|
SURAT DIRJEN PAJAK
S-1018/PJ.312/2005
Ditetapkan
tanggal 24 November 2005
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
JASA
DRILLING YANG DILAKUKAN BENTUK USAHA TETAP
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor
XXX tanggal XXX perihal Perlakuan Perpajakan atas Jasa Drilling yang Dilakukan
oleh Badan Usaha Tetap, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut
:
-
Dalam surat Saudara disampaikan
hal-hal sebagai berikut :
-
ABC telah memandatangani kontrak
kerjasama dengan PT. XYZ untuk melaksanakan pekerjaan pengeboran minyak atau
pengeboran ulang (drilling) dalam rangka kontrak bagi hasil dengan JOB
Pertamina - PetroChina East Java. Menurut kontrak kerjasama antara ABC dan XYZ
(Cooperation Agreement), pekerjaan fisikpengeboran dan pengeboran ulang
termasuk penydiaan peralatan drilling (rig) dilaksanakan
sepenuhnya oleh ABC, sedangkan XYZ bertindak sebagai partener lokal kontrak
pengeboran minyak yang memperoleh imbalan jasa sebesar 8,5% dari kebutuhan
pendukung kegiatan pengeboran minyak yang diterima ABC dari JOB Pertamina -
PetroChina East Java;
-
Tagihan atas imbalan jasa pengeboaran
minyak atau pnegeboran ulang (drilling) kepada JOB Pertamina - PetroChina
East Java dilakukan dengan penerbitan faktur komersial oleh ABC (sesuai dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.531/2000), di mana instruksi pembayaran
ditujukan langsung ke rekening ABC. Selanjutnya, XYZ akan menagih komisinya
kepada ABC;
-
Saudara mohon penegasan hal-hal
sebagai berikut :
|
|
1)
|
Apakah imbalan jasa pengeboran minyak
(drilling) yang dibayarkan JOB Pertamina - Petro China East Java kepada
ABC tidak perlu dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23, karena jasa drilling
tersebut dilakukan BUT?;
|
|
|
2)
|
Apakah komisiyang dibayarkan ABC
kepada XYZ harus dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 6% dari jumlah
imbalan komisi yang diterima?
|
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
-
Pasal 15, Norma Penghitungan Khusus
untukmenghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat
dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan
Menteri Keuangan.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa
ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib
pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran aau penerbangan internasional,
perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas
bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk
bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer");
-
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2,
atas penghasilan tersebut di bawahini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atua perwakilan perusahaan luar
negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong
pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari
perkiraan penghaislan neto atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa kontstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
-
Pasal 23 ayat (2), besarnya perkiraan
penghasilan neto dan jenis jasa lain sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
-
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 628/KMK.04/1991
tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Bumi dan Gas Bumi
serta Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan oleh Wajib Pajak Sendiri,
antara lain diatur sebagai berikut :
-
Ayat (1), penghasilan neto Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha pengeboran minyak dan gas bumi
dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus sebesar 15% (lima belas
persen)dari penghaislan bruto;
-
Ayat (2), penghasilan bruto
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah penghasilan bruto dari jenis-jenis
penghasilan yang tercantum dalam kontrak pengeboran minyak dan gas bumi yang
bersangkutan;
-
Ayat (3), penghasilan neto Wajib
Pajak Bentuk Usaha Tetap dari kegiatan usaha selain pengeboran minyak dan gas
bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
1984.
-
Sessuai dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang
Jensi Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana Dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf c Undang-Udnang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakkhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur
sebagai berikut :
-
Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud
dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi danjasa
catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya
saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai
kontrak;
-
Pasal 4, jenis jasa lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi,
jasa konsultan, dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Udnang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakkhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 adalah sebagaimana
dimaskud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
-
Lampiran II angka 2 huruf e dan huruf
m, jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat
(1) huruf c adalah jasa pengeboaran (jasa drilling) di bidang penambangan
minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap, dan
jasa perantara.
Perkiraan penghasilan neto dari kedua jasa tersebut adalah
sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sepanjang jasa pengeboaran minyak
(drilling) secara fisik benar dilakukan oleh BUT ABC, maka atas
pembayaran imbalan jasa pengeboran minyak (drilling) yang dibayarkan JOB
Pertamina - PetroChina East Java kepada ABC tidak dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 23, akan tetapi ABC berkewajiban membayar angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan yang terutang pada akhir tahun
berdasarkan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto sebesar 15% (lima belas
persen) dari jumlah bruto imbalan jasa pengeboran yang diterima atau
diperoleh;
-
Namun apabila jasa pengeboran minyak
(drilling) secara fisik dilakukan oleh PT. XYZ, maka atas pembayaran
imbalan jasa pengeboran minyak pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23;
-
Atas komisi/imbalan jasa perantara
yang diterima atau diperoleh XYZ dari ABC dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 23 oleh ABC sebesar 15% x 40% atau 6% *enam persen) dari jumlah bruto
tidak termasuk PPN.
Demikian penegasan kami untuk
dimaklumi.
|
|
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP
060061993
|
Tembusan :
-
Direktur Jenderal Pajak;
-
Direktur Pajak Penghasilan;
-
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus;
-
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Badan
dan Orang Asing Satu.
|