Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
SE-01/PJ.33/2005 - PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK PDF Print E-mail

SURAT EDARAN
SE-01/PJ.33/2005
Ditetapkan tanggal 19 Januari 2005

PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Yth.

  1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;

  2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

  3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;

  4. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;

  5. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Pajak; Seluruh Indonesia,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas pemberian imbalan bunga berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, dengan ini diberikan penjelasan sbb.:

  1. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 tahun 2000, yang menjadi Objek Pajak adalah Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

  2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang?undang No. 17 tahun 2000, atas penghasilan tsb di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah. Subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatant, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas: 

    1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

    2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

    3. royalti;

    4. hadiah dan penghargaan selain yang dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

  3. Berdasarkan butir 5 a Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.42/2002 tanggal 2 April 2002 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, Imbalan bunga yang diterima oleh Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding, adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan.

  4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tsb di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pemberian imbalan bunga kepada Wajib Pajak berkenaan dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, atau Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagai akibat adanya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding adalah merupakan Objek Pajak Penghasilan, tatapi bukan merupakan Objek Pemotongan PPh Pasal 23.
    Dengan demikian, imbalan bunga tsb rnerupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

  5. Selanjutnya Kepala KPP yang menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak, agar membuat Alat Keterangan (KP Data) pembayaran imbalan bunga untuk memastikan bahwa Imbalan bunga tersebut dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunan untuk tahun pajak diterimanya imbalan bunga. 

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

Tembusan Yth:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;

  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;

  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;

  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Para Direktur dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.