|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-395/PJ.322/2006
Ditetapkan
tanggal 18 Mei 2006
PAJAK IKLAN PADA HALAMAN JILID-LUAR
BUKU SAINS
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa
nomor dan tanggal hal sebagaimana tersebut pada pokok Nota Dinas, perkenankanlah
kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Secara garis besar surat tersebut
mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
-
Drs. XXX, akan menerbitkan dua judul
buku baru, yaitu Kamus Kimia dan Membuat Reagen Kimia di Laboratorium. Dalam
kesempatan tersebut, Saudara mengajak perusahaan mitra untuk menampilkan produk
dari perusahaan yang bersangkutan yang berkaitan dengan bidang kimi dan Halaman
Jilid-belakang-luar Buku, dan sebaliknya perusahaan memberikan sekali
kompensasi.
-
Saudara mengajukan gagasan "sekali
kompensasi financial selama buku terbit (dicetak ulang)" untuk menarik minat
perusahaan dalam membantu Saudara, dan sebaliknya Saudara memperoleh sejenis
insentif atas gagasan dimaksud.
-
Saudara memohon penegasan apakah atas
gagasan dimaksud dikenakan pajak?
-
Perlakuan perpajakan yang berhubungan
dengan permasalahan tersebut adalah sebagai berikut :
Pajak Pertambahan
Nilai
-
Undang-undang Nomor 8 Tahun 983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah diubah terakhir degnan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur antara lain
:
-
Pasal 1 angka 5 : Jasa adalah setiap
kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang
menyebabkan suatu barang atau fasilitasatau kemduahan atau hak tersedia untuk
dipakai, termasuk jasa yang dilakukna untuk mngasilkan barang karena pesanan
atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
-
Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan
Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya Penyerahan jasa yang
terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut
:
|
|
a)
|
jasa yang diserahkan merupakan Jasa
Kena Pajak;
|
|
|
b)
|
penyerahan dilakukan di dalam Daerah
Pabean, dan
|
|
|
c)
|
penyerahan dilakukan dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
|
-
Pasal 4A ayat (1), jenis barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakna pajak berdasarkan Undang-undang ini
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
-
Pasal 7 ayat (1) : Tarif Pajak
Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen)
-
Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jsa yang Tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun demikian Jasa iklan tidak termasuk
dalam kelompok dimaksud.
Pajak Penghasilan
-
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh), antara lain
diatur bahwa :
-
Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang
menjadi objek pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa
yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi,
bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-undang ini.
Dalam penjelasannya disebugtkan
bahwa undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas pengahasilan dalam
pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan
ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang
dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya
penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan
ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut
bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan
pembangunan.
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2),
atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen,
jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan
perusahaan laur negeri lainnya kepada Wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari perkiraan penghasilan neto;
-
Dalam Keputusan Direktur Jenderal
pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa
Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf c UU PPh, antara lain diatur sebagai berikut :
-
Pasal 1 ayat (1), yang dimaksud
dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapt dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakna atas seluruh nilai
kontrak;
-
Lampiran II angka 2 huruf b, Jasa
perancang iklan/logo perkiraan penghasilan netonya adalah 40% dari jumlah
bruto tidak termasuk PPN;
-
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur
Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15
Juni 1998 tentang Perlakuan Perpajakan atas Perusahaan Periklanan antara lain
diatur bahwa pemasangan iklan di media bukan merupakan objek PPh Pasal
23.
-
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Pajak Pertambahan
Nilai
Menampilkan produk perusahaan pada halaman jilid-belakang-luar buku
merupakan salah satu bentuk jasa perikalanan yang terutang PPN. Dengan demikian
permohonan Saudara untuk dibebaskan pengenaan PPN atas jasa iklan dimaksud tidak
dapat kami kabulkan.
-
Pajak Penghasilan
-
Atas penampilan produk perusahaan
pada halaman jilid luar Buku Sains, bukan merupakan objek PPh Pasal 23, karena
jasa pemasangan iklan tidak termasuk ke dalam jenis jasa lain yang atas
imbalannya dipotong PPh Pasal 23 berdasarkan KEP-170/PJ/2002.
-
Atas penghasilan yang diterima oleh
penulis berupa kompensasi finansial dari perusahaan merupakan objek Pajak
Penghasilan yang dikenakan pajak dengan tarif berdasarkan Pasal 17 UU PPh dan
wajib dilaporkan dalam SPT Tahunnan penulis yang
bersangkutan;
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
A.n.
|
Direktur
Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP.
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur PPN dan PTLL;
-
Direktur Pajak Penghasilan.
|