Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
S-271/PJ.42/2003 - PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH PDF Print E-mail

SURAT
S-271/PJ.42/2003
Ditetapkan tanggal 19 Mei 2003

PENGHAPUSAN PIUTANG YANG NYATA-NYATA TIDAK DAPAT DITAGIH


Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 6 Pebruari 2003 perihal tersebut di atas, denganini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  

Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan permasalahan sebagai berikut:

  a. Perusahaan Saudara bergerak di bidang jasa konstruksi penambangan, dimana klien perusahaan pada umumnya adalah wajib pungut. Sistem penagihan dilakukan berdasarkan progress claim yang sudah dicapai sesuai dengan kontrak. Di dalam proses pengajuan tagihan tersebut, tidak seluruh progress claim dapat disetujui seluruhnya sehingga terjadi perbedaan antara jumlah piutang yang dicatat dengan jumlah piutang yang dapat ditagih.
  b. Saudara mohon penegasan:
    i. Apakah atas piutang yang tidak dapat ditagih tersebut memenuhi ketentuan untuk dapat dihapuskan?
    ii. Apabila memenuhi ketentuan untuk dapat dihapuskan,
      a) Apabila tidak ingin melakukan pengumuman melalui koran atau majalah, apakah perusahaan Saudara boleh melakukannya melalui penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia?
      b)

 Apa kriteria pengertian media massa cetak yang berskala nasional? Apakah majalah suatu organisasi seperti XYZ termasuk pengertian tersebut di atas?

      c) Apabila upaya pengumuman dalam suatu penerbitan sudah dilakukan tetapi belum diumumkan oleh penerbit ybs, apakah penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sudah dapat dilakukan?
     

perbedaan jumlah tagihan yang seharusnya menurut masing-masing pihak, maka dalam hal ini tidak terdapat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, melainkan hanya penyesuaian/koreksi atas pengakuan penghasilan dan pengakuan biaya dalam pembukuan masing-masing pihak;

  c. Wajib Pajak dapat memilih pengumuman penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih melalui media massa cetak umum atau khusus seperti penerbitan khusus XYZ, sepanjang media massa cetak tersebut berskala nasional (beredar di seluruh Indonesia atau setidaknya di kota-kota besar di seluruh Indonesia). Pengumuman dimaksud harus benar-benar sudah dilakukan sehingga diketahui oleh umum/kalangan dunia usaha maupun oleh debitur yang bersangkutan, dengan maksud untuk menguatkan bukti bahwa penghapusan piutang telah benar-benar dilakukan.

Demikian penegasan kami harap maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL,

DIREKTUR

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

 
Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.