|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
121/KMK.03/2002
Ditetapkan Tanggal 1 April 2002
TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN
PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang
|
:
|
bahwa
sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang
Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, perlu
menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan
Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau
Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;
|
|
Mengingat
|
:
|
-
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
-
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3985);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang
Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4175);
-
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS
BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN
PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.
|
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final, kecuali bagi Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 2
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1:
-
Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond)
sebesar :
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar
negeri,
|
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi, sebagaimana contoh pada
Lampiran Keputusan ini.
-
Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar :
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar
negeri,
|
dari selisih lebih harga jual pada saat
transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga
perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest),
sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.
-
Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond)
sebesar :
|
1)
|
20% (dua puluh persen), bagi Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT);
|
|
2)
|
20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar
negeri,
|
dari selisih lebih harga jual pada saat
transaksi atau nilai nominal pada saat jatuh tempo obligasi di atas harga
perolehan obligasi, sebagaimana contoh pada Lampiran Keputusan ini.
Pasal 3
|
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh :
-
Penerbit
obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran,
atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat
jatuh tempo bunga/obligasi, dan atas diskonto yang diterima atau diperoleh
pemegang obligasi dengan kupon/obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo
obligasi;
-
Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang
perantara (dealer), atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
-
Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan
reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara,
atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
|
|
(2)
|
Dalam hal
obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek,
pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak
Penghasilan.
|
Pasal 4
Atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
-
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar
negeri di Indonesia;
-
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan;
-
Reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPEPAM), selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian izin usaha;
tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 5
|
(1)
|
Pemotongan Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 atas bunga dan diskonto obligasi yang
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya
termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi tersebut dalam satu tahun pajak
tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tidak bersifat final.
|
|
(2)
|
Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan restitusi atas Pajak
Penghasilan yang telah dipotong ke Kantor Pelayanan Pajak.
|
Pasal 6
|
(1)
|
Penjual obligasi berkewajiban
memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan obligasi dan
tanggal perolehan yang sebenarnya, untuk keperluan penghitungan bunga dan
diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan.
|
|
(2)
|
Apabila penjual obligasi tidak
memberitahukan data/informasi yang sebenarnya kepada pemotong pajak, maka atas
penghasilan bunga dan diskonto yang tidak atau kurang diberitahukan, dikenakan
Pajak Penghasilan sebagaimana mestinya dalam tahun diketahuinya ketidakbenaran
dimaksud ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga.
|
Pasal 7
Tata cara penyetoran, pelaporan, dan ketentuan/prosedur
administratif lainnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 8
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku,
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 558/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dari Obligasi Yang Diperdagangkan Di Bursa Efek
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 2002.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
|
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen,
Koemoro Warsito, SH
NIP
060041898
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
1 April 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
|
|
|
Lampiran Keputusan Menteri
Keuangan
Nomor : 121/KMK.03/2002
Tanggal : 1 April 2002
|
Beberapa
contoh :
-
Pada tanggal
1 Juli 2002, PT. ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest
bearing bond) sebagai berikut :
-
Nilai nominal Rp. 10.000.000,-
-
Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli
2007).
-
Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh
tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.
-
Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES).
PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10
lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu
sebesar Rp. 9.000.000,- per lembar.
Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ
pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut:
-
bunga = (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
8.000.000,-
-
PPh final = 20% x Rp. 8.000.000,- = Rp. 1.600.000,-
dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran
(cash settlement).
Keterangan :
Dalam kenyataannya, harga perolehan obligasi dengan kupon
(interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu
sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh obligasi dengan harga di
bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at
premium). Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai
nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga obligasi yang
diperhitungkan ke dalam harga perolehan.
-
Pada tanggal
31 Maret 2003, PT. XYZ menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR
melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC),
dengan harga jual Rp. 10.400.000,- per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan
obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang
terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah
sebagai berikut :
|
|
=
=
|
(3/12x16%xRp.10.000.000,-) x 10
Rp. 4.000.000,-
|
|
|
=
=
|
[(Rp.10.400.000,- - Rp. 400.000,-) - Rp. 9.000.000,-] x 10
Rp. 10.000.000,-
|
Karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga
berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu : (Rp. 10.400.000,- - Rp.
9.000.000,-) x 10 = Rp. 14.000.000,-
|
|
=
|
20% x Rp. 14.000.000,- = Rp. 2.800.000,- dipotong oleh PT.
MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.
|
-
PT. PQR
memiliki obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31
Desember 2005. Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa
kepemilikan obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 20% atas
bunga yang diterima/diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau
kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.
-
Pada tanggal
31 Desember 2005, PT. PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh
obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku
pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.500.000,- per lembar.
Penjualan obligasi tersebut dilaporkan
ke bursa efek.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang
oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga/saat penjualan obligasi tanggal 31
Desember 2005 adalah sebagai berikut :
|
|
=
=
|
(6/12 x 16% x Rp.10.000.000,-) x 10
Rp. 8.000.000,-
|
-
PPh final atas bunga = 20% x Rp. 8.000.000,- = Rp.
1.600.000,- dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayaran.
|
|
=
=
|
(Rp.10.500.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10
Rp. 5.000.000,-
|
-
PPh final atas diskonto = 20% x Rp. 5.000.000,- = Rp.
1.000.000,- dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku pedagang perantara.
Keterangan:
Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas
pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount)
nilai nominal obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas
harga perolehan obligasi.
-
Pada tanggal
31 Mei 2007, PT. CDE menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada Dana
Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung
tanpa melalui pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.666.667,- per lembar
termasuk bunga. Penjualan obligasi tersebut tidak dilaporkan ke bursa
efek.
Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang
oleh PT. PQR pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2007 adalah sebagai
berikut :
|
|
=
=
|
(5/12 x 16% x Rp.10.000.000,-) x 10
Rp. 6.666.670,-
|
|
|
=
=
|
[(Rp.10.666.667,- - Rp. 666.667,-) - Rp. 10.500.000,-] x 10
(Rp. 5.000.000,-), diskonto negatif atau rugi.
|
-
perolehan diskonto negatif atau rugi diperhitungkan dengan
penghasilan bunga berjalan. PPh yang terutang tidak bersifat final (PPh Pasal
23) karena penjualan obligasi tidak dilaporkan ke bursa efek, sebagai berikut:
|
|
=
=
|
15% x (Rp.6.666.670,- - Rp. 5.000.000,-)
Rp.250.000,-
|
karena dapat dilakukan off-set antara penghasilan
bunga dengan diskonto negatif atau rugi, maka PPh Pasal 23 dapat dihitung
sekaligus yaitu : 15% x [(Rp. 10.666.667,- - Rp.10.500.000,-) x 10] = Rp.
250.000,-.
Keterangan:
Meskipun penjualan obligasi tidak
dilakukan melalui pedagang perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun
sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga
berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan
reksa dana selaku investor.
-
Pada tanggal
1 Juli 2007 (jatuh tempo obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima
pelunasan seluruh obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa
kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten obligasi tersebut.
Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh
final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/
pelunasan obligasi tanggal 1 Juli 2007 adalah sebagai berikut :
|
|
=
=
|
(1/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10
Rp.1.333.330,-
|
|
|
=
=
|
(Rp. 10.000.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10
nihil.
|
-
PPh final tidak terutang oleh dana
pensiun yang memenuhi syarat, karena obligasi tersebut penerbitannya tercatat di
bursa efek.
-
Pada tanggal 1 Januari 2003, PT. ABC menerbitkan obligasi
tanpa bunga (zero coupon bond) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo
tanggal 1 Januari 2013) dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000,-.
Penerbitan perdana obligasi tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES).
PT. GHI membeli 100 lembar obligasi tanpa kupon tersebut
dengan harga perdana sebesar Rp. 6.000.000,- per lembar.
Pada tanggal 31 Agustus 2006, PT. GHI menjual 50 lembar
obligasi tersebut di Bursa Efek Surabaya melalui perusahaan efek PT. MNO
Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp. 7.000.000,- per lembar.
Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT.
GHI adalah sebagai berikut :
|
|
=
=
|
(Rp. 7.000.000,- - Rp. 6.000.000,-) x 50
Rp.50.000.000,-
|
|
|
=
=
|
20% x Rp. 50.000.000,-
Rp. 10.000.000,-
|
dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.
Keterangan:
Diskonto obligasi tanpa kupon dikenakan
pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang :
|
-
|
penjualannya dilakukan di bursa atau dilaporkan ke bursa
efek;
|
|
-
|
penjualan dilakukan melalui pedagang perantara atau pembeli
langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak;
|
|
-
|
penjual
obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.
|
Pada saat jatuh tempo/ pelunasan
obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final karena pada waktu
penerbitan perdananya telah tercatat di bursa efek.
|