|
KEP-316/PJ/2002 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFT |
|
|
|
|
KEPUTUSAN DlRJEN
PAJAK
KEP-316/PJ/2002
Ditetapkan tanggal 17 Juni 2002
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)
KOMPUTER
DlREKTUR JENDERAL
PAJAK,
|
Menimbang :
|
bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum
dalam pembebanan atas pengeluaran/biaya perolehan perangkat lunak (software)
komputer, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan
Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software)
Komputer;
|
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3985);
|
| |
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4055);
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan :
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE)
KOMPUTER.
|
Pasal 1
Dalam Keputusan Direktur
Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
-
Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang (lapat
digunakan pada sistem operasi komputer .
-
Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh
pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer
.
-
Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk
keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha
tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau
penerbangan.
Pasal 2
|
(1)
|
Perangkat lunak komputer kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2),
merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat
lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.
|
|
(2)
|
Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan
sebagai pengeluaran atau biaya operasional
rutin.
|
Pasal 3
|
(1)
|
Atas
pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program
aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan
pengeluaran.
|
|
(2)
|
Dalam
hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari
harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk
dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut
(Kelompok-1);
|
|
(3)
|
Atas
pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program
aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum
Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi
harta tak berwujud (Kelompok-1).
|
|
(4)
|
Dalam
hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus tersebut pada ayat (3).
pengeluaran/biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku
fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh
terhitung mulai bulan dilakukan upgrade .
|
Pasal 4
Atas pengeluaran/biaya
perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus
yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
sepanjang belum dibebankan atau baru dibebankan sebagian melalui amortisasi,
dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa masa manfaat untuk
Kelompok-1.
Pasal 5
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak ini mulai berlaku pada tahun pajak 2002.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tangga1 17 Juni 2002
DIREKTUR JENDERAL,
Hadi Poernomo
NIP
060027375
|