|
SURAT
S-850/PJ.32/2003
Ditetapkan tanggal 31 Desember
2003
PENGUKUHAN PKP BAGI
PERHIMPUNAN/ASOSIASI
Sehubungan dengan
surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 November 2003 perihal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Dalam surat tersebut secara
garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa :
-
Dalam Akta Pendirian ABC
dijelaskan bahwa ABC adalah asosiasi perusahaan farmasi internasional berbasis
riset yang beroperasi di Indonesia dan bersifat non politik dan nirlaba yang
memperoleh dana semata-mata dari iuran anggotanya. Iuran anggota tersebut
digunakan untuk membiayai keperluan kantor serta digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan bagi para anggotanya, antara lain :
-
Mengkoordinir rapat bulanan
dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan dan tahunan dengan seluruh
anggota, serta rapat umum luar biasa yang diselenggarakan untuk membahas
masalah-masalah mendesak;
-
Mengkoordinir dana keuangan
asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur pembayaran sehubungan dengan kegiatan
asosiasi/perkumpulan;
-
Mengkoordinir survey atas
hal-hal tertentu;
-
Mengorganisasikan pertemuan
bagi para anggota untuk membahas topik tertentu;
-
Menyelenggarakan seminar
dengan topik tertentu yang aktual.
-
Saudara memohon penegasan
apakah perhimpunan/asosiasi tersebut wajib mengukuhkan diri menjadi Pengusaha
Kena Pajak.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP)
diatur antara lain :
-
Pasal 1 angka 3 : pengusaha
adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang,
melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah
Pabean;
-
Pasal 2 ayat (2) : setiap
Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang
Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada
kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2000 (UU PPN) diatur antara lain :
-
Pasal 1 angka 15 : Pengusaha
Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan
pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang
batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
Pasal 3A :
-
Ayat (1) : Pengusaha yang
melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c atau
huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
-
Ayat (2) : Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
-
Pasal 4 huruf c : Pajak
Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
-
Berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan
Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain :
-
Pasal 1 angka 1 : yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto tidak
lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
-
Pasal 1 angka 2 : yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih
dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
-
Pasal 1 angka 3 : yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah
peredaran bruto dan penerimaan :
-
Rp 360.000.000,00 (tiga ratus
enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto;
atau
-
Rp 180.000.000,00 (seratus
delapan puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan penerimaan bruto.
-
Pasal 2 : atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil
tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
-
Pasal 3 : ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha
Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
-
Apabila asosiasi/perhimpunan
Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan
jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud
pada angka 4 huruf a, huruf b, atau huruf c di atas, maka asosiasi/perhimpunan
tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
-
Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, tidak berlaku bagi Pengusaha Kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Demikian untuk
dimaklumi.
A.n. DIREKTUR
JENDERAL,
DIREKTUR
ttd
SURJOTAMTOMO
SOEDIRDJO
|