasi/perhimpunan tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, tidak berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

            Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.