Main Menu

JSI Kantor Konsultan Solusi

HOTLINE
  (021) 9389 5000
(0858) 8070 8000
info [at] konsultansolusi [.] com
JSI-1 WISMA GKBI
  (021) 5799 8105
JSI-2 ROXY MAS
  (021) 9834 2708
JSI-3 JELAMBAR
  (021) 9879 4471
JSI-4 GROGOL
  (021) 5696 3628
JSI-5 KEBON JERUK
  (021) 9255 5138
JSI-6 LINDETEVES
  (021) 9269 2693
JSI-7 WTC Mangga 2
  (021) 9286 8887
JSI-8 Kelapa Gading
  (021) 4585 1116
JSI-9 Taman Harapan Indah
  (021) 569 6666 8
JSI-10 Gading Serpong Tangerang
  (021) 7168 2889
JSI-11 Tanjung Duren
 (021) 5695 8223

Tertarik memiliki kantor konsultan solusi? Klik di sini.

Jadwal Kegiatan

Belum ada jadwal kegiatan baru.
Kegiatan Lalu
Pameran Franchise & License Expo Indonesia 2007
November 9 (8:00 am) - November 11, 2007

Pindah Kantor JSI 5
October 28, 2007 (All Day)

Seminar Pajak
August 30, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 10
July 7, 2007 (All Day)

SEMINAR PAJAK
June 27, 2007 (8:00 am)

Pembukaan JSI 9
May 20, 2007 (All Day)

Kalender

CB Login

CB Online

No Users Online
191/KMK.06/2002 - PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.0 PDF Print E-mail

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
191/KMK.06/2002
Ditetapkan tanggal 24 April 2002

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis perlu dilakukan pengamanan atas Deposito Jaminan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dengan melakukan Penyempurnaan terhadap peraturan pelaksanaan di bidang usaha perasuransian;

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000, dengan Keputusan Menteri Keuangan;

Mengingat :

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3467);

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3506), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3861);

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 303/KMK.017/2000;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 481/KMK.017/1999 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.

Pasal I

Menambah 2 (dua) Pasal baru di antara Pasal 30 dan Pasal 31 yaitu Pasal 30A dan Pasal 30B, yang berbunyi sebagai berikut.

"Pasal 30A

(1)

Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyimpan bilyet asli Deposito jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) pada penerima titipan.

(2)

Bukti penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri.

(3)

Penerima titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur tentang Perbankan.

Pasal 30B

(1)

Pemindahan Deposito Jaminan dari satu bank ke bank lain wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(2)

Pencairan Deposito Jaminan wajib mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

(3)

Pemindahan dan pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh penerima titipan."

Pasal II

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 24 April 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO

 
< Prev   Next >
© 2010 JSI Konsultan Solusi
Joomla! is Free Software released under the GNU/GPL License.