Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-972/PJ.313/2002 - Permohonan Penegasan tentang Biaya yang Dikeluarkan Perusahaan untuk Sidang Band PDF Print E-mail

SURAT
NOMOR S-972/PJ.313/2002
Ditetapkan tanggal 30 Desember 2002

Nomor

:

S-972/PJ.313/2002

Sifat

:

Biasa

Hal

:

Permohonan Penegasan tentang Biaya yang Dikeluarkan Perusahaan untuk Sidang Banding di BPSP, Jakarta


     
     
     

sehubungan dengan surat Saudara Nomor ..................tanggal 29 Juli 2002 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  

Dalam surat tersebut, Saudara mengemukankan hal-hal sebagai berikut :

 

a.

Perusahaan Saudara sedang mengajukan banding ke BPSP, Berkenaan dengan hal tersebut, staff dan kuasa hukum Saudara telah beberapa kali menghadiri sidang ke BPSP sesuai dengan undangan untuk menghadiri persidangan di Jakarta. Karena Saudara berdomisili di Semarang, maka Saudara mengeluarkan biaya perjalanan dan akomodasi untuk setiap anggilan sidang tersebut

 

b.

Saudara menanyakan apakah biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan (biaya perjalanan, biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) sehubungan dengan ketentuan pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan.

2.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun2000 beserta Penjelasannya, diatur bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk antara lain, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan Dalam bentuk uang, biaya perjalanan dan biaya administrasi. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut  harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, managih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

3.

Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa atas biaya yang dikeluarkan oleh PT RAP (biaya perjalanan, biaya akomodasi dan biaya konsultan/kuasa hukum) dalam rangka pengajuan banding perkara perpajakan PT RAP ke Pengadilan Pajak dapat diakui secara fiskal sebagai biaya perusahaan, sepanjang kebenaran pengeluaran/biaya-biaya tersebut dapat dibuktikan dengan melampirkan bukti-bukti kpembayaran yang bersangkutan.

Demikian agar Saudara maklum.

A.n. Direktur Jenderal 
Direktur,

 

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan
1.    Direktur Jenderal Pajak
2.    Direktur Pajak Penghasilan
3.    Kepala Kanwil X Jateng dan DIY
4.    Kepala KPP Semarang Timur

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.