Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-42/PJ.43/2001 - PENJELASAN LEBIH LANJUT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-36/P PDF Print E-mail

SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK
SE-42/PJ.43/2001

Ditetapkan Tanggal 30 Nopember 2001

PENJELASAN LEBIH LANJUT ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : SE-36/PJ.43/2001


Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-36/PJ.43/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang Perlakuan Pemotongan PPh atas Diskonto SBI yang dimiliki oleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan, bersama ini kami sampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut :

  1. Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 antara lain :

    1. Perlakuan dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga diskonto SBI yang diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas Diskonto SBI yang diterbitkan oleh kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar;

    2. Permohonan SKB diajukan untuk setiap sertifikat/bilyet/buku deposito/ tabungan/SBI dan wajib pajak dilampiri antara lain dengan fotocopy sertifikat/bilet/buku deposito/tabungan/SBI dimaksud. dengan demikian, permohonan SKB yang tidak dilampiri dengan fotocopy sertifikat/bilyet/buku deposito/ tabungan/ SBI tidak dapat diterima;

    3. Dalam hal Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SKB Pemotongan PPh sebagaimana ddimaksud dalam butir 2 diatas, maka Bank Indonesia/Bank Lainnya wajib melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI tersebut, serta wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh atas diskonto SBI kepada Dana Pensiun yang bersangkutan;

    4. Masa berlaku SKB adalah 3 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diajukan kembali.

  2. Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2001 ditegaskan bahwa dalam hal Dana Pensiun kemudian ddapat memperoleh SKB atas SBI tersebut dalam butir 3, maka PPh yang terlanjur dipotong tersebut dapat dimintakan untuk kembali.

  3. Bahwa dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-217/PJ/2001 tanggal 16 Maret 2001 terdapat masalah sehubungan dengan mekanisme traksaksi pembelian SBI sebagai berikut :

    1. Bilyet Depo Simpanan SBI (BDS-SBI) diterbitkan setelah diketahui jumlah SBI yang dimenangkan dalam lelang oleh Dana Pensiun;

    2. Pada saat penerbitan BDS-SBI, BI langsung melakukan pemotongan PPh final atas diskonto SBI tersebut, karena Dana Pensiun yang bersangkutan tidak dapat menunjukan SKB Pemotongan PPh dimaksud;

    3. Dilain pihak, KPP hanya dapat memberikan SKB Pemotongan PPh atas Diskonto SBI kepada Dana Pensiun antara lain apabila melampirkan BDS-SBI.

    Dengan demikian, SKB tidak dapat diajukan sebelum BI melakukan pemotongan PPh atas diskonto SBI. Dengan kata lain, SKB diterbitkan setelah pemotongan PPh dilakukan.

  4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan restitusi yang dilakukan oleh Dana Pensiun atas pemotongan PPh atas diskonto SBI yang tanggal penerbitan SKB-nya adalah setelah tanggal pemotongan PPh tersebut dilakukan, dapat dikabulkan.

    Demikian agar menjadi perhatian dan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                                    DIREKTUR JENDERAL,

                                                                                                                    HADI POERNOMO
                                                                                                                    NIP. 060027375

Tembusan :

1. Gubernur Bank Indonesia.
2. Menteri Keuangan;
3. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
4. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
5. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.