Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-395/PJ.322/2006 - PAJAK IKLAN PADA HALAMAN JILID-LUAR BUKU SAINS PDF Print E-mail

SURAT DIRJEN PAJAK
S-395/PJ.322/2006
Ditetapkan tanggal 18 Mei 2006

PAJAK IKLAN PADA HALAMAN JILID-LUAR BUKU SAINS


Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok Nota Dinas, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Secara garis besar surat tersebut mengemukakan hal-hal sebagai berikut :

    1. Drs. XXX, akan menerbitkan dua judul buku baru, yaitu Kamus Kimia dan Membuat Reagen Kimia di Laboratorium. Dalam kesempatan tersebut, Saudara mengajak perusahaan mitra untuk menampilkan produk dari perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan bidang kimi dan Halaman Jilid-belakang-luar Buku, dan sebaliknya perusahaan memberikan sekali kompensasi.

    2. Saudara mengajukan gagasan "sekali kompensasi financial selama buku terbit (dicetak ulang)" untuk menarik minat perusahaan dalam membantu Saudara, dan sebaliknya Saudara memperoleh sejenis insentif atas gagasan dimaksud.

    3. Saudara memohon penegasan apakah atas gagasan dimaksud dikenakan pajak?

  2. Perlakuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
    Pajak Pertambahan Nilai

    1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir degnan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain :

      • Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitasatau kemduahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukna untuk mngasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.

      • Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

a)

jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;

 

b)

penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan

 

c)

penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

      • Pasal 4A ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakna pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

      • Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jsa yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian Jasa iklan tidak termasuk dalam kelompok dimaksud.

    Pajak Penghasilan

    1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa :

      • Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
        Dalam penjelasannya disebugtkan bahwa undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas pengahasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

      • Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2), atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan laur negeri lainnya kepada Wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;

    2. Dalam Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut :

      • Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapt dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakna atas seluruh nilai kontrak;

      • Lampiran II angka 2 huruf b, Jasa perancang iklan/logo perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

    3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain diatur bahwa pemasangan iklan di media bukan merupakan objek PPh Pasal 23.

  1. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Pajak Pertambahan Nilai
      Menampilkan produk perusahaan pada halaman jilid-belakang-luar buku merupakan salah satu bentuk jasa perikalanan yang terutang PPN. Dengan demikian permohonan Saudara untuk dibebaskan pengenaan PPN atas jasa iklan dimaksud tidak dapat kami kabulkan.

    2. Pajak Penghasilan

      • Atas penampilan produk perusahaan pada halaman jilid luar Buku Sains, bukan merupakan objek PPh Pasal 23, karena jasa pemasangan iklan tidak termasuk ke dalam jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-170/PJ/2002.

      • Atas penghasilan yang diterima oleh penulis berupa kompensasi finansial dari perusahaan merupakan objek Pajak Penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunnan penulis yang bersangkutan;

Demikian untuk dimaklumi.

 

A.n.

Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Pajak;

  2. Direktur PPN dan PTLL;

  3. Direktur Pajak Penghasilan.


 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.