Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
KEP-316/PJ/2002 - PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFT PDF Print E-mail

KEPUTUSAN DlRJEN PAJAK
KEP-316/PJ/2002
Ditetapkan tanggal 17 Juni 2002

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER


DlREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pembebanan atas pengeluaran/biaya perolehan perangkat lunak (software) komputer, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Pengeluaran/Biaya Perolehan Perangkat Lunak (Software) Komputer;

Mengingat :

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4055);

MEMUTUSKAN:

 Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN/BIAYA PEROLEHAN PERANGKAT LUNAK (SOFTWARE) KOMPUTER.

Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Perangkat lunak (software) komputer adalah semua program yang (lapat digunakan pada sistem operasi komputer .

  2. Program aplikasi umum adalah program yang dapat dipergunakan oleh pengguna (users) umum untuk memproses berbagai pekerjaan dengan komputer .

  3. Program aplikasi khusus adalah program yang dirancang khusus untuk keperluan otomatisasi sistem administrasi, pekerjaan atau kegiatan usaha tertentu, seperti di bidang perbankan, pasar modal, perhotelan, rumah sakit atau penerbangan.

Pasal 2

(1)

Perangkat lunak komputer kecuali dalam hal tersebut pada ayat (2), merupakan harta tak berwujud (intangible asset) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun dan termasuk dalam kelompok-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan.

(2)

Perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum diperlakukan sebagai pengeluaran atau biaya operasional rutin.

Pasal 3

(1)

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi umum yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan sekaligus dalam bulan pengeluaran.

(2) 

Dalam hal program aplikasi umum tersebut pada ayat (1) diperoleh sebagai bagian dari harga pembelian perangkat keras komputer, maka pembebanannya sudah termasuk dalam penyusutan perangkat keras komputer tersebut (Kelompok-1);

(3) 

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan, pembebanannya dilakukan melalui amortisasi harta tak berwujud (Kelompok-1).

(4)

Dalam hal pengeluaran/biaya upgrade program aplikasi khusus tersebut pada ayat (3). pengeluaran/biaya tersebut terlebih dahulu ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal yang masih ada dan amortisasinya dilakukan dengan masa manfaat baru/penuh terhitung mulai bulan dilakukan upgrade .

Pasal 4

Atas pengeluaran/biaya perolehan dan upgrade perangkat lunak komputer berupa program aplikasi khusus yang diperoleh sebelum berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. sepanjang belum dibebankan atau baru dibebankan sebagian melalui amortisasi, dapat diamortisasi mulai tahun pajak 2002 berdasarkan sisa masa manfaat untuk Kelompok-1.

Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tahun pajak 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tangga1 17 Juni  2002

DIREKTUR JENDERAL,

 

Hadi Poernomo
NIP 060027375

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.