|
KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK
KEP-220/PJ/2002
Ditetapkan
Tanggal 18 April 2002
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN TELEPON
SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa
untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam perlakuan pajak sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 6, Pasal 9, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Biaya
Pemakaian Telepon Seluler Dan Kendaraan Perusahaan;
|
|
Mengingat
|
:
|
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
-
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2000 Tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4055);
-
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 tanggal 14
Desember 2000 tentang Jenis-Jenis Harta Yang Termasuk Dalam Kelompok Harta
Berwujud Bukan Bangunan Untuk Keperluan Penyusutan sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002;
-
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-545/PJ/2000
tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran,
dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan
Pekerjaan, Jasa, dan kegiatan Orang Pribadi;
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BIAYA PEMAKAIAN
TELEPON SELULER DAN KENDARAAN PERUSAHAAN.
|
Pasal 1
|
(1)
|
Atas
biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan
perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya, dapat
dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah
biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran I butir I huruf c
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
|
(2)
|
Atas biaya
berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau
pekerjannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh
persen) dari jumlah biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan
dalam tahun pajak yang bersangkutan.
|
Pasal 2
|
(1)
|
Atas
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan bus, minibus, atau
yang sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahan untuk antar jemput para
pegawai, dapat dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan melalui penyusutan
aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 520/KMK.04/2000 Lampiran II butir 1 huruf b
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
|
(2)
|
Atas biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan bus, minibus atau yang sejenis yang
dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk antar jemput para pegawai, dapat
dibebankan seluruhnya sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak yang
bersangkutan.
|
Pasal 3
|
(1)
|
Atas
biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar kendaraan sedan atau yang
sejenis yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena
jabatan atau pekerjaannya, dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50%
(lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan
besar melalui penyusutan aktiva tetap kelompok II sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.03/2000 Lampiran II butir I huruf b
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002.
|
|
(2)
|
Atas biaya
pemeliharaan atau perbaikan rutin kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan
atau pekerjaanya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima
puluh pesen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun
pajak yang bersangkutan.
|
Pasal 4
Apabila atas penghasilan Wajib Pajak yang dapat dibebani
biaya-biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan
khusus, maka pembebanan biaya-biaya tersebut telah termasuk dalam penghitungan
Pajak Penghasilan yang bersifat final atau berdasarkan norma penghitungan
khusus.
Pasal 5
Atas biaya-biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, tidak
merupakan penghasilan bagi para pegawai perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 6
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
| |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
18 April 2002
DIREKTUR JENDERAL
HADI POERNOMO
NIP
060027375
|
|