|
SE-01/PJ.33/2005 - PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK |
|
|
|
|
SURAT EDARAN
SE-01/PJ.33/2005
Ditetapkan tanggal
19 Januari 2005
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Yth.
-
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
-
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
-
Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
-
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak;
Seluruh Indonesia,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan PPh
Pasal 23 atas pemberian imbalan bunga berkenaan dengan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai
akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan ini diberikan
penjelasan sbb.:
-
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang
No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang No. 17 tahun 2000, yang menjadi
Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
-
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang?undang No.
17 tahun 2000, atas penghasilan tsb di bawah ini dengan nama dan dalam
bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatant, bentuk usaha tetap, atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha
tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas
persen) dari jumlah bruto atas:
-
dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
-
bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
-
royalti;
-
hadiah dan penghargaan selain yang dipotong Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
-
Berdasarkan butir 5 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No.
SE-04/PJ.42/2002 tanggal 2 April 2002 tentang
Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak,
Imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan
Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi
sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, adalah merupakan
Objek Pajak Penghasilan.
-
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tsb di atas, dengan ini
ditegaskan bahwa pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak berkenaan dengan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan,
atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding
adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan, tatapi bukan merupakan Objek
Pemotongan PPh Pasal 23.
Dengan demikian, imbalan bunga tsb rnerupakan
penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
-
Selanjutnya Kepala KPP yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, agar membuat Alat Keterangan (KP Data)
pembayaran imbalan bunga untuk memastikan bahwa Imbalan bunga tersebut
dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak diterimanya imbalan
bunga.
Demikian untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Tembusan Yth:
-
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
-
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
-
Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
-
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
-
Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.
|