Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
609/PMK.03/2004 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH PDF Print E-mail

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 609/PMK.03/2004
Ditetapkan tanggal 28 Desember 2004

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa bencana alam berupa gempa bumi dan tsunami yang melanda Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara pada bulan Desember 2004, merupakan bencana nasional yang menimbulkan korban manusia dan material yang sangat besar sehingga memerlukan dana yang sangat besar serta penanganan yang sangat cepat;

  2. bahwa dalam rangka menangani bencana nasional tersebut, diperlukan partisipasi/kepedulian seluruh masyarakat khususnya para pengusaha dan Wajib Pajak lainnya sebagai wujud kebersamaan dan persatuan bangsa Indonesia berupa pemberian sumbangan kepada para korban bencana alam dimaksud;

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf b, diperlukan suatu kebijakan Pemerintah sehingga sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan dimaksud dapat dibiayakan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

  4. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN BENCANA ALAM DI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN SUMATERA UTARA.

Pasal 1

Sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara yang terjadi pada bulan Desember 2004 dapat dibiayakan.

Pasal 2

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 3

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2004

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JUSUF ANWAR

Salinan sesuai dengan aslinya;
Kepala Biro Umum
u.b.
Kepala Bagian T.U. Departemen

Koemoro Warsito, S.H., M.Kn.
NIP 060041898

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.